Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
234/Pdt.G/2025/PN Bkn Suardi Ilmanosa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 234/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suardi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ilmanosa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Buluh Nipis
2Camat Kecamatan Siak Hulu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil hukum diatas, Penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Aquo menjatuhkan Putusan dengan Amar Putusan sebagai berikut :

 

  1.  

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Ondrechtmatige Daad) kepada Penggugat.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan hak milik  Tanah Ulayat Penggugat terhadap sebidang tanah dengan Nomor SKGR No. Reg Camat : 1835/SH/2000, No. Reg Camat : 1833/SH/2000,No. Reg Camat : 1836/SH/2000,No. Reg Camat : 1837/SH/2000 , No. Reg Camat : 1838/SH/2000,No. Reg Camat : 1839/SH/2000, No. Reg Camat : 1840/SH/2000,No. Reg Camat : 1835/SH/2000.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan serta memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah hak milik ulayat Penggugat untuk meninggalkan dan mengosongkan serta mengembalikan kepada Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat, untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan inmaterial sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus.

 

  1. Menghukum  Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ongkos Perkara yang timbul dalam Perkara Aquo.

 

 

  1.  

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain (Refurte Aan Het Oorded Rechts) mohon putusan seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak