Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Bkn SUPRIANTO KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TAMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat 020/Pid.Pra/HA/V/2024
Pemohon
NoNama
1SUPRIANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TAMBANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan dan argumentasi yuridis tersebut diatas, dimohonkan kepada Ketua Pengadilan/Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan/Permintaan Pemeriksaan Praperadilan ini, berkenan memeriksa secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari sudah menjatuhkan putusan, dan memutus perkara ini sebagai berkut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon terhadap pemohon tidak sah;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/53/V/RES 1.24/2024/Reskrim tanggal 14 Mei 2024 atas nama PEMOHON yang diterbitkan TERMOHON  adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/51/V/RES 1.24/2024/Reskrim tanggal 15 Mei 2024 atas nama PEMOHON yang diterbitkan TERMOHON  adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan dan membebaskan PEMOHON dari penahanan
  6. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON  menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP atas Laporan Polisi No. LP/34/II/2024/SPKT/Polsek Tambang/PolresKampar/PoldaRiau tanggal 09 Februari 2024.
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan, perintah atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang berkaitan dengan perkara a quo.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya