Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan dan argumentasi yuridis tersebut diatas, dimohonkan kepada Ketua Pengadilan/Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan/Permintaan Pemeriksaan Praperadilan ini, berkenan memeriksa secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari sudah menjatuhkan putusan, dan memutus perkara ini sebagai berkut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon terhadap pemohon tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/53/V/RES 1.24/2024/Reskrim tanggal 14 Mei 2024 atas nama PEMOHON yang diterbitkan TERMOHON adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/51/V/RES 1.24/2024/Reskrim tanggal 15 Mei 2024 atas nama PEMOHON yang diterbitkan TERMOHON adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan dan membebaskan PEMOHON dari penahanan
- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP atas Laporan Polisi No. LP/34/II/2024/SPKT/Polsek Tambang/PolresKampar/PoldaRiau tanggal 09 Februari 2024.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan, perintah atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang berkaitan dengan perkara a quo.
|