Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
232/Pdt.G/2025/PN Bkn Saruman 1.PRESIDEN RI, Cq Mentri Dalam Negeri, Cq GUBERNUR Riau, Cq BUPATI Kampar
2.PRESIDEN RI, Cq Mentri Dalam Negeri, Cq GUBERNUR Riau, Cq BUPATI KAMPAR, Cq DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (PUPR) KABUPATEN KAMPAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 232/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saruman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PRESIDEN RI, Cq Mentri Dalam Negeri, Cq GUBERNUR Riau, Cq BUPATI Kampar
2PRESIDEN RI, Cq Mentri Dalam Negeri, Cq GUBERNUR Riau, Cq BUPATI KAMPAR, Cq DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (PUPR) KABUPATEN KAMPAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pembuatan Jalan Dari Rantau Berangin-Desa Siabu Menuju Balung Nomor 621/TU/730/IX/2000 25 September 2000 adalah sah secara hukum;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;

 

  1. Menghukum Tergugat II membayar kerugian Materil secara kontan dan sekita kepada Penggugat atas Pekerjaan pembuatan jalan dari Rantau Berangin-Siabu-Balung sepanjang 23 Kilometer dengan nilai Rp.5.883.000.000,00 (lima milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Inmateril secara Kontan dan sekita kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk dalam menjalankan Putusan ini;

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara kontan per hari dari setiap ia lalai menjalankan putusan ini, hingga Putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap sampai Eksekusi dilaksanakan;

 

  1. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada,  Banding, Verzet atau Kasasi  (Uit Voerbaar Bij Vorrad);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Dan atau jika Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak