Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
518/Pid.B/2025/PN Bkn YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H. NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 518/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2800/L.4.15/EOH.02/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 509 / KPR / 08 / 2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA    

 

Nama lengkap                              :     NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI.

Tempat lahir                                 :     Sukaramai.

Umur/tanggal lahir                    :     25 Tahun / 11 November 1999.

Jenis kelamin                                :     Laki-laki.

Kebangsaan                                   :     Indonesia.

Tempat tinggal                             :     Jl. Srikandi RT.002/RW.003 Dusun Handayani Desa Sukaramai Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar

Agama                                              :     Kristen

Pekerjaan                                       :     Buruh.

Pendidikan                                    :     SMA (Paket C).

 

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN                
        1. PENANGKAPAN

 

        1. PENAHANAN
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

  •  Penuntut Umum

 

:

 

 :

 :

 

:

Tanggal 23 Juni 2025 s/d 24 Juni 2025.

 

 

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d                    13 Juli 2025;

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d                  22 Agustus 2025;

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d 09 September 2025;

  1. DAKWAAN :

 

------ Bahwa ia Terdakwa NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI bersama-sama dengan JALI SIHALOHO Als JALI dan MAMANG (masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 03.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di areal Blok 69 Afdeling IV PT. Arindo Tri Sejahtra I Desa Rimba Beringin Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira jam 00.00 WIB Terdakwa NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI bersama-sama dengan sdr. MAMANG (DPO) dan sdr. JALI SIHALOHO Als JALI (DPO) berjalan kaki menuju PT. Arindo Tri Sejahtera I dengan membawa alat 1 (satu) unit angkong sebagai alat angkut Langsir Sawit, 2 (dua) buah Tojok sebagai alat bantu mengangkat sawit 1 (satu) buah dodos sebagai alat panen kelapa sawit dan 3 (tiga) senter sebagai alat penerangan untuk masing – masing orang. Kemudian Terdakwa NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI dan rekan – rekannya membagi tugas yaitu Terdakwa NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI bertugas melangsir buah kelapa sawit yang telah dikumpulkan dari dalam areal kebun PT. Arindo Tri Sejahtera I menuju perbatasan parit gajah dengan menggunakan alat bantu tojok dan angkong. Lalu sdr. JALI SIHALOHO ALS JALI (DPO) bertugas melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat dodos di areal kebun PT. Arindo Tri Sejahtera I dan sdr. MAMANG (DPO) bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah di panen berserakan di tiap tanah pohon kelapa sawit areal PT. Arindo Tri Sejahtera I menggunakan alat tojok.-----------------------------

 

------- Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 02.00 WIB Tim Security PT. Arindo Tri Sejahtera I melaksanakan patroli rutin ke arah Blok 70 Afdeling IV PT. Arindo Tri Sejahtra I, kemudian sekira pukul 03.00 WIB di Blok 69 Tim Security PT. Arindo Tri Sejahtera I melihat tumpukkan kelapa sawit di pinggir jalan yang berserak, kemudian berjalan dari Blok 69 mengarah ke Blok 70 sekitar 100m (seratus meter) Tim Security PT. Arindo Tri Sejahtra I melihat Cahaya dan mendengar suara buah kelapa sawit di panen dengan cara di dodos, kemudian Tim Security PT. Arindo Tri Sejahtra I  menunggu di parit batas PT. Arindo Tri Sejahtra I sekitar 15 menit menunggu, lalu pada sekira pukul 03.45 WIB 1 (satu) orang laki – laki bernama Terdakwa NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI berjalan menuju arah parit batas yang sebelumnya sudah ada Tim Security PT. Arindo Tri Sejahtera I menunggu dan kemudian Tim Security PT. Arindo Tri Sejahtera I langsung mengamankan Terdakwa NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI, dan rekan-rekan terdakwa lainya melarikan diri, lalu terhadap terdakwa kemudian dibawa ke Pos Security PT. Arindo Tri Sejahtera I dan tim security melakukan Penyisiran lagi kedalam areal blok 70 Afdelin IV PT. Arindo Tri Sejahtera I dan menemukan 114 (Seratus Empat Belas) Tandan Buah Kelapa Sawit, 1 (satu) bilah dodos, 1 (satu) bilah Tojok dan 1 (satu) Unit Angkong Warna Merah yang kemudian Terdakwa NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek  Tapung Hulu guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Arindo Tri Sejahtera I untuk mengambil sebanyak 114 (Seratus Empat Belas) Tandan Buah Kelapa Sawit atau sekitar 1.100 kg (Seribu Seratus kilogram) dan mengalami kerugian sebanyak kurang lebih sebesar Rp.3.485.900,00 (tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah). ------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bangkinang, 01 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.

AJUN JAKSA/NIP. 199311152020121016

Pihak Dipublikasikan Ya