Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
518/Pid.B/2025/PN Bkn | YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H. | NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 518/Pid.B/2025/PN Bkn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2800/L.4.15/EOH.02/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM – 509 / KPR / 08 / 2025
Nama lengkap : NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI. Tempat lahir : Sukaramai. Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 11 November 1999. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl. Srikandi RT.002/RW.003 Dusun Handayani Desa Sukaramai Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar Agama : Kristen Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : SMA (Paket C).
------ Bahwa ia Terdakwa NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI bersama-sama dengan JALI SIHALOHO Als JALI dan MAMANG (masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 03.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di areal Blok 69 Afdeling IV PT. Arindo Tri Sejahtra I Desa Rimba Beringin Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira jam 00.00 WIB Terdakwa NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI bersama-sama dengan sdr. MAMANG (DPO) dan sdr. JALI SIHALOHO Als JALI (DPO) berjalan kaki menuju PT. Arindo Tri Sejahtera I dengan membawa alat 1 (satu) unit angkong sebagai alat angkut Langsir Sawit, 2 (dua) buah Tojok sebagai alat bantu mengangkat sawit 1 (satu) buah dodos sebagai alat panen kelapa sawit dan 3 (tiga) senter sebagai alat penerangan untuk masing – masing orang. Kemudian Terdakwa NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI dan rekan – rekannya membagi tugas yaitu Terdakwa NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI bertugas melangsir buah kelapa sawit yang telah dikumpulkan dari dalam areal kebun PT. Arindo Tri Sejahtera I menuju perbatasan parit gajah dengan menggunakan alat bantu tojok dan angkong. Lalu sdr. JALI SIHALOHO ALS JALI (DPO) bertugas melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat dodos di areal kebun PT. Arindo Tri Sejahtera I dan sdr. MAMANG (DPO) bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah di panen berserakan di tiap tanah pohon kelapa sawit areal PT. Arindo Tri Sejahtera I menggunakan alat tojok.-----------------------------
------- Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 02.00 WIB Tim Security PT. Arindo Tri Sejahtera I melaksanakan patroli rutin ke arah Blok 70 Afdeling IV PT. Arindo Tri Sejahtra I, kemudian sekira pukul 03.00 WIB di Blok 69 Tim Security PT. Arindo Tri Sejahtera I melihat tumpukkan kelapa sawit di pinggir jalan yang berserak, kemudian berjalan dari Blok 69 mengarah ke Blok 70 sekitar 100m (seratus meter) Tim Security PT. Arindo Tri Sejahtra I melihat Cahaya dan mendengar suara buah kelapa sawit di panen dengan cara di dodos, kemudian Tim Security PT. Arindo Tri Sejahtra I menunggu di parit batas PT. Arindo Tri Sejahtra I sekitar 15 menit menunggu, lalu pada sekira pukul 03.45 WIB 1 (satu) orang laki – laki bernama Terdakwa NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI berjalan menuju arah parit batas yang sebelumnya sudah ada Tim Security PT. Arindo Tri Sejahtera I menunggu dan kemudian Tim Security PT. Arindo Tri Sejahtera I langsung mengamankan Terdakwa NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI, dan rekan-rekan terdakwa lainya melarikan diri, lalu terhadap terdakwa kemudian dibawa ke Pos Security PT. Arindo Tri Sejahtera I dan tim security melakukan Penyisiran lagi kedalam areal blok 70 Afdelin IV PT. Arindo Tri Sejahtera I dan menemukan 114 (Seratus Empat Belas) Tandan Buah Kelapa Sawit, 1 (satu) bilah dodos, 1 (satu) bilah Tojok dan 1 (satu) Unit Angkong Warna Merah yang kemudian Terdakwa NOFRIANDI SIHOTANG Als NOPRI bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Arindo Tri Sejahtera I untuk mengambil sebanyak 114 (Seratus Empat Belas) Tandan Buah Kelapa Sawit atau sekitar 1.100 kg (Seribu Seratus kilogram) dan mengalami kerugian sebanyak kurang lebih sebesar Rp.3.485.900,00 (tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah). ------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bangkinang, 01 September 2025 PENUNTUT UMUM
YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H. AJUN JAKSA/NIP. 199311152020121016 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |