Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Bkn Mai Darwati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mai Darwati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan kerendahan hati Pemohon dengan ini memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Cq yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan Mengadili Permohonan ini  untuk dapat memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembatalan Kutipan Akta Kematian Nomor 1271-KM-25082023-0048 atas nama Mai Darwati yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 25 Agustus 2023 tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar membuat catatan pinggir pada register yang diperuntukkan untuk itu sebagaimana dimaksud dalam sebuah penetapan;
  4. Memerinthakan kepada pemohon untuk melaporkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagaimana ketentuan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan berkekuatan hukum tetap;
  5. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;

 

Jika yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak