Pekanbaru 8 November 2024 
  
PERMOHONAN PRAPERADILAN 
Atas Nama 
TIURMA DK SIMANJUNTAK 
  
TERHADAP 
  
SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYELIDIKAN  
No.SPPP/237.a/X/Res.1.24/2024/Reskrim 
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH RIAU 
KEPOLISIAN RESOR KAMPAR 
SATUAN  RESKRIM POLRES KAMPAR 
  
  
Kepada Yth 
Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang 
Jl. Letnan Bayak No. 77 Langgini Riau 28142 
Bangkinang Kabupaten Kampar 
Di 
     Bangkinang 
  
Hal      : Permohonan Pra peradilan 
  
Dengan hormat 
Saya yang bertanda tangan di bawah ini; 
Nama                          : Tiurma DK. Simanjuntak 
NIK                              : 1401127112700018 
Tempat/Tgl. Lahir    : Tebing Tinggi, 31-12-1970 
Pekerjaan                   : Ibu Rumah Tangga 
Alamat                        : Jl. Emplasmen Sei Lindai, RT/RW. 007/008 Desa Senama Nenek 
                                      Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau 
Domisili                      : Jl. Angsana No. 520 RT/RW. 006/006 Kel.  Sidomulyo Timur                
                                      Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.                                        
  
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan atas sah tidaknya Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kampar, selaku Penyidik yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/237.a/X/Res.1.24/2024/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2024 atas Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialami oleh Tiurma DK. Simanjuntak (Korban) dengan Laporan Informasi Nomor: R-LI/72/VI/2024/Reskrim tanggal 24 Juni 2024. 
  
Adapun dasar saya mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut: 
 - Bahwa Pemohon dalam kedudukan adalah sebagai Pihak yang dirugikan akibat diterbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Kepolisian Resor Kampar Nomor SPPP/237.a/X/Res.1.24/2024/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2024 atas Laporan Informasi Nomor: R-LI/72/VI/2024/Reskrim tanggal 24 Juni 2024;
 
 - Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP Jo. Pasal 2 PERMA No.  4/2016 memberikan hak pada Pihak yang berkepentingan untuk mengajukan Praperadilan terhadap sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau SP3;
 
 - Bahwa Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga terjadi:
 
 
 - Pada tanggal 06 April 2022
 
 - Pada tanggal 13 Juli 2023
 
 - Pada tanggal 16 Juli 2023
 
 
 Akibat perbuatan itu Pemohon Praperadilan menderita cacat permanen, sehingga mengakibatkan tidak bisa lagi  berjalan dengan normal (Pincang); 
 - Bahwa Polres Kampar Cq. Kepala Satuan (KASAT) Polres Kampar an.  Elvin Septian Akbar, S.T.K., S.I.K. Ajun Komisaris Polisi NRP. 91090495 (Selaku Penyidik) menyatakan alasan Penghentian Penyelidikan karena tidak terpenuhinya 2 (Dua) alat bukti sebagaimana diatur pada Pasal 184 KUHAP;
 
 - Bahwa Perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan Tindak Pidana Khusus yang mana didalamnya termuat aturan khusus dan menyampingkan aturan umum (Lex specialis derogat lex generalis). Dalam Pasal 55 Undang undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyatakan: Satu keterangan Saksi cukup untuk membuktikan bersalah apabila disertai alat bukti lain;
 
 - Bahwa saat dalam proses perkara diajukan, Pemohon telah telah Menyerahkan bukti Rekam Medis dan Foto Retogen tanggal 12 Juni 2022 dari Rumah Sakit Awal Bros Panam Riau dan telah membawa Saksi bernama Afriany Pasaribu (Anak kandung Pemohon Praperadilan), Elfrida Simanjuntak (Kakak kandung Pemohon Praperadilan), Reymon Simanjuntak (Tetangga, yang menolong korban saat peristiwa terjadi) dan Aida br. Tohang (Tetangga, yang menolong korban saat peristiwa terjadi) untuk memberi keterangan kepada Sdr. Brigadir Richy Herianto Simanjuntak selaku Penyidik Pembantu yang memeriksa perkara ini;
 
 - Bahwa Pemohon Praperadilan telah menyerahkan alat bukti lain dengan menyerahakan Rekam Medis. Rekam Medis dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Rekam Medis memiliki kekuatan pembuktian yang kuat karena dibuat oleh pejabat yang berwewenang di bawah sumpah jabatan, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 dan  Pasal 187 KUHAP, yang menyatakan Surat dari seseorang keterangan ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;
 
 - Bahwa Penyidik menyatakan rentang waktu 2 (Dua) bulan antara peristiwa dengan Rekam Medis;
 
 - Bahwa ketika peristiwa terjadi Korban (Pemohon Praperadilan) merasa keadaan tubuhnya hanya sebatas terkilir, sehingga awal tindakan pengobatan dilakukan ke ahli urut (Tukang kusuk), namun setelah bebarapa waktu ternyata Pemohon Praperadilan mengalami patah tulang sendi paha.  Karena Pemohon Praperadilan masih mengharapkan rumah tangganya bisa kembali rukun, maka Pemohon Praperadilan tidak segera membuat laporan pengaduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
 
 
  
Berdasarkan alasan di atas, maka Pemohon Praperadilan (Gugatan Praperadilan) memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk membuat putusan yang berbunyi sebagai berikut: 
 - Mengabulkan Gugatan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya
 
 - Memohon agar Surat Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan Termohon Nomor SPPP/237.a/X/Res.1.24/2024/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2024 atas Laporan Informasi Nomor: R-LI/72/VI/2024/Reskrim tanggal 24 Juni 2024 dinyatakan batal atau dibatalkan;
 
 - Memerintahkan kepada Kepolisian Resor Kampar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diajukan korban (Pemohon Praperadilan) untuk dilanjutkan hingga sampai kepersidangan.
 
 
  
Demikianlah Gugatan Praperadilan ini diajukan. Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang menyatakan lain, mohon putusan yan g seadil adilnya.  
  
                                                                                                Hormat saya 
 Pemohon Praperadilan 
   
   
   
 Tiurma DK. Simanjuntak 
   
   |