Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
568/Pid.Sus/2025/PN Bkn JODHI KURNIAWAN, SH RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 568/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3147/L.4.15/ENZ.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JODHI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

PDM-569/KPR/09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap          

 :

RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL

Tempat lahir

 :

Ps, Rabaa

Umur/Tanggal lahir

 :

27 Tahun / 21 Oktober 1997;

Jenis Kelamin

 :

Laki-laki;

Kebangsaan

 :

Indonesia;

Tempat tinggal

 :

Kandis Jorong Pasar Rabaa Desa Koto Kaciak Kec. Tanjung Raya Kab. Agam, Sumatera Barat;

Agama

 :

Islam;

Pekerjaan

 :

Pedagang;

Pendidikan

 :

SD (Tidak Tamat).

 B. . PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 01 Juli 2025 s/d 20 Juli 2025;

Perpanjangan PU

Perpanjangan PN

 

Penuntut Umum

:

:

 

:

 

 

Rutan, Sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 29 Agustus 2025;

Rutan, Sejak tanggal 30 Agustus 2025 s/d 28 September 2025;

Rutan, Sejak tanggal 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025

 

 C. DAKWAAN

PERTAMA:

------------ Bahwa Terdakwa RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL bersama-sama dengan Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL dan Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Taman Karya Gang Damai RT 1 RW 12 Kelurahan Tuah Raya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dihubungi melalui handphone oleh seorang pembeli yang ingin membeli paket Narkotika jenis Shabu dari Terdakwa, dimana pembeli tersebut lalu mengirimkan uang sebesar Rp. 1. 200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke akun dana milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi M. PASIAL Als PAISAL Bin AFRIZAL yang beralamat di Jalan Taman Karya Gang Damai RT 1 RW 12 Kelurahan Tuah Raya Kecamatan Tuan Madani Kota Pekanbaru dan mengatakan kepada Saksi M. PASIAL Als PAISAL Bin AFRIZAL untuk membeli Narkotika Jenis Shabu dari Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR dengan menjanjikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi M. PASIAL Als PAISAL Bin AFRIZAL mendatangi rumah Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR yang beralamat di Perumahan Cipta Mulya RT 004 RW 010 Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru dengan menggunakan motor merek Honda Beat warna cokelat dengan nomor polisi BM 4507 ACF dengan nomor rangka MH1JMG113SK305194 dan nomor mesin JMG1E-1305304k milik Terdakwa. Setibanya di rumah Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL, dimana uang tersebut digunakan untuk membeli Narkotika jenis Shabu dari Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Dusun V KP. Baru RT 004 RW 001 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Terdakwa dan Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL yang sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu ke lokasi pembeli dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian Polres Kampar yaitu Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RIDHO HAMDI JANUAR. Saksi M. PAISAL Bin AFRIZAL yang pada saat itu sedang menggenggam Narkotika jenis Shabu kemudian menjatuhkan paket Narkotika jenis Shabu tersebut ke atas tanah, dimana perbuatan Saksi M. PAISAL Bin AFRIZAL dilihat oleh Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RIDHO HAMDI JANUAR. Kemudian terhadap Terdakwa dan Saksi M. PAISAL Bin AFRIZAL dilakukan interogasi dan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi TISMAR Als TISMAR Bin MANSUR selaku aparat desa setempat, dimana Terdakwa dan Saksi M. PAISAL Bin AFRIZAL mengaku bahwa paket Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik Saksi M. PAISAL Bin AFRIZAL yang dibeli dari Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR untuk dijual kembali. Terdakwa dan Saksi M. PAISAL Bin AFRIZAL lalu dibawa oleh Anggota Kepolisian Polres Kampar untuk menunjukkan rumah Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR. Setibanya di rumah Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR, Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RIDHO HAMDI JANUAR  melakukan penggeledahan pada rumah Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR dimana ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa, Saksi M. PAISAL Bin AFRIZAL, Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR, beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 175/60893/2025 Tanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian – Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, telah melakukan penimbangan diduga berupa Narkotika Jenis Shabu Golongan I bukan tanaman diperoleh berat netto/bersih 0.77 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor Laboratorium : LHU.084.K.05.16.25.0170 tanggal 07 Juli 2025, atas nama tersangka M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL dan RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Alex Sander, S.Farm, Apt, MH pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif Metamphetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

      KEDUA:

----------- Bahwa Terdakwa RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL bersama-sama dengan Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, atau pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun V KP. Baru RT 004 RW 001 Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dan Saksi M. PAISAL Als PAISAL BIN AFRIZAL yang sedang melakukan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Terdakwa, diberhentikan di Dusun V KP. Baru RT 004 RW 001 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, oleh anggota Kepolisian Polres Kampar yaitu Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RIDHO HAMDI JANUAR. Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL yang pada saat itu sedang memegang Narkotik jenis Shabu lalu menjatuhkan paket Narkotika jenis Shabu yang ada dalam genggamannya ke atas tanah, dimana perbuatan Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL dilihat oleh Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RIDHO HAMDI JANUAR. Kemudian terhadap Terdakwa dan Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL dilakukan interogasi dan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi TISMAR Als TISMAR Bin MANSUR selaku aparat desa setempat, dimana Terdakwa dan Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL mengaku bahwa paket Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL yang dibeli dari Saksi IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR untuk dijual kembali. Kemudian Terdakwa, Saksi M. PAISAL Bin AFRIZAL, beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 175/60893/2025 Tanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian – Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, telah melakukan penimbangan diduga berupa Narkotika Jenis Shabu Golongan I bukan tanaman diperoleh berat netto/bersih 0.77 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor Laboratorium : LHU.084.K.05.16.25.0170 tanggal 07 Juli 2025, atas nama tersangka M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL dan RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Alex Sander, S.Farm, Apt, MH pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif Metamphetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 29 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

JODHI KURNIAWAN, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940120 201902 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya