Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.G/2025/PN Bkn 1.YENI HARTATI
2.JAYA KURNIAWAN
1.Tn. HERMANSYAH
2.Ny. SURIATI
3.Tn. AFRIZAI
4.Tn. NANANG RIANTO
5.Ny. WIWIN AFNUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 233/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YENI HARTATI
2JAYA KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tn. HERMANSYAH
2Ny. SURIATI
3Tn. AFRIZAI
4Tn. NANANG RIANTO
5Ny. WIWIN AFNUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAMPAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 II.    DASAR HUKUM:
Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Dalam hukum Indonesia, Perbuatan Melawan Hukum berasal dari istilah Belanda onrechtmatige daad. Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), PMH adalah:“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”Artinya, seseorang dapat diminta pertanggungjawaban hukum jika tindakannya melanggar hukum dan merugikan pihak lain:
Perbuatan menghalangi seseorang menggunakan haknya atas tanah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan tersebut bisa melanggar ketentuan pidana maupun perdata tergantung pada bentuk dan akibatnya. Berikut penjelasan lengkapnya:
Dasar Hukum Perbuatan Melawan Hukum
•    Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
o    Artinya, jika seseorang menghalangi pemilik tanah untuk menggunakan haknya dan hal itu menyebabkan kerugian, maka pelaku dapat digugat secara perdata Jurnal Universitas Sebelas Maret ejournal.hukumunkris.id.
•    UU No. 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya
o    Tindakan menduduki, mengerjakan, atau memakai tanah tanpa izin dari pemilik sah dapat dikenakan sanksi pidana Hukumonline.
 Contoh Perbuatan Melawan Hukum Terkait Tanah
•    Penyerobotan tanah: Mengklaim atau menduduki tanah milik orang lain tanpa hak atau izin.
•    Menghalangi akses: Memasang pagar, portal, atau melakukan intimidasi agar pemilik tidak bisa masuk atau menggunakan tanahnya.
•    Mengganggu penggunaan: Misalnya, menghalangi pembangunan, pertanian, atau kegiatan lain yang sah di atas tanah tersebut.
Implikasi Hukum
•    Perdata: Pemilik tanah dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
•    Pidana: Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum pidana, pelaku bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU 51/Prp/1960.
Kesimpulan;
Tindakan menghalangi seseorang menggunakan hak atas tanahnya, baik secara fisik maupun administratif, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika memenuhi unsur kerugian dan pelanggaran terhadap hak yang sah. Pemilik tanah berhak menempuh jalur hukum untuk melindungi haknya.
III.    PETITUM:
Dalam Pokok Perkara :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------------------

2.    Menyatakan para Tergugat I, II, III, IV dan V adalah telah Melakukan Perbuata Melawan Hukum kepada Penggugat I dan II;--------------------------------------------------

3.    Menyatakan para Tergugat I, II, III, IV dan V  adalah Pelaku  yang telah terbukti  menghalang-halangi, menghambat dan melarang pembuatan akses jalan umum oleh para Penggugat  dan menguasai jalan umum dari hasil Hibah seakan-akan adalah hak miliknya para Tergugat aquo  adalah  Tindakan sepihak tanpa berdasar hukum yang jelas serta beritikad buruk;------------------------------------------------------------------------

4.    Memerintahkan Tergugat I dan II untuk tidak lagi melarang dan menghalang-halangi para Penggugat dalam membuat dan membuka bodi jalan untuk kepentingan umum ini nantinya disaat para Penggugat memulai pekerjaannya, jika dilakukan maka Tergugat I dan II dapat dihadapkan dengan hukum pidana tentang mengganggu ketertiban umum dan perbuatan tidak menyenangkan;------------------------------------------------------------

5.    Memerintahkan kepada Tergugat III, IV dan V untuk membongkar dan membuka tembok penutup mati dan pembatas akses jalan Lingkungan Suka Maju RT. 003 RW. 002 Kel. Lipat Kain Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar ini yang telah dibuat oleh para Tergugat III, IV dan V setelah putusan dibacakan dan ingkraacht;-------------------------

6.    Menyatakan para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang telah dibeli kepada seseorang penjual yang bernama THABRANI ALI alias TONI seluas + 829 M2 yakni seharga Rp. 40. 000.000,-(empat puluh juta rupiah) tanah dimaksud terletak di Jalan Lintang RT. 03 RW. 02 Suka Maju Kelurahan Lipat Kain yang telah diterbitkan alas hak berupa SKGR Reg. Nomor : 163/SKT/ VI/2017  tanggal 20 Juni 2017 (oleh kecamatan Kampar Kiri) Jo SKGR Nomor : 593.83/ SKGR/VI/015/2017 tanggal 01 Juni 2017 (oleh Kelurahan Lipat Kain) dan telah ditingkatkan pula alas haknya menjadi SHM Nomor : 02665 tertanggal 15 Nopember 2017 oleh Turut Tergugat BPN Kab. Kampar  atas nama Penggugat I selaku istri  Penggugat II dengan batas-batas sempadan adalah sebagai berikut;-------------------------------------------------

-    Sebelah Utara dengan tanah Baharuddin------------------------------------52 meter
-    Sebelah Timur dengan tanah Jln. Lingkungan----------------------------10,5meter
-    Sebelah Selatan dengan tanah Thabrani Ali----------------------------25/27 meter
-    Sebelah Barat dengan tanah TELKOM-------------------------------------20 meter

7.    Menyatakan SHM Nomor : 02665 tertanggal 15 Nopember 2017 yang diterbitkan oleh  BPN Kab. Kampar adalah mempunyai kekuatan hukum dan berharga sebagai alas hak kepemilikan para Penggugat aquo;---------------------------------------------------------
 
8.    Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Hibah  tanggal 06 Maret 2017 yang telah dibuat oleh  Thabrani Ali alias TONI yang menghibahkan bahagian tanah hak miliknya tersebut kepada pihak Pemerintah yakni kepada Kelurahan Lipat Kain Kec. Kampar Kiri Kabupaten Kampar dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;--

-    Sebelah Utara berbatas dengan BAHARUDDIN-----------------------------52 M;
-    Sebelah Timur berbatas dengan JL. Lingkungan-------------------------------3 M;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan PARIZAL/APRIZAI/HENDRI-
---------------------------------------------------------------------------------------52 M;
-    Sebelah Barat berbatas dengan TANAH TELKOM-------------------------2,7 M;  

9.    Menyatakan para Tergugat I, II, III, IV dan V telah merugikan para Penggugat I dan II secara materil maupun secara moril;------------------------------------------------------------

10.    Menghukum Tergugat I dan II membayar uang sewa tanah para Penggugat yang pernah dipakai selama 4 tahun sebagai tempat pembibitan kelapa sawit yakni jika ditotalkan uang sewanya  sebesar Rp. 48.000.000,-(empat puluh delapan juta rupiah) dibayarkan secara tunai dan  seketika setelah putusan dibacakasn dan ingkraacht;------

11.    Menghukum Tergugat IV dan V membayar uang sewa  tanah para Penggugat yang pernah dipakai selama 2 tahun sebagai tempat bisnis jual beli kambing yakni jika ditotalkan uang sewanya sebesar Rp. 24.000.000,- (dua  puluh empat juta rupiah) dibayarkan secara tunai dan seketika setelah putusan dibacakan dan ingkraacht;-

12.    Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V  untuk membayar segala kerugian materil lainnya  kepada para Penggugat secara tanggung renteng dan  tunai seketika setelah putusan dibacakan dan ingkraacht nantinya yaitu atas kerugian materil yakni  berupa tidak dapat memanfaatkan lahan tersebut guna membangun perumahan kos-kosan jika ditaksir sebanyak 10 pintu dengan bertingkat lantai II ditaksir 20 pintu jika di kontrakan per/ pintu yaitu sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah ) per bulan X sampai para Penggugat dapat memanfaatkan lahannya tersebut  nantinya, jika di estimasikan proses hukum aquo berlangsung lebih kurang sampai 2 (dua) tahun sehingga  2 (dua) tahun X 12 bulan = 24 (dua puluh empat) bulan X Rp. 800.000 X 20 pintu= Rp. 384.000.000,-(tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah);----------------------------------

13.    Menghukum Tergugat I dan II  secara tanggung renteng dan  tunai seketika setelah putusan dibacakan dan ingkraacht nantinya yaitu untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat II yang telah dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri oleh Tergugat I dengan dasar perusakan tanaman dan penyerobotan lahan (vide. Bukti Undangan Wawancara Klarifikasi) , padahal faktanya  tanaman tersebut bukan lah berdiri dan berada di atas tanah hak miliknya Tergugat I dan II, selain itu tanaman-tanaman   yang ada di atas tanah bodi jalan itu adalah merupakan tanaman liar semuanya tanpa ada pemilik yang dengan bersengaja untuk menanamya, sehingga jika ditaksir dengan berupa uang maka kerugian moriil yang diakibatkan oleh Laporan Tergugat I ke Polsek Kampar Kiri-Kab. Kampar dengan tuduhan yang tidak berdasar hukum yang tidak jelas, yang mangakibatkan rasa malu, tarumatis yang mendalam rasa takut atas diri para Penggugat maupun keluarga besarnya, rasa didzolimin karena Tergugat I dan II sudah mengizinkan untuk pembuatan bodi jalan tersebut justru mengapa Tergugat I   telah melaporkan Penggugat II aquo, selain itu dengan adanya penghadangan sewaktu pembuatan bodi  jalan dengan menggunakan alat berat berupa Excavator Tergugat I dan II  beserta keluarganya menghambat dan melarang untuk diteruskan proses pembuatan bodi  jalan tersebut sehingga jika di nilai dengan uang yakni sebesar Rp. Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);------------------------------------------------------- 

14.    Menghukum para Tergugat III, IV dan V membayar ganti kerugian moril kepada para Penggugat I dan II secara tanggung renteng dan seketika setelah putusan dibacakan dan ingkraacht nantinya karena sikap dan Tindakan dari Tergugat III yang telah menyuruh anak menantunya yakni  Tergugat IV dan V membuat pondasi tembok  sehingga akses jalan ke areal tanah milik para Penggugat tertutup mati  tidak ada  lagi akses jalan sampai saat gugatan aquo dimasukan ke Pengadilan Negeri Bangkinang ini,  sehingga  semua Tindakan dan Perbuatan Melawan Hukum para Tergugat kepada para Penggugat aquo maka sangat wajar untuk membayar ganti rugi moril jika ditaksir dengan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);---------------------------------------------


15.    Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta benda tidak bergerak milik Tergugat I dan II berupa: Rumah permanen ukuran  16 M X 15 M berlamat di jalan Lingkungan Suka Maju RT. 003 RW. 002 Kelurahan Lipat Kain Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar; Kebun kelapa sawit milik Tergugat I dan II seluas 4 Ha terletak di keerwean Suka Damai Kelurahan Lipat Kain Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar, rumah permanen milik  Tergugat III ukuran 7 M X 16 M  Beralamat di Jalan Suka Maju RT. 002 RW.002 Kelurahan Lipat  Kain Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar,  Kebun Kelapa Sawit milik Tergugat III seluas 1 (satu) Ha yang terletak di KM 4 Desa Lipat Kain Utara Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar, rumah permanen milik Tergugat IV dan V berukuran 8 M X 10 M terletak di Jalan Suka Maju RT. 002 RW.002 Kelurahan Lipat  Kain Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar  serta harta  bergerak milik  Tergugat I dan II berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Nopol : BM 1239 NF sedangkan harta-harta bergerak milik Tergugat IV dan V adalah berupa 1  (satu)  unit mobil Truck merek Toyota Dyna Nopol: BM 8712 JU dan 1 (satu) unit mobil Truck merek Mitsubishi Nopol: tidak diketahui;------------------------------------------------------

16.    Menghukum para Tergugat I, II, III, IV, dan V membayar uang paksa (dwaangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) per harinya sejak ia lalai memenuhi putusan aquo yang dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (ingraacht);--------------

17.    Menghukum para Tergugat I, II, III, IV dan V scera Bersama-sama  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini aquo;--------------------------------------------
Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak