| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM - 608 / KPR / 10 / 2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : SUGIHARTONO Als SUGI Bin LEMAN.
Tempat lahir : Aek Nabara.
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 17 Oktober 1998.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Kampung Baru Dusun I RT 005 RW 002 Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani.
Pendidikan : SD (Kelas III).
- PENAHANAN
- Penyidik : Rutan, sejak Tanggal 13 Agustus 2025 s/d Tanggal 01 September 2025.
- Perpanjangan
Penuntut Umum : Rutan, sejak Tanggal 02 September 2025 s/d Tanggal 11 Oktober 2025.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d tanggal 28 Oktober 2025.
- DAKWAAN :
------ Bahwa ia Terdakwa SUGIHARTONO Als SUGI Bin LEMAN bersama-sama dengan Saksi GIDEON MANULLANG, Sdr. MARNES GEA (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), Sdr. RISKI (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dan Sdr. ANTONI (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Senin Tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Blok G-37 Afdeling III PT Bumi Sawit Perkasa Rayon B Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut : ---------------------------
------- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa SUGIHARTONO Als SUGI Bin LEMAN datang ke rumah Sdr. MARNES GEA (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO). Dari pertemuan tersebut, Sdr. MARNES GEA (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit yang ada di Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Bumi Sawit Perkasa. Atas ajakan dari Sdr. MARNES GEA (DPO) tersebut, Terdakwa pun menyetujuinya. Dari kesepakatan antara Terdakwa dan Sdr. MARNES GEA (DPO) tersebut, lalu Terdakwa pun beristirahat di rumah Sdr. MARNES GEA (DPO). Sampai dengan sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. MARNES GEA (DPO) pun bangun. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. MARNES GEA (DPO) berangkat menuju ke Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Bumi Sawit Perkasa. Sesampainya di perbatasan antara lahan milik PT Bumi Sawit Perkasa dengan lahan milik masyarakat, Terdakwa dan Sdr. MARNES GEA (DPO) didatangi oleh Sdr. RISKI dan Sdr. ANTONI (Masing-masing Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO). Dari pertemuan tersebut, lalu Sdr. MARNES GEA (DPO) pun mengambil sebuah angkong dan eggrek, lalu Terdakwa dan Sdr. MARNES GEA (DPO) pun masuk ke dalam kebun dengan melewati parit batas kebun. Sesampainya di Blok G-37 Afdeling III PT Bumi Sawit Perkasa Rayon B Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, setelah memastikan keadaan aman dan tidak ada orang lain yang melihat keberadaan Terdakwa dan Sdr. MARNES GEA (DPO) pada saat itu, lalu Terdakwa dan Sdr. MARNES GEA (DPO) tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiiknya langsung melakukan pemanenan, sedangkan Sdr. RISKI (DPO) dan Sdr. ANTONI (DPO) terpisah dari Terdakwa dan Sdr. MARNES GEA (DPO). Setelah buah kelapa sawit yang ada di atas pohon berhasil di potong oleh Sdr. MARNES GEA (DPO) hingga jatuh ke tanah, lalu Terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit yang telah di panen tersebut untuk di bawa ke arah batas parit kebun dengan cara di pikul. Sesampainya Terdakwa di parit batas kebun tersebut, buah kelapa sawit Terdakwa letakkan diantara parit batas kebun dengan jalan milik masyarakat untuk dikumpulkan, begitu seterusnya sampai pemanenan selesai dilakukan oleh Sdr. MARNES GEA (DPO). Selesai melakukan pemanenan, lalu buah kelapa sawit yang telah Terdakwa kumpulkan diangkut dengan menggunakan angkong untuk dipindahkan menuju ke luar kebun, sampai dengan Terdakwa berhasil mengumpulkan sebanyak 56 (lima puluh enam) tandan buah kelapa sawit. Selesai memindahkan buah kelapa sawit tersebut, lalu Terdakwa dan Sdr. MARNES GEA (DPO) berangkat menuju Veron milik Saksi SABAR SIHOTANG Als PINEM untuk menjual buah kelapa sawit yang sebelumnya telah Terdakwa dan Sdr. MARNES GEA (DPO) panen. Pada saat berada di Veron milik Saksi SABAR SIHOTANG Als PINEM tersebut, lalu Sdr. MARNES GEA (DPO) menyampaikan kepada pemilik Veron untuk mengambil buah kelapa sawit miliknya. Mengetahui hal tersebut, lalu Saksi GIDEON SIMANULLANG Als MANULLANG (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) bersama dengan Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada jenis mobil barang pick up double cabin warna putih solid Nomor Polisi BM 9827 FD berangkat menuju ke tempat dimana buah kelapa sawit yang sebelumnya telah Terdakwa dan Sdr. MARNES GEA (DPO) panen dikumpulkan di mana saat di perjalanan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi GIDEON MANULLANG bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa. Sesampainya di tempat tersebut, lalu Terdakwa pun memotong tangkai panjang pada buah kelapa sawit dan Saksi GIDEON SIMANULLANG Als MANULLANG dengan menggunakan sebuah tojok langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil. Selesai buah kelapa sawit tersebut dimasukkan ke dalam bak mobil, lalu Terdakwa dan Saksi GIDEON SIMANULLANG Als MANULLANG didatangi oleh Saksi IMRON RUSADI LUBIS Als IMRON dan Saksi WASITO Als WASITO Bin (Alm) TUGIMIN (Masing-masing Pihak Keamanan di PT Bumi Sawit Perkasa) yang sebelumnya telah melihat aktivitas pemanenan yang Terdakwa dan Sdr. MARNES GEA (DPO) lakukan. Mengetahui buah kelapa sawit yang Terdakwa dan Saksi GIDEON SIMANULLANG Als MANULLANG muat ke dalam mobil adalah buah kelapa sawit milik PT Bumi Sawit Perkasa, lalu Terdakwa dan Saksi GIDEON SIMANULLANG Als MANULLANG langsung diamankan dan selanjutnya berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Tapung Hulu guna pengusutan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Pihak PT Bumi Sawit Perkasa Desa Danau Lancang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.348.000,00 (tiga juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bangkinang, 20 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
JODHI KURNIAWAN, S.H
AJUN JAKSA/NIP. 19940120 201902 1 004 |