| Berdasarkan uraian alasan-alasan tersebut diatas, Para Pembantah  mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memberikan putusan yang amar putusannya sebagai berikut : 
 Mengabulkan bantahan Para Pembantah seluruhnya;Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang benar;Menyatakan bahwa Para Pembantah adalah pemegang hak dan pemilik yang sah terhadap objek sengketa dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian sebagai berikut: 
 Bahwa Pembantah I memiliki Surat Keterangan Ganti Kerugian sebagai berikut : 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/64/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 36/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah Romita. SSebelah selatan berbatas dengan tanah Lamria MSebelah Barat berbatas dengan tanah Marolon TSebelah Timur berbatas dengan tanah Minar M 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/65/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 35/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
 
  
 Sebelah selatan berbatas dengan tanah SamanSebelah Barat berbatas dengan tanah RintaSebelah Timur berbatas dengan tanah Tiller 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/66/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 34/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah Minar MSebelah selatan berbatas dengan tanah Esti SSebelah Barat berbatas dengan tanah LamriaSebelah Timur berbatas dengan tanah Y. Marhita 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/67/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 33/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah Lamria NSebelah selatan berbatas dengan tanah Niduk SSebelah Barat berbatas dengan tanah TialamSebelah Timur berbatas dengan tanah Esti S 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/68/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 32/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah Edu SinagaSebelah selatan berbatas dengan tanah JonterSebelah Barat berbatas dengan tanah TilierSebelah Timur berbatas dengan tanah Esti S 
 Bahwa Pembantah II memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi sebagai berikut : 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/44/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 56/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah MuklisSebelah selatan berbatas dengan tanah Udu SinagaSebelah Barat berbatas dengan tanah SyamsirSebelah Timur berbatas dengan tanah Albiner Sinaga 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/45/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 55/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah Ali. SSebelah selatan berbatas dengan tanah ResnaSebelah Barat berbatas dengan tanah Nelly NSebelah Timur berbatas dengan tanah Hotma. S 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/46/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 54/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah Manditar. SSebelah selatan berbatas dengan tanah RintaSebelah Barat berbatas dengan tanah Hotman. SSebelah Timur berbatas dengan tanah Tumpal 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/47/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 53/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :   
 Sebelah utara berbatas dengan tanah Esti SSebelah selatan berbatas dengan tanah BelukarSebelah Barat berbatas dengan tanah Miduk SSebelah Timur berbatas dengan tanah Mat Anugrah 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/48/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 52/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah Sudi MuliaSebelah selatan berbatas dengan tanah Marolop TSebelah Barat berbatas dengan tanah DasminSebelah Timur berbatas dengan tanah Romita S 
 Bahwa Pembantah III memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi sebagai berikut : 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/49/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 51/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah M. ArifSebelah selatan berbatas dengan tanah Ali SSebelah Barat berbatas dengan tanah NurmalaSebelah Timur berbatas dengan tanah Dasmin 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/50/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 50/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah RintaSebelah selatan berbatas dengan tanah HotlerSebelah Barat berbatas dengan tanah Budi MSebelah Timur berbatas dengan tanah Saman 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/51/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 49/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah ResnaSebelah selatan berbatas dengan tanah BelukarSebelah Barat berbatas dengan tanah JustinSebelah Timur berbatas dengan tanah Kamaria 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/52/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 48/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah SyamsirSebelah selatan berbatas dengan tanah TillerSebelah Barat berbatas dengan tanah Tumpal SSebelah Timur berbatas dengan tanah Udu Sinaga 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/53/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 46/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah Bilson MSebelah selatan berbatas dengan tanah SabarSebelah Barat berbatas dengan tanah JontirSebelah Timur berbatas dengan tanah Init     
 Bahwa Pembantah IV memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi sebagai berikut : 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/59/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 41/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah RamedanSebelah selatan berbatas dengan tanah TumpalSebelah Barat berbatas dengan tanah Mangitar. SSebelah Timur berbatas dengan tanah Syamsir 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/60/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 40/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah JonterSebelah selatan berbatas dengan tanah BelukarSebelah Barat berbatas dengan tanah MaddinSebelah Timur berbatas dengan tanah Sabar 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/61/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 39/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah Albiner SiraitSebelah selatan berbatas dengan tanah Bilson. MSebelah Barat berbatas dengan tanah Udu SinagaSebelah Timur berbatas dengan tanah Moh. Lukita 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/62/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 38/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah AmiruddinSebelah selatan berbatas dengan tanah MinarSebelah Barat berbatas dengan tanah RomitaSebelah Timur berbatas dengan tanah Moh. Sarip 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/63/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 37/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah TillerSebelah selatan berbatas dengan tanah MaddinSebelah Barat berbatas dengan tanah SamanSebelah Timur berbatas dengan tanah Jonter 
 Bahwa Pembantah V memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi sebagai berikut : 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/54/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 47/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah Marolon TSebelah selatan berbatas dengan tanah TialamSebelah Barat berbatas dengan tanah HotmaSebelah Timur berbatas dengan tanah Lamria N 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/55/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 45/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah SamanSebelah selatan berbatas dengan tanah BelukarSebelah Barat berbatas dengan tanah HotlerSebelah Timur berbatas dengan tanah Maddin 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/56/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 44/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah DasminSebelah selatan berbatas dengan tanah Hotma SSebelah Barat berbatas dengan tanah Ali SSebelah Timur berbatas dengan tanah Marolop T 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/57/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 43/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah TialamSebelah selatan berbatas dengan tanah BelukarSebelah Barat berbatas dengan tanah KameriaSebelah Timur berbatas dengan tanah Miduk S 
 Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/58/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 42/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : 
 Sebelah utara berbatas dengan tanah Hotma SSebelah selatan berbatas dengan tanah KomeriaSebelah Barat berbatas dengan tanah ResnaSebelah Timur berbatas dengan tanah Tialam       Bahwa lahan Para Pembantah tersebut  satu kesatuan  hamparan yang luas              keseluruhan sebesar ± 50 hektar ; 
 Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta kemudian mencabut : 
 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 5/Pdt.Eks-Pts/2024/PN.Bkn Jo Nomor : 16/Pdt.G/LH/2023/PN.Bkn tertanggal 8 agustus 2024;Berita Acara Constatering/Pemeriksaan Setempat Nomor : 5/Pdt/Constatering/2024/PN.Bkn Jo Nomor : 16/Pdt.G/LH/2023/PN.Bkn tertanggal 19 agustus 2024; 
 Menyatakan Amar putusan No. 4 (empat) Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 16/Pdt.G/LH/2023/PN.Bkn tanggal 18 September 2023 tidak dapat dilaksanakan (non-executable);Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta)Memerintahkan Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh kepada putusan a quo;Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara;   SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |