Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
220/Pdt.G/2025/PN Bkn NURMAN MA'ANI EDDRISON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 220/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURMAN MA'ANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDDRISON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar
2KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM c.q DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA c.q DIREKTORAT JALAN BEBAS HAMBATAN c.q SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II c.q PPK PENGADAAN TANAH JALAN TOL 2.6
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan diatas Penggugat mohon kepada Ketua /Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan Amar Putusan sebagai berikut:

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan segala Bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dangan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 2302 atas nama NURMAN MA’ANI dan Surat Ukur Nomor : 539/1985 seluas 20.000 m?2;;

 

  1. Menyatakan Milik Nomor : 2302 atas nama NURMAN MA’ANI dan Surat Ukur Nomor : 539/1985 seluas 20.000 m?2; adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan tanah objek perkara aquo dengan NIS 780 adalah milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak atas Ganti Rugi Pengadaan Pengerjaan pembangunan jalan Tol Ruas Pekanbaru – Rengat;
     
  2. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR

            Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak