Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA yang terletak di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dan secara geografis berada di antara titik kordinat:
1. 00º 39’ 11,877” Lintang Utara- 101º 21’ 19,291” Bujur Timur
2. 00º 38’ 41,119” Lintang Utara- 101º 22’ 9,976” Bujur Timur
3. 00º 39’ 7,027” Lintang Utara- 101º 22’ 24,891” Bujur Timur
4. 00º 39’ 33,424” Lintang Utara- 101º 21’ 38,372” Bujur Timur
adalah merupakan KAWASAN HUTAN (Taman Hutan Raya Minas);
- Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA dan membongkar seluruh bangunan yang ada di atasnya, setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, seperti jenis Kayu Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);
- Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan Hutan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. Rp.16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |