Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
211/Pdt.G/2025/PN Bkn RAMZI 1.MISNI ERNAWATI
2.AJISMAN
3.SUPRIYADI
4.ARDIMAN
5.ANIAR
6.EFRINALDI
7.JAMARIS
8.LINDA HERLINDA
9.MULYADI
10.JATMIKO
11.MASRI
12.WILDA
13.MASRUM
14.IMAM HAMBALI
15.DWI WAHYUNI
16.JULIANNA DJOHAN
17.MAGDALENA
18.ANIK
19.RISNA
20.HARIANTO
21.Hj. ROSNANI
22.Hj. YUSMIDAH
23.MARAYAM
24.RIA NITA
25.IRWAN BHAKTI
26.YULIMAR
27.RAHMIATI IDRUS
28.YUNIZAR CHIDENG
29.SUHELMI
30.SUNARDI
31.KHAIRIJON
32.HERDINI
33.M.DINIR
34.MURNI
35.HARLEN
36.MADJU SIAGIAN
37.ABDULLAH
38.YAYASPAR
39.RAHMITA KURNIA RIZKY HARAHAP
40.ZAILI RUSLI
41.KURNIATI UDAN
42.LUKMAN
43.NANCY
44.SAID ISKANDAR
45.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar
46.Kementrian Pekerjaan umum Cq Direktorat Jendral Bina Marga
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 211/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMZI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MISNI ERNAWATI
2AJISMAN
3SUPRIYADI
4ARDIMAN
5ANIAR
6EFRINALDI
7JAMARIS
8LINDA HERLINDA
9MULYADI
10JATMIKO
11MASRI
12WILDA
13MASRUM
14IMAM HAMBALI
15DWI WAHYUNI
16JULIANNA DJOHAN
17MAGDALENA
18ANIK
19RISNA
20HARIANTO
21Hj. ROSNANI
22Hj. YUSMIDAH
23MARAYAM
24RIA NITA
25IRWAN BHAKTI
26YULIMAR
27RAHMIATI IDRUS
28YUNIZAR CHIDENG
29SUHELMI
30SUNARDI
31KHAIRIJON
32HERDINI
33M.DINIR
34MURNI
35HARLEN
36MADJU SIAGIAN
37ABDULLAH
38YAYASPAR
39RAHMITA KURNIA RIZKY HARAHAP
40ZAILI RUSLI
41KURNIATI UDAN
42LUKMAN
43NANCY
44SAID ISKANDAR
45Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar
46Kementrian Pekerjaan umum Cq Direktorat Jendral Bina Marga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Desa Rimbo Panjang
2Kantor Camat Tambang
3Kantor Camat Kampar
4GUDANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap2 (dua) bidang tanah seluas ± 53 (lima puluh tiga) Ha yang merupakan 1 (satu) hamparan yang diperoleh dengan cara Menggarap dan membeli dari pihak lain yang objek sengketa dalam perkara a quo tersebut beralamat dahulu RT I RK III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau, yang sekarang telrletak Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 22 Kel/Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar-Riau ;

 

  1. Menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 22/XII/RP/1983 tanggal 12 Desember 1983 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Rimbo Panjang yaitu Bapak A.Malik Yusuf dan diketahui oleh Camat Kampar (Turut Tergugat II) yaitu Drs. Rachiemi, MS dengan batas-batas sempadan sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya KM 22900 meter,-

Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Azwar Domo900 meter,-

Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Masyarakat500 meter,-

 

Sebelah Barat berbatas denganParit900 meter,-

 

Adalah Sah dan berharga

 

  1. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 858/PPAT/1984 tanggal 13 Februari 1984 yang telah ditandatangani oleh Penggugat (Ramzi) dan sdr. Gudang (Turut Tergugat IV) dan dikeluarkan oleh Camat Kampar yang bertindak sebagai Pejabat yang berwenang membuat Akta Tanah (PPAT) yang diketahui oleh Kepala Desa dan RK setempat dengan sempadan sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan Ramzi900 meter,-

Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Parit900 meter,-

Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Parit500 meter,-

Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Jalan900 meter,-

 

Adalah sah dan berharga

 

  1. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat  dan Para Turut Tergugat  adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatighdaad);

 

  1. Menyatakan bukti-bukti milik Penggugat sah dan berharga;

 

  1. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XLIV untuk menyerahkan 2 (dua) bidang tanah seluas ± 53 (lima puluh tiga) Ha yang merupakan 1 (satu) hamparan yang beralamat dahulu RT I RK III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau, yang sekarang telrletak Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 22 Kel/Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar-Riau kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat yang telah menerima ganti kerugian dari Tergugat XLV dan Tergugat XLVI untuk menyerahkan yang telah diterima kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu:

 

  1. Kerugian Imaterial sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap Harinya apabila Para Penggugat lalai dalam menjalankan Putusan dalam Perkara ini.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaarrbij Vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

  1. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara aquo.

 

Subsidair

Apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak