Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.Bth/2024/PN Bkn LINDA, DKK 1.YAYASAN RIAU MADANI
2.YUNUS ALIAS CONG'AN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 99/Pdt.Bth/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINDA, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAYASAN RIAU MADANI
2YUNUS ALIAS CONG'AN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian alasan-alasan tersebut diatas, Para Pembantah  mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memberikan putusan yang amar putusannya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan bantahan Para Pembantah seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang benar;
  3. Menyatakan bahwa Para Pembantah adalah pemegang hak dan pemilik yang sah terhadap objek sengketa dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian sebagai berikut:
  1. Bahwa Pembantah I memiliki Surat Keterangan Ganti Kerugian sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/64/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 36/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Romita. S
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Lamria M
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Marolon T
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Minar M
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/65/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 35/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
    •  
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Saman
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rinta
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tiller
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/66/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 34/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Minar M
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Esti S
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Lamria
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Y. Marhita
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/67/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 33/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Lamria N
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Niduk S
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tialam
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Esti S
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/68/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 32/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Edu Sinaga
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Jonter
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tilier
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Esti S
  1. Bahwa Pembantah II memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/44/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 56/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Muklis
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Udu Sinaga
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Syamsir
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Albiner Sinaga
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/45/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 55/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Ali. S
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Resna
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nelly N
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hotma. S
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/46/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 54/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Manditar. S
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Rinta
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hotman. S
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tumpal
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/47/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 53/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Esti S
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Belukar
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Miduk S
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Mat Anugrah
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/48/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 52/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Sudi Mulia
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Marolop T
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Dasmin
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Romita S
  1. Bahwa Pembantah III memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/49/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 51/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah M. Arif
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Ali S
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nurmala
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Dasmin
  • Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/50/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 50/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Rinta
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Hotler
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Budi M
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Saman
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/51/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 49/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Resna
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Belukar
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Justin
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kamaria
  • Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/52/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 48/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Syamsir
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Tiller
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tumpal S
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Udu Sinaga
  • Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/53/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 46/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Bilson M
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Sabar
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jontir
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Init

 

 

  1. Bahwa Pembantah IV memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/59/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 41/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Ramedan
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Tumpal
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mangitar. S
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Syamsir
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/60/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 40/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Jonter
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Belukar
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Maddin
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sabar
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/61/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 39/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Albiner Sirait
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Bilson. M
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Udu Sinaga
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Moh. Lukita
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/62/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 38/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Amiruddin
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Minar
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Romita
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Moh. Sarip
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/63/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 37/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Tiller
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Maddin
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Saman
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jonter
  1. Bahwa Pembantah V memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/54/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 47/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Marolon T
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Tialam
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hotma
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Lamria N
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/55/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 45/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Saman
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Belukar
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hotler
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Maddin
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/56/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 44/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Dasmin
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Hotma S
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ali S
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Marolop T
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/57/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 43/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Tialam
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Belukar
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kameria
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Miduk S
  1. Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Register Kepala Desa/Kelurahan  Kota Garo Nomor : 592.2/SKGR/KG-THR/58/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 dengan Register di Kantor Camat Tapung Hlir  Raya Nomor : 42/PEM/SKGR/THR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang terletak di RT. 040 RW. 009 Kelurahan/Desa Kota Garo seluas 2 (dua) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Hotma S
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Komeria
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Resna
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tialam

      Bahwa lahan Para Pembantah tersebut  satu kesatuan  hamparan yang luas

             keseluruhan sebesar ± 50 hektar ;

  1. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta kemudian mencabut :
  1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 5/Pdt.Eks-Pts/2024/PN.Bkn Jo Nomor : 16/Pdt.G/LH/2023/PN.Bkn tertanggal 8 agustus 2024;
  2. Berita Acara Constatering/Pemeriksaan Setempat Nomor : 5/Pdt/Constatering/2024/PN.Bkn Jo Nomor : 16/Pdt.G/LH/2023/PN.Bkn tertanggal 19 agustus 2024;
  1. Menyatakan Amar putusan No. 4 (empat) Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 16/Pdt.G/LH/2023/PN.Bkn tanggal 18 September 2023 tidak dapat dilaksanakan (non-executable);
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta)
  3. Memerintahkan Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh kepada putusan a quo;
  4. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak