| Dakwaan |
Yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT.TUNGGAL YUNUS ESTATE yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wib di Blok 126 Afd III Kebun PT.TUNGGAL YUNUS ESTATE Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH.Pidana, dengan Pelapor a.n SUTARJI, Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 113 / VIII / 2025 / SPKT / POLSEK TAPUNG / POLRES KAMPAR / POLDA RIAU,tanggal 26 Agustus 2025; |