Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
595/Pid.B/2025/PN Bkn JODHI KURNIAWAN, SH ISMU IRAWAN Als ISMU Bin JOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 595/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3413/L.4.15/EOH.02/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JODHI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMU IRAWAN Als ISMU Bin JOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-  603 /KPR/10/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ISMU IRAWAN Als ISMU Bin JOKO;

Tempat lahir

:

Siabu;

Umur/Tanggal lahir

:

29 Tahun /21 September 1996;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Dusun suku damai RT 001 RW 001 Desa Siabu Kec. Salo Kab. Kampar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d 29 Agustus 2025;

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

 

:

:

 

Rutan, Sejak tanggal 30 Agustus 2025 s/d 08 Oktober 2025;

Rutan, Sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d 27 Oktober 2025;

  1. DAKWAAN

PRIMAIR:

----------- Bahwa Terdakwa ISMU IRAWAN Als ISMU Bin JOKO  bersama-sama dengan 3 (tiga) Orang yang tidak diketahui identitasnya pada hari Sabtu 09 Agustus 2025 sekira pukul 20.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Perkebunan PT. Ciliandra Perkasa Blok C 05 Desa Siabu, Kec. Salo, Kab. Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah egrek serta senter kepala  menuju PT. Ciliandra Perkasa melalui jalan kebun masyarakat, kemudian sekira pukul 20.10 Wib Terdakwa di Afdeling II Perkebunan PT. Ciliandra Perkasa Blok C 05 Desa Siabu, Kec. Salo, Kab. Kampar, Provinsi Riau mencoba mengamankan situasi kebun, lalu setelah itu terdakwa mulai menyisiri kebun tersebut menggunakan senter yang terdakwa bawa, lalu senter tersebut terdakwa arahkan ke atas pokok kelapa sawit dan terdakwa mencari pokok kelapa sawit yang buahnya telah masak, lalu terdakwa memulai memotong bagian bawah buah sawit hingga buah tersebut jatuh ke bawah dan pemotongan buah kelapa sawit tersebut berlanjut beberapa tandan di mana ada 3 (tiga) orang lainnya juga mengambil buah sawit tersebut dengan menggunakan senter di areal Blok C o5 PT. Ciliandra Perkasa Desa Siabu, Kec. Salo, Kab. Kampar, Provinsi Riau.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 wib SAKSI RAFAEL dan SAKSI SABARI GEA merupakan petugas pengamanan PT. Ciliandra Perkasa sedang melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan PT. Ciliandra Perkasa. Lalu  pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 00.20 Wib pada saat melintas di Afdeling II Blok C 05 desa siabu kec. Salo kab. Kampar Saksi RAFAEL dan Saksi SABARI GEA melihat adanya aktifitas dari dalam perkebunan berupa cahaya senter yang banyak ke arah atas. Kemudian didekati dan dilakukan pengintaian melihat adanya 4 (empat) cahaya senter yang mengarah ke pokok kelapa sawit melihat hal tersebut SAKSI SABARI EGA menghubungi SAKSI DEDI SAPUTRA dan security lainnya, lalu setelah SAKSI DEDI SAPUTRA selaku Kasatpam datang ke lokasi kemudian bersama-sama dengan Saksi DEDI SAPUTRA dan Saksi RAFAEL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta 3 (tiga) orang lainnya di mana hanya Terdakwa yang berhasil ditangkap sedangkan 3 (tiga) orang lainnya berhasil melarikan diri  kemudian Saksi DEDI SAPUTRA, Saksi RAFAEL dan Saksi SABARI GEA menemukan buah kelapa sawit di lokasi sebanyak 28 (dua puluh delapan) tandan. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti  dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin untuk mengambil barang milik PT. Ciliandra Perkasa selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil buah kelapa sawit tanpa seizin dari PT. Ciliandra Perkasa
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan pihak PT. Ciliandra Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp. 2.604.000,- (dua juta enam ratus empat ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

----------- Bahwa Terdakwa ISMU IRAWAN Als ISMU Bin JOKO  pada hari Sabtu 09 Agustus 2025 sekira pukul 20.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Perkebunan PT. Ciliandra Perkasa Blok C 05 Desa Siabu, Kec. Salo, Kab. Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah egrek serta senter kepala  menuju PT. Ciliandra Perkasa melalui jalan kebun masyarakat, kemudian sekira pukul 20.10 Wib Terdakwa di Afdeling II Perkebunan PT. Ciliandra Perkasa Blok C 05 Desa Siabu, Kec. Salo, Kab. Kampar, Provinsi Riau mencoba mengamankan situasi kebun, lalu setelah itu terdakwa mulai menyisiri kebun tersebut menggunakan senter yang terdakwa bawa, lalu senter tersebut terdakwa arahkan ke atas pokok kelapa sawit dan terdakwa mencari pokok kelapa sawit yang buahnya telah masak, lalu terdakwa memulai memotong bagian bawah buah sawit hingga buah tersebut jatuh ke bawah dan pemotongan buah kelapa sawit tersebut berlanjut beberapa tandan.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 wib SAKSI RAFAEL dan SAKSI SABARI GEA merupakan petugas pengamanan PT. Ciliandra Perkasa sedang melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan PT. Ciliandra Perkasa. Lalu  pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 00.20 Wib pada saat melintas di Afdeling II Blok C 05 desa siabu kec. Salo kab. Kampar Saksi RAFAEL dan Saksi SABARI GEA melihat adanya aktifitas dari dalam perkebunan berupa cahaya senter yang banyak ke arah atas. Kemudian didekati dan dilakukan pengintaian melihat adanya 4 (empat) cahaya senter yang mengarah ke pokok kelapa sawit melihat hal tersebut SAKSI SABARI EGA menghubungi SAKSI DEDI SAPUTRA dan security lainnya, lalu setelah SAKSI DEDI SAPUTRA selaku Kasatpam datang ke lokasi kemudian bersama-sama dengan Saksi DEDI SAPUTRA dan Saksi RAFAEL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Saksi DEDI SAPUTRA, Saksi RAFAEL dan Saksi SABARI GEA menemukan buah kelapa sawit di lokasi sebanyak 28 (dua puluh delapan) tandan. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti  dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin untuk mengambil barang milik PT. Ciliandra Perkasa selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil buah kelapa sawit tanpa seizin dari PT. Ciliandra Perkasa
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan pihak PT. Ciliandra Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp. 2.604.000,- (dua juta enam ratus empat ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP.---

Bangkinang, 15 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

JODHI KURNIAWAN, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199401202019021004

 

Pihak Dipublikasikan Ya