Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-528/KPR/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL
Tempat lahir : Suka Makmur.
Umur/ Tgl. Lahir : 23 tahun / 12 Junni 2001
Jenis kelamin : Perempuan .
Kewarganegaraan/
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jati Mulya RT 002 RW 001 Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Tidak ada.
Pendidikan : SMA (Tamat).
- PENAHANAN
Penyidik (Rutan)
- Ditahan : sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d tanggal 27 Mei 2025.
- Diperpanjang oleh PU : sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d tanggal 06 Juli 2025.
- Diperpanjang oleh PN : sejak tanggal 07 Juli s/d tanggal 05 Agustus 2025.
- Diperpanjang oleh PN : sejak tanggal 06 Agustus s/d tanggal 04 Agustus 2025
- Penuntut Umum (Rutan) : sejak tanggal 03 September 2025 s/d tanggal 22 September 2025.
- Penuntut Perpanjangan PN : sejak tanggal 23 September 2025 s/d tanggal 22 Oktober 2025
- DAKWAAN
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL bersama-sama dengan Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Sungai Bawang yang berada di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, percobaan permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal saat Terdakwa yang sering membeli Narkotika jenis shabu dari Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR, selanjutnya pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa mendatangi Saksi SAIFUL BANA AL IHSAN Als IHSAN Bin IPUL yang saat itu sedang berada di jembatan yang terletak di Kali Bawang Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, saat Terdakwa bertemu dengan Saksi SAIFUL BANA AL IHSAN Als IHSAN Bin IPUL, lalu Terdakwa menyuruh Saksi SAIFUL BANA AL IHSAN Als IHSAN Bin IPUL untuk menghubungi Saksi SRI WIDODO Als EDO melalui Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO yang saat itu sedang bersama dengan Saksi SRI WIDODO Als EDO, kemudian Saksi SAIFUL BANA AL IHSAN Als IHSAN Bin IPUL menyerahkan handpone tersebut kepada saksi SRI WIDODO Als EDO, lalu Terdakwa minta narkotika jenis shabu kepada Saksi SRI WIDODO Als EDO untuk di gunakan, lalu Saksi SRI WIDODO Als EDO menyuruh Terdakwa untuk datang ke sungai bawang yang berada di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, lalu sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa bersama Saksi SAIFUL BANA AL IHSAN Als IHSAN Bin IPUL datang ke tempat Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR dan Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO di sungai bawang yang berada di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Kemudian Terdakwa minta narkotika jenis shabu kepada Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR untuk dipakai malam ini, kemudian Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR mengambil paket narkotika jenis shabu dari dalam tas warna hitam milik Saksi SRI WIDODO Als EDO dan kemudian Saksi SRI WIDODO Als EDO memasukkan narkotika jenis shabu ke dalam kaca pirek, kemudian Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO menyiapkan peralatan alat hisap bong, kemudian setelah itu kami langsung menggunakan Narkotika jenis shabu yang pertama menggunakan narkotika jenis shabu tersebut adalah Terdakwa selanjutnya kami menggunakan narkotika jenis shabu secara bergantian, kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa minta kembali kepada Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR narkotika jenis shabu untuk di gunakan kembali di lokasi yang sama.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 02.10 WIB Saksi FATKHUL HIDAYAT Bin JASRI.S bersama-sama dengan Saksi NOFRI IRNALDI, Saksi HERRIS HAXCA ANDRA, SH yang merupakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan Penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan Narkotika di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Kemudian Saksi FATKHUL HIDAYAT Bin JASRI.S bersama-sama dengan Saksi NOFRI IRNALDI, Saksi HERRIS HAXCA ANDRA, SH langsung mengamankan Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR dan terdakwa yang sedang duduk ditepi sungai yang berada Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, selanjutnya Saksi NOFRI IRNALDI,SH langsung melakukan penggeledahan terhadap Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening, 3 (tiga) Ball Plastik Bening, 1 (satu) Buah Kotak Plastik warna putih,1 (satu) unit timbangan Digital dan 1 (satu) Handphone Merk OPPO warna biru dongker dengan Nomor Simcard 082289151616 yang ditemukan ditanah disamping Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR duduk saat memancing Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Merk VIVO warna biru dengan Nomor Simcard 0831 7866 7617 dari tangan Terdakwa yang mana Terdakwa sedang main game dengan handphone tersebut, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna Gold dengan Nomor Simcard 0852 3065 2671 yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa, pada saat di Interogasi terhadap Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR menanyakan kepadanya siapakah pemilik narkotika jenis shabu dan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan dari mana memperolehnya kemudian Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut adalah miliknya di mana terhadap narkotika jenis shabu Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR memperoleh dari Sdr RISKI (Dpo) sedangkan tehadap narkotika jenis tanaman daun ganja kering dari Sdr IYAL (Dpo). Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap Terdakwa dan menanyakan kepadanya apa hubungan dengan Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR dan barang bukti narkotika yang ditemukan dari Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR tersebut kemudian saat itu dijawab oleh Terdakwa bahwa hubungannya dengan Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR hanya sebatas teman sedangkan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dari Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR, Terdakwa mengetahuinya karena sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa dan Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR mereka menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama. Selanjutnya Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR dan Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian – Kantor unit Pengadaian Syariah terhadap Barang Bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu, sebagaimana yang tertuang di dalam lampiran Surat Nomor : 131/60893/2025 Tanggal 03 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku PENGELOLA dan Penimbang beserta tanda tangan AZMI selaku Penyidik AN saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR dan Terdakwa dengan hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhannya 78.45 (tujuh puluh delapan koma empat puluh lima) Gram dan berat bersih/netto 75,46 (tujuh puluh lima koma empat puluh enam) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian – Kantor unit Pengadaian Syariah terhadap Barang Bukti berupa Narkotika jenis tanaman daun ganja kering, sebagaimana yang tertuang di dalam lampiran Surat Nomor : 130/60893/2025 Tanggal 03 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku PENGELOLA dan Penimbang beserta tanda tangan AZMI selaku Penyidik AN Terdakwa dan saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR dengan hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhannya 3.84 (tiga koma delapan puluh) Gram dan berat bersih/netto 3,20 (tiga koma dua puluh) Gram.
- Bahwa Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0130 tanggal 08 Mei 2025, narkotika shabu 1 (satu) bungkus plastik berisikan serpihan kristal warna putih sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) Gram, habis digunakan uji laboratorium, barang bukti : bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan : contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0127 tanggal 08 Mei 2025, narkotika jenis tanaman daun ganja kering sebanyak 1 (satu) Gram, habis digunakan uji laboratorium, barang bukti : bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan : contoh barang bukti positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------
ATAU
KEDUA
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL bersama-sama dengan Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR, (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 02.10 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Percobaan Permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 02.10 WIB Saksi FATKHUL HIDAYAT Bin JASRI.S bersama-sama dengan Saksi NOFRI IRNALDI, Saksi HERRIS HAXCA ANDRA, SH yang merupakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan Penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan Narkotika di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Kemudian Saksi FATKHUL HIDAYAT Bin JASRI.S bersama-sama dengan Saksi NOFRI IRNALDI, Saksi HERRIS HAXCA ANDRA, SH langsung mengamankan Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR dan terdakwa yang sedang duduk ditepi sungai yang berada Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, selanjutnya Saksi NOFRI IRNALDI,SH langsung melakukan penggeledahan terhadap Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening, 3 (tiga) Ball Plastik Bening, 1 (satu) Buah Kotak Plastik warna putih,1 (satu) unit timbangan Digital dan 1 (satu) Handphone Merk OPPO warna biru dongker dengan Nomor Simcard 082289151616 yang ditemukan ditanah disamping Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR duduk saat memancing Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Merk VIVO warna biru dengan Nomor Simcard 0831 7866 7617 dari tangan Terdakwa yang mana Terdakwa sedang main game dengan handphone tersebut, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna Gold dengan Nomor Simcard 0852 3065 2671 yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa, pada saat di Interogasi terhadap Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR menanyakan kepadanya siapakah pemilik narkotika jenis shabu dan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan dari mana memperolehnya kemudian Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut adalah miliknya di mana terhadap narkotika jenis shabu Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR memperoleh dari Sdr RISKI (Dpo) sedangkan tehadap narkotika jenis tanaman daun ganja kering dari Sdr IYAL (Dpo). Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap Terdakwa dan menanyakan kepadanya apa hubungan dengan Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR dan barang bukti narkotika yang ditemukan dari Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR tersebut kemudian saat itu dijawab oleh Terdakwa bahwa hubungannya dengan Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR hanya sebatas teman sedangkan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dari Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR, Terdakwa mengetahuinya karena sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa dan Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR mereka menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama. Selanjutnya Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR dan Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa dan saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian – Kantor unit Pengadaian Syariah terhadap Barang Bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu, sebagaimana yang tertuang di dalam lampiran Surat Nomor : 131/60893/2025 Tanggal 03 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku PENGELOLA dan Penimbang beserta tanda tangan AZMI selaku Penyidik AN saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR dan Terdakwa dengan hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhannya 78.45 (tujuh puluh delapan koma empat puluh lima) Gram dan berat bersih/netto 75,46 (tujuh puluh lima koma empat puluh enam) Gram.
- Bahwa Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0130 tanggal 08 Mei 2025, narkotika shabu 1 (satu) bungkus plastik berisikan serpihan kristal warna putih sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) Gram, habis digunakan uji laboratorium, barang bukti : bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan : contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
DAN
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL bersama-sama dengan Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR, (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 02.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, percobaan permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 02.10 WIB Saksi FATKHUL HIDAYAT Bin JASRI.S bersama-sama dengan Saksi NOFRI IRNALDI, Saksi HERRIS HAXCA ANDRA, SH yang merupakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan Penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan Narkotika di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Kemudian Saksi FATKHUL HIDAYAT Bin JASRI.S bersama-sama dengan Saksi NOFRI IRNALDI, Saksi HERRIS HAXCA ANDRA, SH langsung mengamankan Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR dan terdakwa yang sedang duduk ditepi sungai yang berada Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, selanjutnya Saksi NOFRI IRNALDI,SH langsung melakukan penggeledahan terhadap Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening, 3 (tiga) Ball Plastik Bening, 1 (satu) Buah Kotak Plastik warna putih,1 (satu) unit timbangan Digital dan 1 (satu) Handphone Merk OPPO warna biru dongker dengan Nomor Simcard 082289151616 yang ditemukan ditanah disamping Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR duduk saat memancing Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Merk VIVO warna biru dengan Nomor Simcard 0831 7866 7617 dari tangan Terdakwa yang mana Terdakwa sedang main game dengan handphone tersebut, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna Gold dengan Nomor Simcard 0852 3065 2671 yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa, pada saat di Interogasi terhadap Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR menanyakan kepadanya siapakah pemilik narkotika jenis shabu dan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan dari mana memperolehnya kemudian Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut adalah miliknya di mana terhadap narkotika jenis shabu Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR memperoleh dari Sdr RISKI (Dpo) sedangkan tehadap narkotika jenis tanaman daun ganja kering dari Sdr IYAL (Dpo). Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap Terdakwa dan menanyakan kepadanya apa hubungan dengan Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR dan barang bukti narkotika yang ditemukan dari Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR tersebut kemudian saat itu dijawab oleh Terdakwa bahwa hubungannya dengan Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR hanya sebatas teman sedangkan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dari Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR, Terdakwa mengetahuinya karena sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa dan Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR mereka menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama. Selanjutnya Saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR dan Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa dan saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian – Kantor unit Pengadaian Syariah terhadap Barang Bukti berupa Narkotika jenis tanaman daun ganja kering, sebagaimana yang tertuang di dalam lampiran Surat Nomor : 130/60893/2025 Tanggal 03 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku PENGELOLA dan Penimbang beserta tanda tangan AZMI selaku Penyidik AN Terdakwa dan saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR dengan hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhannya 3.84 (tiga koma delapan puluh) Gram dan berat bersih/netto 3,20 (tiga koma dua puluh) Gram.
- Bahwa Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0127 tanggal 08 Mei 2025, narkotika jenis tanaman daun ganja kering sebanyak 1 (satu) Gram, habis digunakan uji laboratorium, barang bukti : bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan : contoh barang bukti positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
Bangkinang, 17 September 2025
|
Penuntut Umum
|
|
MUHAMMAD SADIQ ANGGARA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19950611 201801 1 001
|
|