Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
521/Pid.B/2025/PN Bkn HERVYAN SIAHAAN, S.H. LENI SYAHFITRI Als LENI Binti BAHRUN SYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 521/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2835/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERVYAN SIAHAAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENI SYAHFITRI Als LENI Binti BAHRUN SYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-514/KPR/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

       Nama lengkap                     :    LENI SYAHFITRI Als LENI Binti BAHRUN SYAH.

       Tempat lahir                                :    Bangkinang

       Umur/tanggal lahir                      :    25 Tahun / 11 Agustus 2000

       Jenis kelamin                              :    Perempuan

       Kebangsaan                                :    Indonesia

       Tempat tinggal                            :    Dusun Bodi, RT.006 RW.003, Desa Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.

       A g a m a                                    :    Islam

       Pekerjaan                                    :    Mahasiswa

       Pendidikan                                  :    SMA (Tamat)

      

B.   PENAHANAN :

      

  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 28 Juni 2025 s/d tanggal 17 Juli 2025;

Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2025 s/d tanggal 26 Agustus 2025;

Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d tanggal 14 September 2025.

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

       ----------Bahwa terdakwa LENI SYAHFITRI Als LENI Binti BAHRUN SYAH pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Toko Cemerlang Bordir yang beralamat di Jl. Tengku Umar Kel. Bangkinang Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menjumpai saksi Hendri Yati Als Yati Binti Ilyas (Alm) ditempat kerja saksi yang berada di Toko Cemerlang Bordir beralamat di Jl. Tengku Umar Kel. Bangkinang Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Riau dengan maksud ingin meminjam motor merk Honda Beat warna hitam nomor polisi BM 3785 OT, Nomor Rangka MH1JF5125CK849933, Nomor Mesin JF51E-2833727 dengan menyampaikan kepada saksi Hendri Yati Als Yati Binti Ilyas (Alm) dengan berkata “Acik adek pinjam honda acik ya sebentar” lalu saksi menjawab dengan mengatakan “iya adek mau kemana” lalu dijawab Kembali oleh Terdakwa “ke rumah teman di salo aja cik cuma sebentar” lalu saksi langsung menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membawa motor tersebut pergi ke rumah teman terdakwa yang bernama saksi Mutawall Als Wali. Kemudian Terdakwa bersama saksi Mutawall Als Wali berangkat ke Pekanbaru menggunakan Sepeda Honda Beat warna hitam nomor polisi BM 3785 OT milik saksi Hendri Yati Als Yati Binti Ilyas (Alm) bertemu dengan sdr. ICAN (DPO) di Jalan Riau untuk menggadai sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah 2 hari tepatnya tanggal 06 Juni 2025 Terdakwa tidak kunjung mengembalikankan sepeda motor tersebut kepada saksi Hendri Yati Als Yati Binti Ilyas (Alm). Saksi Hendri Yati Als Yati Binti Ilyas (Alm) mencari Terdakwa ke rumah saksi Mutawall Als Wali yang berada di Salo dekat pinggir jalan raya sebelah kiri sebelum SPBU Salo. Namun tidak menemukan terdakwa dan juga saksi Mutawall Als Wali. Kemudian sekira 5 (lima) hari setelah kejadian tepatnya tanggal 09 Juni 2025 Terdakwa menghubungi saksi Hendri Yati Als Yati Binti Ilyas (Alm) dengan mengatakan ”saya sudah dibangkinang dan sepeda motor milik tante saat ini berada di Pekanbaru dalam keadaan rusak dan di bengkel” kemudian terdakwa ingin meminjam uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Namun tidak diberikan oleh saksi Hendri Yati Als Yati Binti Ilyas (Alm) dan terhadap sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan Terdakwa kepada saksi Hendri Yati Als Yati Binti Ilyas (Alm)  hingga saat ini.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi AHMAD FADLY Als AHMAD Bin RAMLI (Alm) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).----------------

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA                               

       ----------Bahwa terdakwa LENI SYAHFITRI Als LENI Binti BAHRUN SYAH pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Toko Cemerlang Bordir yang beralamat di Jl. Tengku Umar Kel. Bangkinang Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menjumpai saksi Hendri Yati Als Yati Binti Ilyas (Alm) ditempat kerja saksi yang berada di Toko Cemerlang Bordir beralamat di Jl. Tengku Umar Kel. Bangkinang Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Riau dengan maksud ingin meminjam motor merk Honda Beat warna hitam nomor polisi BM 3785 OT, Nomor Rangka MH1JF5125CK849933, Nomor Mesin JF51E-2833727 dengan menyampaikan kepada saksi Hendri Yati Als Yati Binti Ilyas (Alm) dengan berkata “Acik adek pinjam honda acik ya sebentar” lalu saksi menjawab dengan mengatakan “iya adek mau kemana” lalu dijawab Kembali oleh Terdakwa “ke rumah teman di salo aja cik cuma sebentar” lalu saksi langsung menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membawa motor tersebut pergi ke rumah teman terdakwa yang bernama saksi Mutawall Als Wali. Kemudian Terdakwa bersama saksi Mutawall Als Wali berangkat ke Pekanbaru menggunakan Sepeda Honda Beat warna hitam nomor polisi BM 3785 OT milik saksi Hendri Yati Als Yati Binti Ilyas (Alm) bertemu dengan sdr. ICAN (DPO) di Jalan Riau untuk menggadai sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah uang diterima uang tersebut digunakan terdakwa untuk Happy2, biaya harian selama 3 (tiga) hari di kos Pekanbaru dan komisi untuk 2 (dua) orang perempuan yaitu sdr. Rika dan sdr. Buk guru masing-masing sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah 2 hari tepatnya tanggal 06 Juni 2025 Terdakwa tidak kunjung mengembalikankan sepeda motor tersebut kepada saksi Hendri Yati Als Yati Binti Ilyas (Alm). Saksi Hendri Yati Als Yati Binti Ilyas (Alm) mencari Terdakwa ke rumah saksi Mutawall Als Wali yang berada di Salo dekat pinggir jalan raya sebelah kiri sebelum SPBU Salo. Namun tidak menemukan terdakwa dan juga saksi Mutawall Als Wali. Kemudian sekira 5 (lima) hari setelah kejadian tepatnya tanggal 09 Juni 2025 Terdakwa menghubungi saksi Hendri Yati Als Yati Binti Ilyas (Alm) dengan mengatakan ”saya sudah dibangkinang dan sepeda motor milik tante saat ini berada di Pekanbaru dalam keadaan rusak dan di bengkel” kemudian terdakwa ingin meminjam uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Namun tidak diberikan oleh saksi Hendri Yati Als Yati Binti Ilyas (Alm) dan terhadap sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan Terdakwa kepada saksi Hendri Yati Als Yati Binti Ilyas (Alm)  hingga saat ini.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi AHMAD FADLY Als AHMAD Bin RAMLI (Alm) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)----------------

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bangkinang, 04 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

HERVYAN SIAHAAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19951010 202203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya