Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
593/Pid.B/2025/PN Bkn NANDA DESVITA., S.H ROY SURBAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 593/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3298/L.4.15/EOH.02/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NANDA DESVITA., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY SURBAKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM – 591/KPR/09/2025

 

  1. TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

ROY SURBAKTI

Tempat lahir

:

Tasunggung

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 06 Juli 1982

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun VI Plambayan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Buruh Tani

Pendidikan

:

Tidak pernah sekolah

 

  1. PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 31 Juli 2025

2.

Penahanan

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 01 Agustus 2025 s/d tanggal 20 Agustus 2025

 

 

  • Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 29 September 2025

 

 

  • Penuntut Umum

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 29 September 2025 s/d tanggal            18 Oktober 2025

 

                   

 

C.

DAKWAAN :

 

 

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa ROY SURBAKTI bersama-sama Saksi ADITYA PRAYOGI Bin RUDIANTO pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 07.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau tahun 2025 bertempat di Blok A 13 Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar  atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

        • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa bersama-sama Saksi ADITYA PRAYOGI Bin RUDIANTO dengan membawa 1 (satu) buah eggrek menuju ke areal perkebunan sawit milik Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya tepatnya di Blok A 13 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar kemudian sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa langsung memilih pohon dengan buah kelapa sawit yang sudah matang kemudian Terdakwa memanen satu persatu tandan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan eggrek hingga terkumpul sebanyak 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit kemudian Saksi ADITYA PRAYOGI Bin RUDIANTO mengumpulkan 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit di pinggir jalan kebun tersebut kemudian Terdakwa bersama-sama Saksi ADITYA PRAYOGI Bin RUDIANTO mengambil 1 (satu) unit sepeda motor becak warna hitam tanpa nomor polisi lalu kembali menuju ke lokasi 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit disembunyikan tersebut sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa bersama-sama Saksi ADITYA PRAYOGI Bin RUDIANTO langsung memuat 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit tersebut ke atas 1 (satu) unit sepeda motor becak tersebut kemudian Terdakwa bersama-sama Saksi ADITYA PRAYOGI Bin RUDIANTO menuju ke luar areal perkebunan sawit tersebut lalu pada saat tersebut Saksi BUDI PRIANTO Bin REBU (Alm) (selaku manager Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya) bersama-sama Saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN Bin TUKIMAN (Alm) dan Saksi SUHERI Bin ABDUL RAHMAN (selaku security Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya) yang sedang patroli rutin melihat Terdakwa bersama-sama Saksi ADITYA PRAYOGI Bin RUDIANTO menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor becak yang diatasnya terdapat tandan buah kelapa sawit melintas di areal perkebunan Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya lalu melihat hal tersebut Saksi BUDI PRIANTO Bin REBU (Alm) bersama-sama Saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN Bin TUKIMAN (Alm) dan Saksi SUHERI Bin ABDUL RAHMAN langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi ADITYA PRAYOGI Bin RUDIANTO beserta barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah eggrek, dan 1 (satu) unit sepeda motor becak warna hitam tanpa nomor polisi kemudian Terdakwa dan Saksi ADITYA PRAYOGI Bin RUDIANTO mengakui terhadap 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit milik Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya, akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi ADITYA PRAYOGI Bin RUDIANTO mengakibatkan kerugian terhadap Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya hilangnya asset total lebih kurang 300 Kg (tiga ratus kilogram) atau disetarakan dengan nilai jual senilai Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
        • Bahwa Terdakwa bersama-sama Saksi ADITYA PRAYOGI Bin RUDIANTO tidak ada memiliki izin dari Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya untuk mengambil sebanyak 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit dengan berat total lebih kurang 300 Kg (tiga ratus kilogram) tersebut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana ringan sebagaimana Petikan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 312/Pid.C/2024/PN Bkn tanggal 04 Oktober 2024 dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
  • Bahwa terhadap Saksi ADITYA PRAYOGI Bin RUDIANTO telah dilakukan sidang TIPIRING sebagaimana Petikan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 314/Pid.C/2025/PN Bkn tanggal 08 Agustus 2025 dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------------Bahwa Terdakwa ROY SURBAKTI pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 07.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau tahun 2025 bertempat di Blok A 13 Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar  atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah eggrek menuju ke areal perkebunan sawit milik Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya tepatnya di Blok A 13 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar kemudian sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa langsung memilih pohon dengan buah kelapa sawit yang sudah matang kemudian Terdakwa memanen satu persatu tandan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan eggrek hingga terkumpul sebanyak 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit kemudian Terdakwa mengumpulkan 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit di pinggir jalan kebun tersebut lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor becak warna hitam tanpa nomor polisi lalu kembali menuju ke lokasi 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit disembunyikan tersebut sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa langsung memuat 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit tersebut ke atas 1 (satu) unit sepeda motor becak tersebut kemudian Terdakwa menuju ke luar areal perkebunan sawit tersebut lalu pada saat tersebut Saksi BUDI PRIANTO Bin REBU (Alm) (selaku manager Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya) bersama-sama Saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN Bin TUKIMAN (Alm) dan Saksi SUHERI Bin ABDUL RAHMAN (selaku security Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya) yang sedang patroli rutin melihat Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor becak yang diatasnya terdapat tandan buah kelapa sawit melintas di areal perkebunan Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya lalu melihat hal tersebut Saksi BUDI PRIANTO Bin REBU (Alm) bersama-sama Saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN Bin TUKIMAN (Alm) dan Saksi SUHERI Bin ABDUL RAHMAN langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah eggrek, dan 1 (satu) unit sepeda motor becak warna hitam tanpa nomor polisi kemudian Terdakwa RUDIANTO mengakui terhadap 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit milik Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya, akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya hilangnya asset total lebih kurang 300 Kg (tiga ratus kilogram) atau disetarakan dengan nilai jual senilai Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
        • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya untuk mengambil sebanyak 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit dengan berat total lebih kurang 300 Kg (tiga ratus kilogram) tersebut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana ringan sebagaimana Petikan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 312/Pid.C/2024/PN Bkn tanggal 04 Oktober 2024 dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 Bangkinang, 07 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

NANDA DESVITA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199612302022032006

Pihak Dipublikasikan Ya