Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg-Perkara : PDM-540/KPR/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR
|
Tempat lahir
|
:
|
Siabu
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun / 06 April 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/ Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
Tidak sekolah
|
|
|
|
II . PENAHANAN TERDAKWA (dengan jenis penahanan RUTAN)
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 27 Juli 2025 s/d 15 Agustus 2025.
|
Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 16 Agustus 2025 s/d 24 September 2025.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 10 September 2025 s/d 29 September 2025.
|
- DAKWAAN
----------- Bahwa ia Terdakwa SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR bersama-sama dengan Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi RAYAN ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN, (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), dan Sdr. MOLI (Dpo) pada hari minggu tanggal 27 Juli 2025 Sekira pukul 03.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Kebun PT Ciliandra Blok C 14 Afdelling II Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira jam 19.00 Wib, Terdakwa SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR bersama-sama dengan Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi RAYAN ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN, dan Sdr. MOLI (Dpo) yang sudah merencanakan akan mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT CILIANDRA, kemudian Terdakwa SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR bersama-sama dengan Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi RAYAN ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN, dan Sdr. MOLI (Dpo) berangkat dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di PT. CILIANDRA Terdakwa SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR bersama-sama dengan Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi RAYAN ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN, dan Sdr. MOLI (Dpo) langsung mengutip buah brondolan sampai jam 3.00 Wib subuh, lalu setelah 5 (lima) karung goni terisi penuh, Terdakwa SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR bersama-sama dengan Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi RAYAN ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN, dan Sdr. MOLI (Dpo) ingin keluar dari PT CILIANDRA tersebut, langsung di hadang oleh pihak Security PT. CILIANDRA, pada saat itu Sdr. MOLI berhasil melarikan diri, sedangkan Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), bersama-sama dengan Terdakwa SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR bersama-sama dengan Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi RAYAN ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN berhasil di amankan oleh pihak Security PT. CILIANDRA, kemudian Terdakwa SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR bersama-sama dengan Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi RAYAN ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN beserta barang bukti di bawa ke Polres Kampar.
- Bahwa pada saat Terdakwa SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR bersama-sama dengan Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi RAYAN ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN, dan Sdr. MOLI (Dpo) mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT CILIANDRA, tidak ada meminta izin maupun mendapat izin dari pihak PT CILIANDRA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SURYADI Als SURYA Bin MAK NASIR bersama-sama dengan Saksi PAUSI Als FAUZI Bin SIRUN (Alm), Saksi RAYAN ANUGERAH PRATAMA Als RAYAN Bin RAMLI HASAN, dan Sdr. MOLI (Dpo), maka PT CILIANDRA mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bangkinang, 10 September 2025
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD FAISAL PAKPAHAN, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199410272018011003 |