Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
541/Pid.Sus/2025/PN Bkn BRANDO PARDEDE DARWAN BIN DAHLAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 541/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2999/L.4.15/ENZ.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BRANDO PARDEDE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWAN BIN DAHLAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM-546/KPR/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 Nama Lengkap

 Tempat lahir

      Umur/tanggal lahir

      Jenis kelamin

      Kebangsaan/Kewarganegaraan

      Tempat tinggal

 

 

 Agama

      Pekerjaan

      Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:    

DARWAN Bin DAHLAN (Alm)

Tembilahan

49 Tahun / 17 Agustus 1976

Laki-laki

Indonesia

Perumahan Panorama Siak Hulu Blok AC No. 10 RT.001/RW.010 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar

Islam

Wiraswasta

SMA (Tamat)

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
        1. PENANGKAPAN
        2. PENAHANAN
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan Pertama oleh Pengadilan Negeri
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

 

:

 

Tanggal 23 Juni 2025 s/d tanggal 28 Juni 2025.

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 29 Juni 2025 s/d tanggal 18 Juli 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 19 Juli 2025 s/d tanggal 27 Agustus 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d tanggal 26 September 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 11 September 2025 s/d tanggal 30 September 2025.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa DARWAN Bin DAHLAN (Alm) bersama-sama dengan saksi ASWANDI PUTRA Als PUTRA Bin AGUSMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru, dimana saksi-saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangkinang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira Pukul 19.30 WIB terdakwa dan saksi ASWANDI PUTRA Als PUTRA Bin AGUSMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersepakat membeli narkotika jenis shabu sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan ganja sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru, lalu terdakwa dan saksi ASWANDI PUTRA secara patungan mengumpulkan uang masing-masing saksi ASWANDI PUTRA sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa sebesar Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp.370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu dan ganja tersebut, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi ASWANDI PUTRA pergi menuju Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa dan saksi ASWANDI PUTRA bertemu dengan YUDI (Daftar Pencarian Orang) dan memesan narkotika jenis shabu sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan ganja sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), lalu terdakwa dan saksi ASWANDI PUTRA menyerahkan uang pembelian kepada YUDI (DPO) dan terdakwa dan saksi ASWANDI PUTRA menerima 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dan 1 (Satu) paket narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ASWANDI PUTRA pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju rumah terdakwa di Perumahan Panorama Siak Hulu Blok AC No. 10 RT.001/RW.010 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira Pukul 17.00 WIB saat terdakwa bersama-sama dengan saksi ASWANDI PUTRA sedang duduk-duduk di ruang tamu rumah terdakwa di Perumahan Panorama Siak Hulu Blok AC No. 10 RT.001/RW.010 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar datang saksi DADANG NOFWARDI, saksi HERMANTINO dan saksi RIVAN DANU M (masing-masing anggota Polsek Siak Hulu) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ASWANDI PUTRA, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Marlboro berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus plastik bening yang berisikan Ganja kering dan 1 (Satu) buah mancis di dalam saku celana milik terdakwa yang tergantung di pintu kamar, 1 (satu) bong alat penghisap shabu di belakang pintu yang diakui oleh terdakwa dan saksi ASWANDI PUTRA terhadap narkotika jenis shabu dan ganja tersebut adalah milik terdakwa dan saksi ASWANDI PUTRA, selanjutnya terdakwa dan saksi ASWANDI PUTRA beserta barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 384/BB/VI/10267/2025 tanggal 24 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, yang telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti atas nama DARWAN Bin DAHLAN (Alm), DKK berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhannya 0,81 Gram dan berat bersih 0,13 Gram dan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat keseluruhannya 0,96 Gram dan berat bersih 0,65 Gram dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:2132/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, M.M., YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., dan ABDILLAH ADAM S, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa : kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan daun kering adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu dan ganja.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa DARWAN Bin DAHLAN (Alm) bersama-sama dengan saksi ASWANDI PUTRA Als PUTRA Bin AGUSMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi DARWAN di Perumahan Panorama Siak Hulu Blok AC No. 10 RT.001/RW.010 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira Pukul 17.00 WIB saat terdakwa bersama-sama dengan saksi ASWANDI PUTRA sedang duduk-duduk di ruang tamu rumah terdakwa di Perumahan Panorama Siak Hulu Blok AC No. 10 RT.001/RW.010 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar datang saksi DADANG NOFWARDI, saksi HERMANTINO dan saksi RIVAN DANU M (masing-masing anggota Polsek Siak Hulu) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ASWANDI PUTRA, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Marlboro berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus plastik bening yang berisikan Ganja kering dan 1 (Satu) buah mancis di dalam saku celana milik terdakwa yang tergantung di pintu kamar, 1 (satu) bong alat penghisap shabu di belakang pintu yang diakui oleh terdakwa dan saksi ASWANDI PUTRA terhadap narkotika jenis shabu dan ganja tersebut adalah milik terdakwa dan saksi ASWANDI PUTRA, selanjutnya terdakwa dan saksi ASWANDI PUTRA beserta barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 384/BB/VI/10267/2025 tanggal 24 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, yang telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti atas nama DARWAN Bin DAHLAN (Alm), DKK berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhannya 0,81 Gram dan berat bersih 0,13 Gram dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:2132/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, M.M., YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., dan ABDILLAH ADAM S, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa : kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-

 

DAN

KEDUA

-------Bahwa terdakwa DARWAN Bin DAHLAN (Alm) bersama-sama dengan saksi ASWANDI PUTRA Als PUTRA Bin AGUSMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi DARWAN di Perumahan Panorama Siak Hulu Blok AC No. 10 RT.001/RW.010 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira Pukul 17.00 WIB saat terdakwa bersama-sama dengan saksi ASWANDI PUTRA sedang duduk-duduk di ruang tamu rumah terdakwa di Perumahan Panorama Siak Hulu Blok AC No. 10 RT.001/RW.010 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar datang saksi DADANG NOFWARDI, saksi HERMANTINO dan saksi RIVAN DANU M (masing-masing anggota Polsek Siak Hulu) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ASWANDI PUTRA, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Marlboro berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus plastik bening yang berisikan Ganja kering dan 1 (Satu) buah mancis di dalam saku celana milik terdakwa yang tergantung di pintu kamar, 1 (satu) bong alat penghisap shabu di belakang pintu yang diakui oleh terdakwa dan saksi ASWANDI PUTRA terhadap narkotika jenis shabu dan ganja tersebut adalah milik terdakwa dan saksi ASWANDI PUTRA, selanjutnya terdakwa dan saksi ASWANDI PUTRA beserta barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 384/BB/VI/10267/2025 tanggal 24 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, yang telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti atas nama DARWAN Bin DAHLAN (Alm), DKK berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat keseluruhannya 0,96 Gram dan berat bersih 0,65 Gram dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:2132/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, M.M., YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., dan ABDILLAH ADAM S, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa : daun kering adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-

 

 

 Bangkinang, 11 September 2025

   PENUNTUT UMUM

 


 

 

 

BRANDO PARDEDE, S.H., M.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19950725 202012 1 013

Pihak Dipublikasikan Ya