Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
516/Pid.Sus/2025/PN Bkn YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H. RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 516/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2802/L.4.15/ENZ.02/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM- 510 /KPR/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 Nama Lengkap

 Tempat lahir

      Umur/tanggal lahir

      Jenis kelamin

      Kebangsaan/Kewarganegaraan

      Tempat tinggal

 

 Agama

      Pekerjaan

      Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:    

RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI

Binjai

31 Tahun / 03 Mei 1994

Laki-Laki

Indonesia

Dusun Paduko Ghajo RT.001 RW.001, Desa Pandang Mutung, Kec. Kampar Kab. Kampar

Islam

Buruh Tani/Perkebunan

SMP (Tidak Tamat).

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
        1. PENANGKAPAN

 

        1. PENAHANAN
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan Pengadilan Negeri Bangkinang I
  • Perpanjangan Pengadilan Negeri Bangkinang II
  • Penuntut Umum

:

 

 

:

 

:

 

:

 

:

 

:    

Tanggal 29 April s/d tanggal 04 Mei 2025.

 

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d 24 Mei 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2025 s/d tanggal 03 Juli 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 04 Juli 2025 s/d tanggal 02 Agustus 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 03 Agustus 2025 s/d tanggal 01 September 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

 

-------Bahwa terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI pada hari                  Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 08.17 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Rimbo Potai Simpang Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 08.17 WIB ketika Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI berada di rumahnya yang beralamat di Sungai Paduko Ghajo RT.001 RW.001 Desa Padang Muting Kec. Kampar, Kab. Kampar dan Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI menghubungi ADRIAN Als RIAN GEMBEL (DAFTAR PENCARIAN ORANG/DPO) menggunakan handphone Merk Vivo warna biru dengan Nomor Simcard 0823 9149 3796 milik Terdakwa a.n. RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI melalui whatsapp, namun tidak dijawab ADRIAN Als RIAN GEMBEL (DPO). Kemudian tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.18 WIB ADRIAN Als RIAN GEMBEL (DPO) menghubungi Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI dan Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI mengatakan kepadanya ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong atau sebanyak kurang lebih 2,5 (dua koma lima) Gie. Kemudian ADRIAN Als RIAN GEMBEL (DPO) menanyakan kapan akan dibayar narkotika jenis shabu tersebut lalu Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI mengatakan kepada ADRIAN Als RIAN GEMBEL (DPO), bahwa Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI akan membayar dengan menggunakan cash atau tunai dan Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI menanyakan berapa jumlah yang harus dibayar lalu ADRIAN Als RIAN GEMBEL (DPO) mengatakan Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI harus menyetor Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) lalu Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI menanyakan kepada siapa ia harus menyetorkan uang tersebut lalu ADRIAN Als RIAN GEMBEL (DPO) mengatakan nanti ada kurir sdr. BABUT yang mengantarkan shabu dan uang Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) tersebut dikasih ke pada kurir sdr. BABUT. Kemudian, ADRIAN Als RIAN GEMBEL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI akan bertemu di Jalan Rimbo Potai Simpang Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, lalu pada tanggal 29 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI bertemu dengan kurir sdr. BABUT di Jalan Rimbo Potai, Simpang Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar dan kurir sdr. BABUT menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening atau sebanyak kurang lebih 2,5 (dua koma lima) Gie dan Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI pun menyerahkan uang pembelian shabu sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI pulang ke rumahnya yang beralamat di Sungai Paduko Ghajo RT.001 RW.001 Desa Padang Muting Kec. Kampar, Kab. Kampar.-----

 

------- Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 10.15 WIB Terdakwa a.n. RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI membagi menjadi 2 (dua) Paket Narkotika jenis shabu tersebut lalu pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa a.n. RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI telah menjual sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan harga perpaketnya sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) di Dusun Sei Paduko Ghajo RT.001 RW.001  Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.—

 

------- Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 123 / 60893 / 2025 Tanggal 30 April 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola pada Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Bangkinang, telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat keseluruhan 2,52 gram dan berat Netto                 2.12 gram;------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0131 Tanggal 08 Mei 2025, yang ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, M. Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, telah melakukan pengujian dengan Nama Sampel : Diduga Narkotika jenis Shabu (128) dari Pengirim Sampel : Polres Kampar, Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus (Netto : 0.10 Gram). Dengan hasil pengujian Pemerian / organoleptis : Bentuk : Kristal Kasar Warna : Putih Uji yang dilakukan, Jenis / Parameter Uji : Identifikasi Met Amphetamin didapati Hasil : Positif (+);----------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I Jenis Shabu.----------------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

-----------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Sei Paduko Ghajo RT.001 RW.001 Desa Padang Mutung Kacamatan Kampar, Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Dusun Sei Paduko Ghajo RT.001 RW.001 Desa Padang Mutung Kacamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan yang Terdakwa a.n. RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI berada di depan pondok beralamat di Dusun Sei Paduko Ghajo RT.001 RW.001 Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Kemudiansekira pukul 13.00 WIB dilakukan penyergapan terhadap TerdakwaRONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar dan saat diamankan Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI langsung membuang 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) Ball Plastik Klip, 1 (satu) Buah Kaca Pirex dan 1 (satu) buah sendok shabu dari Pipet yang dibungkus 1 (satu) buah plastik klip ditanah dekat Terdakwa                                      RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI berdiri dan kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengatakan kepada Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI “APA YANG KAMU BUANG ITU?” kemudian Terdakwa                      RONI MAHARDIKA ALS RONI BIN M. SARI mengatakan “Shabu Pak” yang mana dibuang Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI dengan menggunakan tangan kiri yang berjarak dengan Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI kurang lebih 1 (satu) meter dari Terdakwa a.n. RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI berdiri.----------------------------------------------------

 

------- Kemudian, dilakukan Penggeledahan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang disaksikan oleh Aparat Desa yaitu DEDI SUHARDI Als SUHAR ditemukannya barang bukti berupa 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) Ball Plastik Klip, 1 (satu) Buah Kaca Pirex dan 1 (satu) buah sendok shabu dari Pipet yang dibungkus 1 (satu) buah plastik klip dan terhadap 1 (satu) barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna biru dengan Nomor Simcard 0823 9149 3796 dan 1 (satu) Buah Alat hisap / bong ditemukan di atas lantai pondok kebun pada saat penangkapan Terdakwa                      RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI. Lalu terhadap Terdakwa                               RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI dilakukan introgasi oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar “DARI SIAPA KAMU MEMPEROLEH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU INI?” dan dijawab “SAYA MEMPEROLEH NARKOTIKA JENIS SHABU INI DARI Sdr. BABUT.” Selanjutnya Terdakwa RONI MAHARDIKA Als RONI Bin M. SARI bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.------------------------------------------------------------

 

------- Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 123 / 60893 / 2025 Tanggal 30 April 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola pada Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Bangkinang, telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat keseluruhan 2,52 gram dan berat Netto 2.12 gram;--------------------------------------------------------------------------

 

-------- Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0131 Tanggal 08 Mei 2025, yang ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, M. Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, telah melakukan pengujian dengan Nama Sampel : Diduga Narkotika jenis Shabu (128) dari Pengirim Sampel : Polres Kampar, Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus (Netto : 0.10 Gram). Dengan hasil pengujian Pemerian / organoleptis : Bentuk : Kristal Kasar Warna : Putih Uji yang dilakukan, Jenis / Parameter Uji : Identifikasi Met Amphetamin didapati Hasil : Positif (+);----------------------------------------------------------

 

-------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------

 

 

                     Bangkinang, 01 September 2025

          PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19931115 202012 1 016

 

 

 

 

 

 

 

JODHI KURNIAWAN, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940120 201902 1 004

Pihak Dipublikasikan Ya