Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2024/PN Bkn PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KC Bangkinang Ponidi Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KC Bangkinang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ponidi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.669.020,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.669.020,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH SEMBILAN DUA PULUH RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 33.975.932,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 11.693.088,- (SEBELAS JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU DELAPAN PULUH DELAPAN RUPIAH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak