Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang teiah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan
selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
1Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.641.485,- ( LIMA PULUH JUTA EN AM RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 30.387.393,- ( TIGA PULUH JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TIG A) ditambah bunga sebesar 20.254.092,- ( DUA PULUH JUTA DUA RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan basil penjualan lelang tersebut digunakan untuk
pelunasan pembaYaran pinjaman/kredit Tergugat kepada
Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|