Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM-547/KPR/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ASWANDI PUTRA Als PUTRA Bin AGUSMAN
Pekanbaru
43 Tahun / 10 November 1981
Laki-laki
Indonesia
Perumahan Peputra Raya RT.001/RW.007 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar
Islam
Karyawan Swasta
SMA (Tidak Tamat)
|
- RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
-
-
-
- PENANGKAPAN
- PENAHANAN
- Penyidik
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
- Perpanjangan Pertama oleh Pengadilan Negeri
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
|
Tanggal 23 Juni 2025 s/d tanggal 28 Juni 2025.
Penahanan Rutan, sejak tanggal 29 Juni 2025 s/d tanggal 18 Juli 2025;
Penahanan Rutan, sejak tanggal 19 Juli 2025 s/d tanggal 27 Agustus 2025;
Penahanan Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d tanggal 26 September 2025;
Penahanan Rutan, sejak tanggal 11 September 2025 s/d tanggal 30 September 2025.
|
- DAKWAAN
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa ASWANDI PUTRA Als PUTRA Bin AGUSMAN bersama-sama dengan saksi DARWAN Bin DAHLAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru, dimana saksi-saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangkinang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira Pukul 19.30 WIB terdakwa dan saksi DARWAN Bin DAHLAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersepakat membeli narkotika jenis shabu sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan ganja sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru, lalu terdakwa dan saksi DARWAN secara patungan mengumpulkan uang masing-masing terdakwa sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi DARWAN sebesar Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp.370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu dan ganja tersebut, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi DARWAN pergi menuju Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa dan saksi DARWAN bertemu dengan YUDI (Daftar Pencarian Orang) dan memesan narkotika jenis shabu sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan ganja sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), lalu terdakwa dan saksi DARWAN menyerahkan uang pembelian kepada YUDI (DPO) dan terdakwa dan saksi DARWAN menerima 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dan 1 (Satu) paket narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi DARWAN pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju rumah saksi DARWAN di Perumahan Panorama Siak Hulu Blok AC No. 10 RT.001/RW.010 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira Pukul 17.00 WIB saat terdakwa bersama-sama dengan saksi DARWAN sedang duduk-duduk di ruang tamu rumah saksi DARWAN di Perumahan Panorama Siak Hulu Blok AC No. 10 RT.001/RW.010 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar datang saksi DADANG NOFWARDI, saksi HERMANTINO dan saksi RIVAN DANU M (masing-masing anggota Polsek Siak Hulu) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi DARWAN, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Marlboro berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus plastik bening yang berisikan Ganja kering dan 1 (Satu) buah mancis di dalam saku celana milik saksi DARWAN yang tergantung di pintu kamar, 1 (Satu) bong alat penghisap shabu di belakang pintu kamar yang diakui oleh terdakwa dan saksi DARWAN terhadap narkotika jenis shabu dan ganja tersebut adalah milik terdakwa dan saksi DARWAN, selanjutnya terdakwa dan saksi DARWAN beserta barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 384/BB/VI/10267/2025 tanggal 24 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, yang telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti atas nama DARWAN Bin DAHLAN (Alm), DKK berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhannya 0,81 Gram dan berat bersih 0,13 Gram dan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat keseluruhannya 0,96 Gram dan berat bersih 0,65 Gram dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:2132/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, M.M., YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., dan ABDILLAH ADAM S, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa : kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan daun kering adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu dan ganja.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa ASWANDI PUTRA Als PUTRA Bin AGUSMAN bersama-sama dengan saksi DARWAN Bin DAHLAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi DARWAN di Perumahan Panorama Siak Hulu Blok AC No. 10 RT.001/RW.010 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira Pukul 17.00 WIB saat terdakwa bersama-sama dengan saksi DARWAN sedang duduk-duduk di ruang tamu rumah saksi DARWAN di Perumahan Panorama Siak Hulu Blok AC No. 10 RT.001/RW.010 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar datang saksi DADANG NOFWARDI, saksi HERMANTINO dan saksi RIVAN DANU M (masing-masing anggota Polsek Siak Hulu) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi DARWAN, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Marlboro berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus plastik bening yang berisikan Ganja kering dan 1 (Satu) buah mancis di dalam saku celana milik saksi DARWAN yang tergantung di pintu kamar yang diakui oleh terdakwa dan saksi DARWAN terhadap narkotika jenis shabu dan ganja tersebut adalah milik terdakwa dan saksi DARWAN, selanjutnya terdakwa dan saksi DARWAN beserta barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 384/BB/VI/10267/2025 tanggal 24 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, yang telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti atas nama DARWAN Bin DAHLAN (Alm), DKK berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhannya 0,81 Gram dan berat bersih 0,13 Gram dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:2132/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, M.M., YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., dan ABDILLAH ADAM S, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa : kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-
DAN
KEDUA
-------Bahwa terdakwa ASWANDI PUTRA Als PUTRA Bin AGUSMAN bersama-sama dengan saksi DARWAN Bin DAHLAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi DARWAN di Perumahan Panorama Siak Hulu Blok AC No. 10 RT.001/RW.010 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira Pukul 17.00 WIB saat terdakwa bersama-sama dengan saksi DARWAN sedang duduk-duduk di ruang tamu rumah saksi DARWAN di Perumahan Panorama Siak Hulu Blok AC No. 10 RT.001/RW.010 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar datang saksi DADANG NOFWARDI, saksi HERMANTINO dan saksi RIVAN DANU M (masing-masing anggota Polsek Siak Hulu) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi DARWAN, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk Marlboro berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus plastik bening yang berisikan Ganja kering dan 1 (Satu) buah mancis di dalam saku celana milik saksi DARWAN yang tergantung di pintu kamar yang diakui oleh terdakwa dan saksi DARWAN terhadap narkotika jenis shabu dan ganja tersebut adalah milik terdakwa dan saksi DARWAN, selanjutnya terdakwa dan saksi DARWAN beserta barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 384/BB/VI/10267/2025 tanggal 24 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, yang telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti atas nama DARWAN Bin DAHLAN (Alm), DKK berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat keseluruhannya 0,96 Gram dan berat bersih 0,65 Gram dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:2132/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, M.M., YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., dan ABDILLAH ADAM S, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa : daun kering adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-
|
Bangkinang, 11 September 2025
|
PENUNTUT UMUM
|
|
BRANDO PARDEDE, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa / NIP. 19950725 202012 1 013
|
|