Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
559/Pid.B/2025/PN Bkn HERVYAN SIAHAAN, S.H. RIZKY KURNIAWAN Als RIZKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 559/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3150/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERVYAN SIAHAAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY KURNIAWAN Als RIZKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-565/KPR/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

       Nama lengkap                     :    RIZKY KURNIAWAN Als RIZKY

Tempat lahir                                :    Kampar

       Umur/tanggal lahir                      :    22 Tahun  / 20 Juli 2003

       Jenis kelamin                              :    Laki-laki

       Kebangsaan                                :    Indonesia

       Tempat tinggal                            :    Dusun IV Tarok Tanjung Desa Tanjung Bungo, Kec. Kampa, Kab. Kampar, Riau

       A g a m a                                    :    Islam

       Pekerjaan                                    :    Pelajar / Mahasiswa

       Pendidikan                                  :    SMP (Tamat)

      

B.   PENAHANAN :

      

  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

 

:

Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 12 Agustus 2025;

 

Sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d tanggal 21 September 2025;

 

Sejak tanggal 18 September 2025 s/d tanggal 07 Oktober 2025.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

       ----------Bahwa Terdakwa RIZKY KURNIAWAN Als RIZKY bersama-sama dengan sdr.ERWIN (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 Sekira Jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat Dusun IV Tarok RT. 001 RW. 001 Desa Tanjung Bungo Kec. Kampa Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang  yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 02.00 WIB bertempat di kos terdakwa yang beralamat di Jl. Paus Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, sdr.ERWIN (dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada Terdakwa ”AYOKLAH KITA CARI UANG, AKU LAGI BUTUH UANG, ADA BARANG-BARANG YANG DIRUMAH UMI KAMU YANG BISA DIJUAL?” lalu dijawab oleh Terdakwa ”BELUM TAU, TAPI AYOKLAH KITA KERUMAH UMI MANA TAU ADA BARANG-BARANG YANG BISA DIJUAL”. Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama sdr. ERWIN berangkat kerumah saksi Emi Hartati Als Emi Binti Ali Amran (Alm) yang berlokasi di Dusun IV Tarok Tanjung Bungo RT 001 RW 001 Desa Tanjung Bungo Kec. Kampa Kab. Kampar dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. ERWIN. Lalu, Sekira pukul 9.30 WIB Terdakwa diturunkan oleh sdr ERWIN disamping rumah saksi Emi Hartati Als Emi Binti Ali Amran (Alm) dan memarkirkan sepeda motor tersebut dibelakang rumah saksi Emi Hartati Als Emi Binti Ali Amran (Alm). Kemudian Terdakwa langsung membuka paksa jendela kamar rumah milik saksi Emi Hartati Als Emi Binti Ali Amran (Alm) setelah terbuka Terdakwa langsung masuk kedalam rumah melewati jendela tersebut dan mengambil 1 (satu) unit Televisi merek Polytron yang terletak di ruang keluarga milik saksi Emi Hartati Als Emi Binti Ali Amran (Alm) dengan cara membuka baut penyangga televisi menggunakan tangan. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Dapur dan mengambil 1 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg, kemudian setelah terdakwa selesai mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa langsung menuju jendela yang sudah Terdakwa rusak dan terdakwa serahkan 1 (satu) unit Televisi merek Polytron dan 1 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg kepada sdr ERWIN, Kemudian Sdr. ERWIN meletakkan barang-barang tersebut ke sepeda motor sdr. ERWIN. Selanjutnya Terdakwa pun keluar dari rumah saksi Emi Hartati Als Emi Binti Ali Amran (Alm) melalui jendela yang Terdakwa rusak tadi dan Terdakwa bersama sdr ERWIN langsung pergi menuju kos milik Terdakwa. Sesampainya disana Terdakwa bersama sdr ERWIN meletakkan barang-barang tersebut ke dalam kos milik Terdakwa. Kemudian Pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 02.00 Wib. Saksi Rico Andika Putra Als Rico Bin Nuris Abbas dan Saksi Ismet Maulana Als Ismet Bin Hendri Asman mendatangi kos milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Paus Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan langsung mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) unit Televisi merek Polytron dan 1 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg yang sudah Terdakwa curi. Dari perbuatan Terdakwa RIZKY KURNIAWAN Als RIZKY bersama-sama dengan sdr.ERWIN (dalam daftar pencarian orang) terdapat barang bukti berupa 1 (satu) unit Televisi merek Polytron dan 1 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg.---------
  • Bahwa pencurian 1 (satu) unit Televisi merek Polytron dan 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu Terdakwa RIZKY KURNIAWAN Als RIZKY bersama dengan Sdr Erwin yang dimana masih dalam Daftar pencarian orang ( DPO ). ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa RIZKY KURNIAWAN Als RIZKY tidak ada meminta izin untuk mengambil 1 (satu) unit Televisi merek Polytron dan 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg milik Saksi Emi Hartati Als Emi Binti Ali Amran (Alm).-----------------------------------------------------
  • Bahwa Akibat kejadian tersebut Saksi Emi Hartati Als Emi Binti Ali Amran (Alm)mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).---------

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA                               

       ----------Bahwa Terdakwa RIZKY KURNIAWAN Als RIZKY bersama-sama dengan sdr.ERWIN (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 Sekira Jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat Dusun IV Tarok RT. 001 RW. 001 Desa Tanjung Bungo Kec. Kampa Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 02.00 WIB bertempat di kos terdakwa yang beralamat di Jl. Paus Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, sdr.ERWIN (dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada Terdakwa ”AYOKLAH KITA CARI UANG, AKU LAGI BUTUH UANG, ADA BARANG-BARANG YANG DIRUMAH UMI KAMU YANG BISA DIJUAL?” lalu dijawab oleh Terdakwa ”BELUM TAU, TAPI AYOKLAH KITA KERUMAH UMI MANA TAU ADA BARANG-BARANG YANG BISA DIJUAL”. Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama sdr. ERWIN berangkat kerumah saksi Emi Hartati Als Emi Binti Ali Amran (Alm) yang berlokasi di Dusun IV Tarok Tanjung Bungo RT 001 RW 001 Desa Tanjung Bungo Kec. Kampa Kab. Kampar dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. ERWIN. Lalu, Sekira pukul 9.30 WIB Terdakwa diturunkan oleh sdr ERWIN disamping rumah saksi Emi Hartati Als Emi Binti Ali Amran (Alm) dan memarkirkan sepeda motor tersebut dibelakang rumah saksi Emi Hartati Als Emi Binti Ali Amran (Alm). Kemudian Terdakwa langsung membuka jendela kamar rumah milik saksi Emi Hartati Als Emi Binti Ali Amran (Alm) setelah terbuka Terdakwa langsung masuk kedalam rumah melewati jendela tersebut dan mengambil 1 (satu) unit Televisi merek Polytron yang terletak di ruang keluarga milik saksi Emi Hartati Als Emi Binti Ali Amran (Alm) dengan cara membuka baut penyangga televisi menggunakan tangan. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Dapur dan mengambil 1 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg, kemudian setelah terdakwa selesai mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa langsung menuju jendela yang sudah Terdakwa rusak dan terdakwa serahkan 1 (satu) unit Televisi merek Polytron dan 1 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg kepada sdr ERWIN, Kemudian Sdr. ERWIN meletakkan barang-barang tersebut ke sepeda motor sdr. ERWIN. Selanjutnya Terdakwa pun keluar dari rumah saksi Emi Hartati Als Emi Binti Ali Amran (Alm) melalui jendela yang Terdakwa rusak tadi dan Terdakwa bersama sdr ERWIN langsung pergi menuju kos milik Terdakwa. Sesampainya disana Terdakwa bersama sdr ERWIN meletakkan barang-barang tersebut ke dalam kos milik Terdakwa. Kemudian Pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 02.00 Wib. Saksi Rico Andika Putra Als Rico Bin Nuris Abbas dan Saksi Ismet Maulana Als Ismet Bin Hendri Asman mendatangi kos milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Paus Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan langsung mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) unit Televisi merek Polytron dan 1 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg yang sudah Terdakwa curi. Dari perbuatan Terdakwa RIZKY KURNIAWAN Als RIZKY bersama-sama dengan sdr.ERWIN (dalam daftar pencarian orang) terdapat barang bukti berupa 1 (satu) unit Televisi merek Polytron dan 1 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg.---------
  • Bahwa pencurian 1 (satu) unit Televisi merek Polytron dan 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu Terdakwa RIZKY KURNIAWAN Als RIZKY bersama dengan Sdr Erwin yang dimana masih dalam Daftar pencarian orang ( DPO ).-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa terdakwa RIZKY KURNIAWAN Als RIZKY tidak ada meminta izin untuk mengambil 1 (satu) unit Televisi merek Polytron dan 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg milik Saksi Emi Hartati Als Emi Binti Ali Amran (Alm).-----------------------------------------------------
  • Bahwa Akibat kejadian tersebut Saksi Emi Hartati Als Emi Binti Ali Amran (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).----------------

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Bangkinang, 25 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

HERVYAN SIAHAAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19951010 202203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya