| Dakwaan |
Yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT.PEPUTRA MASTERINDO yang terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 Wib di Blok 14 Kebun inti PT.PEPUTRA MASTERINDO Desa Petapahan Jaya Kec. Tapung Kab. Kampar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH.Pidana, dengan Pelapor a.n PARUNTUNGAN PANDIANGAN, Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 136 / X / 2025 / SPKT / POLSEK TAPUNG / POLRES KAMPAR / POLDA RIAU,tanggal 02 Oktober 2025; |