Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
510/Pid.Sus/2025/PN Bkn Muhammad Faisal Pakpahan MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 510/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2783/L.4.15/ENZ.02/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Faisal Pakpahan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM -504 / KPR / 08 / 2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                     :    MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm)

Tempat lahir                         :    Pekanbaru ,

Umur/tanggal lahir               :    40 Tahun 02 Mei 1985

Jenis kelamin                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                     :    Jl.H.Usman Perm.Kubang Indah Regency Blok A No.2 Desa Kubang Jaya Kec.siak Hulu Kab.kampar

Agama                                 :    Islam.

Pekerjaan                             :    Buruh  

Pendidikan                           :    SD (tidak tamat).

 

 

  1. PENAHANAN (dengan jenis penahanan RUTAN):

 

  • Penyidik                          :    Sejak Tanggal 23 April 2025 s/d 12 Mei 2025.

 

  • Perpanjangan

            Penuntut Umum              :    Sejak Tanggal 13 Mei 2025 s/d 21 Juni 2025.

           

  • Perpanjangan Penahanan

Oleh Ketua PN I              :    Sejak Tanggal 22 Juni 2025  s/d 21 Juli 2025.

 

  • Perpanjangan Penahanan

Oleh Ketua PN II             :    Sejak Tanggal 22 Juli  2025 s/d 20 Agustus 2025

 

  • Penuntut Umum              :    Sejak Tanggal 20 Agustus  2025 s/d 08 September 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa Terdakwa  MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm), pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara antara lain, sebagai berikut : ----------------------------------

 

  • Berawal pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa  MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm)  dihubungi oleh Sdr RIZKI (Dpo) yang yang mana saat itu Sdr RIZKI (Dpo) menyuruh Terdakwa  MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm)  Narkotika jenis shabu yang telah di simpannya di tiang listrik di depan kebun binatang Kasang kulim Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, selanjutnya sekira pukul 12.15 Wib Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) mendatangi lokasi tersebut, lalu setibanya ditiang listrik Terdakwa  MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) langsung mengambil Narkotika tersebut, setelah Terdakwa  MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) tersebut, lalu Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) membawa Narkotika tersebut ke rumahnya yang beralamat di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, lalu sesampainya dirumah Terdakwa  MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) langsung mempaketkan Narkotika jenis shabu tersebut menjadi paket Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) paket, lalu Terdakwa  MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) menyimpan semua bungkusan shabu tersebut didalam kotak rokok slava, agar memudahkan Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) untuk menjualnya, selanjutnya ada orang yang tidak di kenal membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 2 bungkus pekat kecil seharga 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) langsung menghubungi Saksi NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO, memintanya untuk mengantar Narkotika jenis shabu tersebut, lalu Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) memberi upah kepada Saksi NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO sebanyak Rp.20000 (dua puluh ribu rupiah), lalu Saksi NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO datang kerumah Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm)  dan mengambil 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis shabu tersebut lalu membawanya pergi menjumpai pembeli di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 22.00 Wib Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH yang merupakan Tim Opsnal Polsek Siak Hulu sedang melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kubang Jaya Kecamantan Siak Hulu Kabupaten Kampar, kemudian sekira pukul 23.15 Wib Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH mendapat informasi dari masyarakat Desa Kubang Jaya bahwa Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) sedang berada di rumahnya yag beralamat di Jl.H.Usman Desa kubang jaya Kecamantan Siak Hulu Kabupaten Kampar,  kemudian Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH langsung menuju lokasi rumah tersebut, dan sesampainya dirumah tersebut Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) yang saat itu sedang dengan Saksi NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO, selanjutnya  Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) dan Saksi NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO dan didalam rumah saat itu ditemukan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus paket berukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dan 28 (Dua Puluh Delapan) bungkus paket berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus didalam kotak rokok slava yang saat itu disimpan di bawah lemari, selanjutnya di lakukan introgasi Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) mengakui bahwa barang tersebut adalah shabu miliknya yang dibelinya dari Sdr RIZKI (Dpo) di depan kebun binatang Kasang kulim Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, selanjuynya Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH melanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang berisikan 4 (empat) ball plastik bening serta timbangan digital, 1 (satu) set bong, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru dengan No.sim cart : 0897-7528-459 milik Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dengan No.simcart : 0838-4496-0131 milik Saksi NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO. Selanjutnya Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) dan Saksi NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO serta barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa jual tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik dengan Nomor LAB 1238/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti diduga narkotika dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram atas nama Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm),Dkk dengan hasil positif Met Amphetamine yang termasuk jenis narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 105/60893/2025 Tanggal 17 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Pasar Inpres Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Golongan I bukan tanaman yang berat keseluruhannya 13,45 (tiga belas koma empat puluh lima) gram, berat bersih seberat 10,33 (sepuluh koma tiga puluh tiga) gram.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------ Bahwa Terdakwa  MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm)  pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jl.H.Usman Desa kubang jaya Kecamantan Siak Hulu Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili,, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 22.00 Wib Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH yang merupakan Tim Opsnal Polsek Siak Hulu sedang melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kubang Jaya Kecamantan Siak Hulu Kabupaten Kampar, kemudian sekira pukul 23.15 Wib Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH mendapat informasi dari masyarakat Desa Kubang Jaya bahwa Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) sedang berada di rumahnya yag beralamat di Jl.H.Usman Desa kubang jaya Kecamantan Siak Hulu Kabupaten Kampar,  kemudian Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH langsung menuju lokasi rumah tersebut, dan sesampainya dirumah tersebut Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) yang saat itu sedang dengan Saksi NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO, selanjutnya Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) dan Saksi NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO dan didalam rumah saat itu ditemukan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus paket berukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dan 28 (Dua Puluh Delapan) bungkus paket berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus didalam kotak rokok slava yang saat itu disimpan di bawah lemari, selanjutnya di lakukan introgasi Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) mengakui bahwa barang tersebut adalah shabu miliknya yang dibelinya dari Sdr RIZKI (Dpo) di depan kebun binatang Kasang kulim Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, selanjuynya Saksi DADANG NOFWARDI, SH, Saksi HERMANTINO, SH, Saksi RIVAN DANI, M, SH melanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang berisikan 4 (empat) ball plastik bening serta timbangan digital, 1 (satu) set bong, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru dengan No.sim cart : 0897-7528-459 milik Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dengan No.simcart : 0838-4496-0131 milik Saksi NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO. Selanjutnya Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm) dan Saksi NANDA SETIAWAN Als DEDEK Bin SUHARNO serta barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa jual tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik dengan Nomor LAB 1238/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti diduga narkotika dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram atas nama Terdakwa MAIJUPAFRIANTO Als JUFRI Bin YURMAN (Alm),Dkk dengan hasil positif Met Amphetamine yang termasuk jenis narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 105/60893/2025 Tanggal 17 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Pasar Inpres Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Golongan I bukan tanaman yang berat keseluruhannya 13,45 (tiga belas koma empat puluh lima) gram, berat bersih seberat 10,33 (sepuluh koma tiga puluh tiga) gram.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------

 

 

Bangkinang,20 Agustus  2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD FAISAL PAKPAHAN, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19941027 201801 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya