Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
228/Pdt.G/2025/PN Bkn Iskandar Darmawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 228/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iskandar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Darmawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan tersebut diatas,  maka  Penggugat  mohon  kiranya  kepada  Ketua  Pengadilan  Negeri  Bangkinang  c.q Majelis Hakim  Pengadilan  Negeri  Bangkinang  yang  memeriksa  dan  mengadili perkara  ini berkenan memberikan Putusan dengan Amar sebagai berikut :

 

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhannya;

 

 

 

2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;

 

       3.  Menghukum   Tergugat   untuk   membayar   sisa   hutang   Kepada   Penggugat   

      Yakni  Rp.4.050.600,- ( empat juta lima puluh ribu enam ratus rupiah);

 

 

 

 

Subsidair

 

 

 

Apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang berpendapat lain, Mohon

 

Putusanyang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak