Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
209/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn | YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI | AMANSYAH alias ATIONG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang | ||||||
Nomor Perkara | 209/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | - Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT); PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ± 440 (empat ratus empat puluh) hektar, yang terletak di antara titik koordinat sebagai berikut: 1. 00º 41’ 10,24” Lintang Utara - 101º 18’ 29,07” Bujur Timur 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini; 7. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; SUBSIDAIR
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |