Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
530/Pid.Sus/2025/PN Bkn Yoga Baya Prayurisna, SH ISRANDA PUTRA Als SI IS Bin SYAFRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 530/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2936/L.4.15/EKU.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yoga Baya Prayurisna, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISRANDA PUTRA Als SI IS Bin SYAFRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-531/KPR/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

ISRANDA PUTRA Als SI IS Bin SYAFRUDIN

Tempat Lahir

:

Padang Panjang

Umur / Tanggal Lahir

:

30 th / 08 September 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Garuda Sakti KM 11 RT004/RW005 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN

 

Penyidik (Rutan)

  • Ditahan                                       : Tidak Ditahan.
  • Diperpanjang oleh PU         : .

 

Penuntut Umum (Rutan)

  • Ditahan                                       : Sejak tanggal 03 – 09 – 2025 s/d 22 – 09 – 2025.
  1. DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa ISRANDA PUTRA Als SI IS Bin SYAFRUDIN, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Pergudangan Global Mas Jalan Umum Garuda Sakti Kilometer 5 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, setiap orang Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Luka Berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 13.40 terdakwa yang mengemudikan kendaraan móbill dump truck dengan nomor polisi B 7913 NDB warna kuning kombinasi dengan tujuan ke pergudangan global mas jaya yang terletak di Jalan Garuda Sakti Kilometer 5 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB terdakwa sampai di depan komplek pergudangan global mas jaya berbelok ke kanan memasuki komplek pergudangan global mas yang mana saat itu kondisi jalan Garuda Sakti dalam keadaan sepi tidak ramai kendaraan yang melintas sehingga terdakwa berbelok kanan masuk ke área Pergudangan Global Mas.

Bahwa saat kendaraan dump truck dengan nomor polisi B 7913 NDB warna kuning kombinasi yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kecepatan 30km/Jam berbelok kanan masuk ke area Pergudangan Global Mas, bagian depan kendaraan menabrak sepeda motor Honda Beat Street Nomor polisi BM 4864 ZAT yang dikemudikan oleh saksi Davit Eko Suwito yang dari arah Komplek Pergudangan Global Mas menuju keluar ke jalan Garuda Sakti Kilometer 5 dengan kecepatan 30km/jam. Selanjutnya kendaraan Dump Truck yang dikemudikan oleh terdakwa berhenti, lalu terdakwa turun untuk memberikan pertolongan kepada Saksi Davit Eko Suwito dengan dibantu oleh saksi Widiya Firomika dan saksi Herlina untuk dibawa ke Rumah Sakit Daerah Madani.

Bahwa terdakwa dengan tidak menggunakan lajur prioritas serta tidak mengurangi kecepatan pada saat keluar dari ruas jalan provinsi untuk berbelok kanan memasuki área pergudangan Global Mas sehingga kendaraan sehingga dump truck dengan nomor polisi B 7913 NDB warna kuning kombinasi yang dikemudikan oleh terdakwa tidak berada di jalur yang semestinya yang mengakibatkan bagian depan kendaraan Dump Truck menabrak kendaraan Sepeda Motor Honda Beat yang dikemudikan oleh saksi Davit Eko Suwito.

Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan nomor rekam medis 03 51 08 tanggal 18 Juli 2025 dari Rumah Sakit daerah Madani Prima Pekanbaru yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurul sebagai dokter pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Davit Eko Suwito dengan hasil pemeriksaan ditemukan :

  1. Luka Robek pada lengan bawah dan tangan kanan;
  2. Luka robek pada bawah mata;
  3. Nyeri pada pipi kanan.

Kesimpulan : Luka Robek pada Saksi Davit Eko Suwito disebabkan karena bertabrakan dengan truk. ---------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------

 

Bangkinang, 11 September 2025

 Penuntut Umum

 

 

 

YOGA BAYA PRAYURISNA, S.H.

 Ajun Jaksa Nip. 19970702 202012 1 009

Pihak Dipublikasikan Ya