Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Bkn JEKSON PASARIBU KEPALA KEPLOLISIAN NEGARA RI Cq KAPOLDA RIAU Cq KAPOLRES KAMPAR Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TAPUNG HULU Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat 01/Pid.Pra/HA/IX/2025
Pemohon
NoNama
1JEKSON PASARIBU
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPLOLISIAN NEGARA RI Cq KAPOLDA RIAU Cq KAPOLRES KAMPAR Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TAPUNG HULU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan dan argumentasi yuridis tersebut diatas, dimohonkan kepada Ketua Pengadilan/Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan/Permintaan Pemeriksaan Praperadilan ini, berkenan memeriksa secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari sudah menjatuhkan putusan, dan memutus perkara ini sebagai berkut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon terhadap pemohon tidak sah;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/69/VIII/2025/Reskrim tanggal 26 Agustus 2025 atas nama PEMOHON yang diterbitkan TERMOHON  adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/77/VIII/2025/Reskrim tanggal 27 Agustus 2025 atas nama PEMOHON yang diterbitkan TERMOHON  adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan dan membebaskan PEMOHON dari penahanan
  6. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON  menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan terhadap Sepada motor dan atau Pasal 44 ayat 1 jo pasal 44 ayat 4 Tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga  atas Laporan Polisi No. LP/B/96/VI/2025/SPKT/Polsek TapungHulu/PolresKampar/PoldaRiau tanggal 17 Juni 2025.
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan, perintah atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang berkaitan dengan perkara a quo.  

 

A T A U

Bilamana Yang Mulia Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, jika berdasarkan pertimbangan hukum berkeyakinan belum mencukupi, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono).

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum

 

 

 

 

 

 

 

HELRYON  ASTIKA, SH.MH.                                     FAHRIZUL RIZWAN, SH.MH.

                        Advokat                                                                                    Advokat

 

Pihak Dipublikasikan Ya