Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
528/Pid.Sus/2025/PN Bkn YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H. SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 528/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2857/L.4.15/ENZ.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM- 522 /KPR/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 Nama Lengkap

 Tempat lahir

      Umur/tanggal lahir

      Jenis kelamin

      Kebangsaan/Kewarganegaraan

      Tempat tinggal

 

 

 Agama

      Pekerjaan

      Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:    

SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO

Jaya Murni (Lampung Utara)

38 Tahun / 15 Juni 1987

Laki-Laki

Indonesia

Intan Jaya Jalan Supriadi RT-004/RW-002 Desa Intan Jaya Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau

Islam

Buruh Sawit

SMP (Tidak Tamat).

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
        1. PENANGKAPAN

 

        1. PENAHANAN
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan Pengadilan Negeri Bangkinang I
  • Penuntut Umum

:

 

 

:

 

:

 

:

 

:

   

Tanggal 29 April s/d tanggal 04 Mei 2025.

 

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d 13 Juli 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d 02 Agustus 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 03 Agustus 2025 s/d 01 September 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d 16 September 2025.

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

 

------- Bahwa ia terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO bersama RIZAL (masih dalam daftar pencarian saksi)  pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 02.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di sebuah Pondok Perkebunan Sawit di Jalan Intan Jaya Desa Intan Jaya SP 6 Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa bertemu dengan RIZAL Als IJAL (masih dalam daftar pencarian saksi) di Pondok Perkebunan Sawit di Jalan Intan Jaya Desa Intan Jaya SP 6 Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan pada saat itu RIZAL Als IJAL mengatakan kepada Terdakwa “ pegang barang ini (shabu dan daun ganja kering), nanti kalau ada orang yang akan beli (pasien) jual saja”, dan Terdakwa juga dijanjikan oleh RIZAL Als IJAL apabila shabu tersebut habis terjual, maka Terdakwa akan mendapat bagian atau upah, namun bagian atau upah tersebut belum dibahas. Dan RIZAL ALIAS IJAL mengatakan “ habiskan dulu barang ini semua” besok pukul 14.00 Wib kita ketemu lagi di pondok ini untuk membicarakan upah kau ” mendengar pernyataan dari RIZAL ALIAS IJAL tersebut lalu Terdakwa langsung mengiyakan dan setuju atas permintaan RIZAL Als IJAL tersebut, dan kemudian RIZAL Als IJAL langsung menyerahkan 1 (satu) buah kotak putih  bercak hitam berlogo 110 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 9 (sermbilan) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik asoy di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik tisu merek Montis di dalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam kepada Terdakwa  dan setelah Terdakwa  menerima  shabu dan daun ganja kering tersebut diatas dari RIZAL Als IJAL dan  kemudian Terdakwa simpan di Atas Plafon Pondok tersebut, setelah itu RIZAL ALIAS IJAL langsung pergi meninggalkan Lokasi (Pondok) sedangkan Terdakwa stanby di pondok sambil menunggu sasaran atau pembeli yaitu para buruh perkebunan sawit yang bekerja sejak dini hari sampai pagi hari.------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 02.40 Wib saksi YOPI SUWENDA, saksi RIYAN SAPUTRA beserta team dari Ditresnarkoba Polda Riau mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Pondok sawit yang berada di tengah-tengah kebun sawit yang terletak di Jalan Intan Jaya Desa Intan Jaya SP 6 (Pondok Perkebunan Sawit) Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Prov Riau, sering berjualan narkotika pada saat dini hari dan kemudian saksi YOPI SUWENDA, saksi RIYAN SAPUTRA bersama dengan Team langsung pergi ke Pondok yang berada di Tengah-tengah kebun sawit dan di pondok tersebut ditemukan Terdakwa yang sedang duduk-duduk sendirian, dan pada saat itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD SHULTHON dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak putih  bercak hitam berlogo 110 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 9 (sermbilan) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik asoy di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik tisu merek Montis di dalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam di Atas Plafon Pondok tersebut dan maksud Terdakwa berada di pondok tersebut adalah untuk menjual narkotika dan sedang menunggu pembeli.-----------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 371 /BB /VI /10267 /2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dan ditandatangani oleh Pengelola AFDHILLA IHSAN, SH dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) buah kotak putih bercak hitam berlogo 110 yang di dalamnya terdapat :
    1.   1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,4 gram, berat pembungkusnya 0,3 gram dan berat bersihnya 1,1 gram.

 

    1.   9 (sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,5 gram, berat pembungkusnya 0,8 gram dan berat bersihnya 0,7 gram.

Total keseluruhan barang bukti narkotika kenis shabu dengan berat kotornya 2,9 gram, berat pembungkusnya 1,1 gram dan berat bersihnya 1,8 gram.

          Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 1,8 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
  2. Barang bukti narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau , untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1,1 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  1. 1 (satu) bungkus plastik asoy warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik tisu bermerek Montis di dalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 40,7 gram, berat pembungkusnya 13,2 gram dan berat bersihnya 27,5 gram.

                 Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------

    1. Barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersihnya 27,5 gram  untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau.
    2. Barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di pengadilan.
    3. 1 (satu) bungkus plastik asoy warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik tisu bermerek Montis adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 13,2 gram untuk bukti persidangan di pengadilan.

 

------- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 2099 /NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam perkara terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO, dengan hasil sebagai berikut :------------------------

  1. Barang Bukti :

Barang Bukti yang diterima berupa :

        1. 1 (satu) buah amplot coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto) setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,80 gram diberi nomor barang bukti 2897/2025/NNF.
        2. 1 (satu) buah amplot coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti (lihat lampiran foto) setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun ganja kering dengan berat netto 27,50 gram diberi nomor barang bukti 2898/2025/NNF.

 

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 2897/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • 2898/2025/NNF berupa Daun Ganja Kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.

 

    Keterangan :

  • Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Sisa barang bukti :

Sisa barang bukti dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel.---------------------------------------

 

------- Bahwa terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO bukanlah orang yang memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------

 

SUBSIDAIR

KESATU :

 

------- Bahwa ia terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO bersama RIZAL Als IJAL (masih dalam daftar pencarian saksi)  pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 02.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di sebuah Pondok Perkebunan Sawit di  Jalan  Intan Jaya Desa Intan Jaya SP 6 Kecamatan Tapung Hulu  Kabupaten  Kampar Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

 

------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 02.40 Wib saksi YOPI UWENDA, saksi RIYAN SAPUTRA beserta team dari Ditresnarkoba Polda Riau mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di pondok yang berada di tengah-tengah kebun sawit yang di gunakan oleh pekerja  sawit  untuk beristirahat, yang terletak di Jalan Intan Jaya Desa Intan Jaya SP 6  (Pondok Perkebunan Sawit) Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Prov Riau, sering berjualan narkotika pada saat dini hari dan kemudian saksi YOPI SUWENDA, saksi RIYAN SAPUTRA bersama dengan Team langsung ke Pondok yang berada di Tengah-tengah kebun sawit dan di pondok tersebut ditemukan Terdakwa yang sedang duduk-duduk sendirian, dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD SHULTHON dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak putih  bercak hitam berlogo 110 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 9 (sermbilan) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam yang Terdakwa simpan sebelumnya di Atas Plafon Pondok tersebut, bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik RIZAL Als IJAL yang dititipkan kepada Terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO.------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 371 /BB /VI /10267 /2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dan ditandatangani oleh Pengelola AFDHILLA IHSAN, SH dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut : --------------------------------

 

  1. 1 (satu) buah kotak putih bercak hitam berlogo 110 yang di dalamnya terdapat :
    1.   1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,4 gram, berat pembungkusnya 0,3 gram dan berat bersihnya 1,1 gram.

 

    1.   9 (sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,5 gram, berat pembungkusnya 0,8 gram dan berat bersihnya 0,7 gram.

 

    Total keseluruhan barang bukti narkotika kenis shabu dengan berat kotornya 2,9 gram, berat pembungkusnya 1,1 gram dan berat bersihnya 1,8 gram.

 

               Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

          1. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 1,8 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.

 

 

          1. Barang bukti narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau , untuk bukti persidangan di Pengadilan.
          2. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1,1 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.

 

------- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 2099 /NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan dan ABDILLAH ADAM S, S.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam perkara terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO, dengan hasil sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

  1. Barang bukti :

                 Barang bukti yang diterima berupa :

                 1. 1 (satu) buah amplot coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto) setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,80 gram diberi nomor barang bukti 2897/2025/NNF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO.

  Kesimpulan :

  Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 2897/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

    Keterangan :

  • Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

Sisa barang bukti dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel.-----------------------------------

 

------- Bahwa terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO bukanlah orang yang memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.--------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------

 

DAN

KEDUA :

 

------- Bahwa ia terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO bersama RIZAL Als IJAL (masih dalam daftar pencarian saksi)  pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 02.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di sebuah Pondok Perkebunan Sawit di Jalan Intan Jaya Desa Intan Jaya SP 6 Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
 

------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 02.40 Wib saksi YOPI SUWENDA, saksi RIYAN SAPUTRA beserta team dari Ditresnarkoba Polda Riau mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di pondok yang berada di tengah-tengah kebun sawit yang di gunakan oleh pekerja sawit untuk beristirahat, yang terletak di Jalan Intan Jaya Desa Intan Jaya SP 6 (Pondok Perkebunan Sawit) Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Prov Riau, sering berjualan narkotika pada saat dini hari dan kemudian saksi YOPI SUWENDA, saksi RIYAN SAPUTRA bersama dengan Team langsung ke Pondok yang berada di Tengah-tengah kebun sawit dan di pondok tersebut ditemukan Terdakwa yang sedang duduk-duduk sendirian, dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD SHULTHON dan di temukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik asoy di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik tisu merek Montis di dalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam yang sebelumnya Terdakwa simpan di Atas Plafon Pondok tersebut, bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik RIZAL Als IJAL yang dititipkan kepada Terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO.------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 371 /BB /VI /10267 /2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dan ditandatangani oleh Pengelola AFDHILLA IHSAN, SH dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :--------------------------------

  1. 1 (satu) bungkus plastik asoy warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik tisu bermerek Montis di dalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 40,7 gram, berat pembungkusnya 13,2 gram dan berat bersihnya 27,5 gram.

Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

          1. Barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersihnya 27,5 gram  untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau.
  1. Barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  2. 1 (satu) bungkus plastik asoy warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik tisu bermerek Montis adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 13,2 gram untuk bukti persidangan di pengadilan.

 

------- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 2099 /NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan dan ABDILLAH ADAM S, S.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam perkara terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO, dengan hasil sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  1. Barang bukti :

Barang bukti yang diterima berupa :

            1. 1 (satu) buah amplot coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti (lihat lampiran foto) setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun ganja kering dengan berat netto 27,50 gram diberi nomor barang bukti 2898/2025/NNF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO.

 

    Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 2898/2025/NNF berupa Daun Ganja Kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja.

 

        Keterangan :

  • Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

        Sisa barang bukti :

        Sisa barang bukti dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel.

 

------- Bahwa terdakwa SUGIMIN Als GIMIN Bin PARIYO bukanlah orang yang memiliki izin dari pemerintah dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1)  UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 

 

 

 

                     Bangkinang, 09 September 2025

          PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19931115 202012 1 016

 

 

 

 

 

 

 

ZHAFIRA SYARAFINA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19980404 202203 2 005

Pihak Dipublikasikan Ya