Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
586/Pid.Sus/2025/PN Bkn JODHI KURNIAWAN, SH ANDI ARDIANTO Als BUYUNG TUNE Bin DADANG ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 586/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3222/L.4.15/ENZ.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JODHI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ARDIANTO Als BUYUNG TUNE Bin DADANG ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

PDM- 578/KPR/09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ANDI ARDIANTO Als BUYUNG TUNE Bin DADANG (Alm)

Tempat lahir

:

Teratak Buluh

Umur/Tanggal lahir

:

34 Tahun / 15 Mei 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kubang Jaya RT 004/RW 002, kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja;

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat).

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 27 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025;

Perpanjangan PU

Perpanjangan PN 1

Perpanjangan PN 2

Penuntut Umum

:

:

:

:

Rutan, Sejak tanggal 16 Juni 2025 s/d 25 Juli 2025;

Rutan, Sejak tanggal 26 Juli 2025 s/d 24 Agustus 2025;

Rutan, Sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d 23 September 2025;

Rutan, Sejak tanggal 23 September 2025 s/d 12 Oktober 2025;

C. DAKWAAN

PERTAMA:

----------- Bahwa Terdakwa ANDI ARDIANTO Als BUYUNG TUNE Bin DADANG (Alm) bersama-sama dengan Saksi FEBRI MULYADI Als FEBRI Bin BUKHORI  dan Saksi SANTI Als BUTET Binti M. NUR (Alm) (Masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Perumahan Andika Berkah, Blok D Nomor 9, RT 003/RW 002, Dusun II Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal Terdakwa dihubungi Saksi EDY SYAHPUTRA untuk menawarkan pekerjaan jual paket shabu di mana Terdakwa mengambil barang paket narkotika jenis shabu terlebih dahulu lalu akan membayar paket narkotika jenis shabu tersebut dengan cara mencicil kepada Saksi EDY SYAHPUTRA. Kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut lalu pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 Terdakwa disuruh menjemput paket narkotika jenis shabu kepada Saksi SANTI atas arahan dari Saksi EDY SYAHPUTRA, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa mendatangi Saksi SANTI pada Perumahan Andika Berkah 003/RW 002, Dusun Simpang Pulai,Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kemudian Terdakwa menerima 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut atas pemesanan sebelumnya terhadap Saksi EDY SAPUTRA. Kemudian Terdakwa membawa pulang 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian memaketkan kembali 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 108 (seratus delapan) paket kecil untuk dijual terhadap pembeli seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengajak Saksi FEBRI MULYADI  untuk membantu menjual paket narkotika jenis shabu ke Kampung Petas pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 di mana Terdakwa dan Saksi FEBRI MULYADI berhasil menjual paket narkotika jenis shabu sebanyak 18 (delapan belas) paket kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Terdakwa dan Saksi FEBRI MULYADI berhasil menjual paket narkotika jenis shabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket di Kampung Petas, kemudian Terdakwa menjual sendiri paket tersebut terhadap pembeli dan berhasil terjual sebanyak 62 (enam puluh dua) paket.

 

  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa mengajak Saksi FEBRI MULYADI untuk menjual paket narkotika jenis shabu di mana Saksi FEBRI MULYADI menerima ajakan tersebut. Lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FEBRI MULYADI berangkat menuju kampung Petas, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu di mana Saksi DADANG NOFWARDI dan Saksi HERMANTINO yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Siak Hulu mengintai Terdakwa dan Saksi FEBRI MULYADI atas  informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu terhadap Terdakwa dan Saksi FEBRI MULYADI. Kemudian  sekira pukul 15.00 Wib Saksi DADANG NOFWARDI dan Saksi HERMANTINO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi FEBRI MULYADI yang sedang berboncengan sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru Nomor  BM 2184 TX di Kampung Petas, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada tangan Terdakwa yaitu 1 botol liquid vape warna hitam yang berisikan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening di mana Terdakwa mengaku mendapatkan paket narkotika jenis shabu dari Saksi SANTI. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi FEBRI MULYADI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa beli tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 305/BB/V/10267/2025 Tanggal 22 Mei  2025, yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, selaku selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian Persero cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan diduga berupa shabu Golongan I bukan tanaman diduga Shabu diperoleh berat bersih/Netto 0,45 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1765/NNF/2025 yang ditandatangani oleh AKBP ERIK RESAKOLA ST., MT  selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif Metamfetamnina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

----------- Bahwa Terdakwa ANDI ARDIANTO Als BUYUNG TUNE Bin DADANG (Alm) bersama-sama dengan Saksi FEBRI MULYADI Als FEBRI Bin BUKHORI  dan Saksi SANTI Als BUTET Binti M. NUR (Alm) (Masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di di Kampung Petas, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Hari Rabu tanggal 21 Mei Tahun 2025 sekira pukul 15.00 Wib Saksi DADANG NOFWARDI dan Saksi HERMANTINO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi FEBRI MULYADI yang sedang berboncengan pada sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru Nomor  BM 2184 TX di Kampung Petas, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar di mana sebelumnya terdapat informasi dari Masyarakat atas maraknya transaksi narkotika. Lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada tangan Terdakwa yaitu 1 botol liquid vape warna hitam yang berisikan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening di mana Terdakwa mengaku mendapatkan paket narkotika jenis shabu dari Saksi SANTI. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi FEBRI MULYADI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa miliki tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 305/BB/V/10267/2025 Tanggal 22 Mei  2025, yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, selaku selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian Persero cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan diduga berupa shabu Golongan I bukan tanaman diduga Shabu diperoleh berat bersih/Netto 0,45 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1765/NNF/2025 yang ditandatangani oleh AKBP ERIK RESAKOLA ST., MT  selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif Metamfetamnina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------

                               

     

Bangkinang,  30 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

JODHI KURNIAWAN, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940120 201902 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya