Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.G/2025/PN Bkn ZAKARIA 1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
2.KEMENTERIAN PUPR (Direktorat Jenderal Bina Marga - Direktorat Jalan Bebas Hambatan) c/q Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol 2.6
3.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ & REKAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 212/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAKARIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
2KEMENTERIAN PUPR (Direktorat Jenderal Bina Marga - Direktorat Jalan Bebas Hambatan) c/q Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol 2.6
3Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ & REKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan seluruh  bukti Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berkekuatan hukum  ;

 

  1. Menyatakan tanah kaplingan seluas 1000 meter dengan batas batas ;

      Utara dengan tanah jalan 40meter

                 Selatan dengan kaplingan M Yusuf                            40  meter    

                 Barat  dengan Siti A                                                    25  meter

                 Timur  dengan  Kaplingan Bainar                              25  mater

 

                    Adalah sah dan berharga   milik Penggugat ;

      4.   Menyatakan sah dan berkekuatan  hukum     Surat    Ganti   Kerugian Nomor   Register;    1229/SKGR/RP/VI/2008    tanggal  02 Juni  2008     dari    Camat Tambang   dan dari     Kepala   Desa Rimbo Panjang dengan nomor   register  578/595/MP/VI /2008 tanggal 02 Juni 2008 dengan batas batas ;

      Utara dengan tanah jalan 40meter

                 Selatan dengan kaplingan M Yusuf                            40  meter    

                 Barat  dengan Siti A                                                    25  meter

                 Timur  dengan  Kaplingan Bainar                              25  mater

 

 

  1. Menghukum Tergugat I   untuk  mendaftarkan / memvalidasi tanah dan  surat milik   Penggugat   yang   terletak    RT 002 RW 001   Dusun III   Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berdasarkan  Surat  Ganti Kerugian  Nomor  Register   1229/SKGR/RP/VI/2008   tanggal  02 Juni  2008   dari    Camat  Tambang   dan    dari    Kepala   Desa Rimbo Panjang dengan nomor  register  578/595/MP/VI /2008  tanggal  02 Juni  2008  luas 1000 m?2; ;

 

 

 

 

 

 

  •  

 

 

 

 

 

      6.     Menghukum Tergugat II  untuk membayar Uang Ganti Kerugian atas tanah milik Penggugat yang telah digunakan untuk Pembangunan Jalan Tol terletak di RT 002 RW 001 Dusun III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Ganti Kerugian Nomor Register   1229/SKGR/RP/VI/2008   tanggal  02 Juni  2008   dari    Camat  Tambang   dan    dari    Kepala   Desa Rimbo Panjang dengan nomor   register  578/595/MP/VI /2008  tanggal  02 Juni  2008  seluas 1000 m?2; sesuai  ketentuan  KJPP ( Kantor Jasa Penilai Publik ) ;

 

  1. Menghukum Tergugat III  sebagai  KJPP  (Kantor Jasa  Penilai Publik)   untuk melakukan appraisal atas tanah milik Penggugat berdasarkan hasil Validasi dari Tergugat  I ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat   membayar biaya perkara ini ;

Atau :

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang adil dan bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak