| Petitum Permohonan | 
				1Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06 
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, 
Kepada Yth : 
Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang. 
Di – 
BANGKINANG 
Hal : Permohonan Praperadilan. 
Dengan Hormat, 
Yang bertanda tangan dibawah ini : 
1. ALHAMRAN ARIAWAN SH. MH 
2. ALI HUSIN NASUTION, SH 
3. Dr. (c). FEBY SUTAMA HARAHAP, SH., MH. 
Advokat / Pengacara pada kantor Hukum ALHAMRAN ARIAWAN SH. MH & 
ASSOCIATES yang beralamat di Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek 
Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06 Kelurahan Tangkerang Barat, 
Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, Handphone 
081371449289/ 085207867444. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Oktober 
2023, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam mewakili 
kepentingan hukum dari: 
1. Nama 
Tempat, tgl. Lahir 
Pekerjaan 
Alamat 
NIK 
: 
: 
: 
: 
: 
PARIANTO; 
Tani Makmur, 28 – 12 – 1981 / 42 tahun, 
Wiraswasta; 
RT/RW 025/009 Desa Buluh Rampai, Kecamatan 
Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, 
1402062812810002. 
selanjutnya disebut sebagai ......................................................... PEMOHON I. 
2. Nama 
Tempat, tgl. Lahir 
Pekerjaan 
Alamat 
: 
: 
: 
: 
JENNI TARIGAN 
Sibolangit, 31 – 01 – 1976 / 47 tahun, 
Petani/ Pekebun; 
RT/RW 006/002 Desa Pasir Makmur, Kecamatan 
2Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06 
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, 
NIK : 
Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi 
Riau, 
1406073101760001. 
selanjutnya disebut sebagai .................................................. PEMOHON II. 
Selanjutnya Pemohoin I dan Pemohon II disebut PARA PEMOHON 
Para Pemohon mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap : 
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN ( DLHK ) 
PROVINSI RIAU 
Cq. SATUAN POLISI KEHUTANAN. 
yang berlamat di Jalan Dahlia Nomor 02 Sukajadi, Pekanbaru 
Selanjutnya disebut sebagai ........................................................ TERMOHON. 
Adapun alasan-alasan serta dalil-dalil Pemohon I dan Pemohon II mengajukan 
Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut: 
A. Tentang Kronologis Peristiwa : 
1. Bahwa lokasi lahan tempat kejadian perkara merupakan areal tanah ulayat 
Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi 
Riau, Pemiliknya RAJA KERAJAAN RANTAU KAMPAR KIRI bermaksud akan 
mengelola lahan seluas 60 ( enam puluh ) Ha. maka diserahkanlah kepada 
Hendra Supriadi sebagai penanggung jawab pengelolaan dilapangan, termasuk 
mencari tenaga kerja untuk melakukan pembukaan lahan areal tanah ulayat 
Kerajaan Rantau Kampar Kiri, Gunung Sahilan; 
2. Bahwa Raja Kerajaan Rantau Kampar Kiri, Gunung Sahilan yang dijabat oleh 
H.T.M. NIZAR, SH. MHum. Memberikan kuasa kepada T. SASLI HERMAN. 
TS. Dan kawan – kawan untuk mengelola dan menguasai tanah ulayat seluas 
60 Ha. Yang berlokasi di lahan areal tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar 
Kiri Gunung Sahilan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan 
dengan nomor surat 469.1/Kerajaan.RTK/X/2019/96 tanggal 1 Oktober 2019, 
3. Berbekal dengan Surat Kuasa tersebut T. SASLI HERMAN. TS. Meminta kepada 
Hendra Supriadi Untuk mencarikan alat berat excavator untuk membersihkan 
lahan yang 60 Hektar; 
3Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06 
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, 
4. Bahwa selanjutnya Hendra Supriadi meminta kepada Amrianto Tanjung untuk 
mencari alat berat berupa Excavator untuk melakukan Steking ( pembersihan ) 
lahan tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan; 
5. Bahwa Amrianto Tanjung menghubungkan Hendra Supriadi dengan Pemohon 
I dan Pemohon II, sehingga terjadi kesepakatan antara Hendra Supriadi 
dengan Pemohon I dan Pemohon II tentang pembersihan lahan areal seluas 
60 Hektar tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan dengan 
menggunakan alat Excavator Pemohon I dan Pemohon II yang mana mnunjuk 
Amrianto Tanjung selaku penanggung jawab dan pengawas alat berat bekerja 
sesuai kesepakatan Termohon I dan Termohon II dengan Hendra Supriadi; 
6. Bahwa pada bulan Mei 2023 Pemohon I dan Pemohon II memulai melakukan 
pekerjaan dengan dua orang Operator di lahan areal tanah ulayat Kerajaan 
Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan sesuai dengan kesepakatan kerja dengan 
menggugakan alat excavator ; 
1. Jenis excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, warna Orang, dengan 
nomor rangka : ATK-003683 yang merupakan excavator milik 
Pemohon I, 
2. Jenis excavator merek KOMATSU PC200, wana Kuning, dengan 
nomor mesin JAPAN 6207-11-5190. Yang merupakan excavator milik 
Pemohon II, 
7. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2023 Termohon melakukan Penyitaan kedua alat 
berat milik Pemohon I dan Pemohon II dengan alasan bahwa lahan areal 
tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan yang sedang 
dikerjakan, yang menurut Termohon berada di Kawasan Hutan areal yang 
diberikan izin oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik 
Indonesia kepada LPHD ( Lembaga Pengelolahan Hutan Desa ) Sahilan 
Darussalam; 
8. Bahwa setelah melakukan penyitaan kedua Alat berat tersebut, Termohon 
memberikan tanda penerimaan kedua alatberat excavator milik Pemohon I 
dan Pemohon II berupa Surat Tanda penerimaan pada tanggal masing-masing 
16 juli 2023 kepada Pemohon I dan Pemohon II, atas nama yang menerima 
surat tanda penerimaan tersebut adalah masing masing operator alat excavator 
yang bernama SUHERMAN Bin SUKINO dengan jenis excavator merek 
HITACI ZAXIS 110 MF, warna Orang, dengan nomor rangka : ATK-003683 
yang merupakan excavator milik Pemohon I dan operator alat excavator yang 
bernama SAPUAN Bin SURASA dengan jenis excavator merek KOMATSU 
PC200, wana Kuning, dengan nomor mesin JAPAN 6207-11-5190 Yang 
merupakan excavator milik Pemohon II; 
4Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06 
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, 
9. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak mengetahui bahwa lahan yang 
dilakukan pembersihan itu masuk Kawasan Hutan yang dibebani izin bidang 
kehutanan, dikarenakan tidak diberitahukan oleh saudara Hendra Supriadi 
atapun Petugas kehutanan lainnya serta tidak ada tanda – tanda dilapangan 
bahwa lahan areal tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan 
tersebut masuk dalam kategori kawasan hutan; 
10. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II diberikan surat tanda penerimaan barang 
berupa excavator ber Kop Surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
Provinsi Riau Satuan Polisi Kehutanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang 
beralamat di Jalan Dahlia Nomor 02 Sukajadi, Pekanbaru pada tanggal 16 Juli 
2023; 
11. Bahwa hingga saat diajukannya permohonan praperadilan ini diajukan di 
Pengadilan Negeri Bangkinang kedua alat excavator milik Pemohon I dan 
Pemohon II masih berada di kantor Termohon; 
B. Tentang Pemohon I dan Pemohon II adalah orang yang disuruh melakukan 
Perbuatan: 
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah orang yang disuruh melakukan 
steking ( pembersihan ) lahan 60 Ha oleh masyarakat Kerajaan Rantau Kampar 
Kiri Gunung Sailan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, melalui Hendra 
Supriadi; 
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak mengetahui lokasi yang sedang 
dikerjakan adalah di Kawasan Hutan areal yang diberikan izin oleh 
Kementrian Lingkungsn Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada 
LPHD ( Lembaga Pengelolahan Hutan Desa ) Sahilan Darussalam, maka secara 
hukum orang yang disuruh melakukan perbuatan tidak dapat di hukum, 
karena tidak ada kesalahan, maka yang dapat dihukum adalah orang yang 
menyuruh melakukan ( Doen Plegen) pasal 55 KUH Pidana; 
3. Bahwa hubungan antara Pemohon I dan Pemohon II dengan masyarakat 
Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sailan, Kabupaten Kampar, Provinsi 
Riau, melalui Hendra Supriadi adalah murni hubungan keperdataan, dimana 
ketika Pemohon I dan Pemohon II yang memiliki alat berat excavator diminta 
melakukan steking dengan kesepakatan kerja, Pemohon I dan Pemohon II 
memperoleh upah setelah melakukan steking ( pembersihan ), 
4. Bahwa alat yang dipergunakan oleh Pemohon I dan Pemohon II beserta 
Operatornya tidak dapat dipidana, maka dengan demikian kedua alat : 
5Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06 
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, 
1. Jenis excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, warna Oranye, dengan 
nomor rangka : ATK-003683 yang merupakan excavator milik 
Pemohon I, 
2. Jenis excavator merek KOMATSU PC200, wana Kuning, dengan 
nomor mesin JAPAN 6207-11-5190. Yang merupakan excavator milik 
Pemohon II, 
tidak dapat dijadikan barang bukti, sehingga penyitaan yang dilakukan oleh 
Termohon bertentangan dengan hukum; 
C. Tentang Penyitaan yang Tidak Sah : 
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II keberatan atas tindakan sewenang – 
wenang dari Termohon yang melakukan Penyitaan 2 ( dua ) alat berat yang 
dimiliki oleh Pemohon I dan Pemohon II; 
2. Menurut pasal 1 angka ( butir ) 16 KUHAP, dirumuskan bahwa “penyitaan 
adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau 
menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, 
berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam 
penyidikan, penuntutan, dan praperadilan.”15 Oleh karena penyidikan 
termasuk dalam salah satu upaya paksa ( 
dwang-middelen ) yang dapat 
melanggar HAM, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya 
dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin ketua Pengadilan Negeri setempat, 
namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan 
penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke 
ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan; 
3. Bahwa penyitaan termasuk objek praperadilan oleh karena alasan dan dasar 
hukum utamanya ialah sehubungan dengan kepentingan pembuktian, 
penyitaan merupakan objek praperadilan, berkaitan erat dengan ketentuan 
pasal 7 ayat (1) KUHAP bahwa penyidik karena kewajibannya mempunyai 
wewenang: 
a. Menerima laporan atau pengaduan daris eorang tentang adanya 
tindak pidana; 
b. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; 
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda 
pengenal dari tersangka; 
d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan 
penyitaan; 
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; 
6Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06 
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, 
f. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang; 
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka 
atau saksi; 
h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya 
dengan pemeriksaan perkara; 
i. Mengadakan penghentian penyidikan; 
j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang 
bertanggungjawab. 
Ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf d dan huruf e tersebut secara tegas dan jelas 
menempatkan penyitaan sebagai bagian dari praperadilan, oleh karena 
kewenangan penyidik melakukan penangkapan, penahanan dan penyitaan, 
4. Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan surat yang 
diterima langsung oleh masing – masing operator alat berat Pemohon I dan 
Pemohon II tidak memuat dasar adanya surat izin atau persetujuan Penyitaan 
dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk melakukan Penyitaan serta 
hingga saat sampai diajukannya Permohonan Praperadilan ini di Pengadilan 
Negeri Bangkinang Pemohon I dan pemohon II belum memperoleh surat izin 
atau izin Khusus Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang 
terhadap : 
1. Jenis excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, warna Orang, 
dengan nomor rangka : ATK-003683 yang merupakan excavator 
milik Pemohon I 
2. Jenis excavator merek KOMATSU PC200, wana Kuning, dengan 
nomor mesin JAPAN 6207-11-5190. Yang merupakan excavator 
milik Pemohon II, 
sehingga tidakan yang dilakukan oleh Termohon dalam melakukan Penyitaan 
terhadap kedua alat jenis excavator milik Pemohon I dan Pemohon II 
bertentangan dengan KUHAP Pasal 38 ayat( 1 ) dan ayat ( 2 ), 
Pasal 38 ayat ( 1 ) : 
“ Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik 
dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat”, 
ayat ( 2 ) : “ 
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak 
bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk 
mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangiketentuan 
ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak 
dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri 
setempat guna memperoleh persetujuannya”. 
7Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06 
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, 
Oleh karenanya secara patut kami memohon kepada Yang Mulia Hakim 
yang memeriksa serta medili perkara a quo meyatakan penyitaan yang 
dilakukan oleh Termohon adalah batal dan atau tidak sah demi hukum. 
D. Tentang Penyidikan, Penuntutan serta Peradilan : 
I. Tentang Daluarsa Waktu Penyidikan : 
1. Bahwa berdasarkan pasal 39 huruf a Undang – Undang Nomor 18 Tahun 
2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang 
menyatakan 
“ Penyidik wajib menyelesaikan dan menyampaikan berkas 
perkara kepada Penuntut Umum paling lama 60 ( enam puluh ) hari sejak 
dimulainya Penyidikan dan dapat diperpanjang paling lama 30 ( tiga 
puluh ) hari” 
2. Bahwa mengenai pada poin 1 diatas pasal 39 huruf a Undang – Undang 
Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan 
Perusakan Hutan merupakan ketentuan yang bersifat Khusus secara 
limitatif menentukan Kewajiban tenggang waktu 90 hari penyelesaian dan 
penyampaian berkas penyidikan dari penyidik kepada penuntut umum 
serta berdasarkan asas Spesialitas yang diperkuat dengan ketentuan pasal 9 
” Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang 
pengadilan dalam perkara tindak pidana perusakan hutan dilakukan 
berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain 
dalam Undang-Undang ini “ Undang – Undang nomor 18 Tahun 2013 
Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan didasari 
asas kepastian hukum dan asas prioritas maka seharusnya Termohon 
bersifat imperatif dan harus mentaatinya; 
dihubungkan dengan peristiwa a quo berdasarkan : 
1. barang bukti Excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, Warna 
Orange, nomor rangka : ATK-003683. Yang dimiliki oleh 
PEMOHON I ( PARIANTO ), yang di sita pada tanggal 15 Juli 
2023 melalui SUHERMAN Bin SUKINO yang merupakan Operator 
alat tersebut saat dilakukan Penyitaan, 
2. barang bukti Excavator merek KOMATSU PC 200, Warna Kuning, 
nomor mesin : JAPAN 6207-11-5190. Yang dimiliki oleh 
PEMOHON II ( JENNI TARIGAN ), yang di sita pada tanggal 15 
Juli 2023 melalui SAPUAN Bin SURASA yang merupakan Operator 
alat tersebut saat dilakukan Penyitaan, 
Bahwa karenanya terhitung dari tanggal 15 Juli 2023 serta diberikannya 
surat tanda penerimaan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup 
dan Kehutanan Provinsi Riau Satuan Polisi Kehutanan Penyidik Pegawai 
8Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06 
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, 
Negeri Sipil ( Termohon) tertanggal 16 juli 2023 alat Excavator yang 
dimiliki oleh Pemohon I dan Pemohon II yang dilakukan Penyitaan oleh 
Termohon hingga saat diajukannya pemohonan Praperadilan ini di 
Pengadilan Negeri Bangkinang telah melebihi batas waktu ( DALUARSA ) 
90 hari yang telah di tentutukan dalam Pasal 39 huruf a Undang – 
Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan 
Perusakan Hutan, dengan demikian jelas tindakan Termohon merupakan 
tindakan yang tidak sah dikarenakan lewatnya ( DALUARSA ) waktu 
Penyidikan dan sudah seharusnya di batalkan oleh Yang Mulia Majelis 
Hakim yang memeriksa serta Mengadili Perkara a quo; 
3. Bahwa mengenai pelanggaran lewat waktu penyidikan ( DALUARSA ) 
yang dilakukan oleh Termohon atas Pasal 39 huruf a Undang – Undang 
nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan 
Pengrusakan Hutan jo. Undang – Undang RI nomor 6 tahun 2023 
tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja Menjadi 
undang Undang, telah mempunyai pedoman Yurisprudensi dalam Putusan 
Pengadilan Pelalawan Nomor : 05/Pid.Pra/2017/PN.Plw. tertanggal 20 
November 2017 yang pada pokoknya 
“ menyatakan penyidikan yang 
dilakukan oleh Termohon berkenaan sebagai Tersangka terhadap diri 
Pemohon adalah tidak sah dikarenakan lewat batas waktu penyidikan ( 
DALUARSA ) ”. 
E. Tuntutan Hukum : 
Berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon I dan Pemohon II memohon 
kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Yang Mulia Hakim yang 
memeriksa Serta Mengadili Perkara a quo untuk memberi putusan yang amarnya 
sebagai berikut : 
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon I dan 
Pemohon II untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan terhadap dua alat 
berat yaitu: 
1. Jenis Excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, Warna Orange, nomor 
rangka : ATK-003683. Yang dimiliki oleh PEMOHON I ( PARIANTO 
), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui SUHERMAN Bin 
9Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06 
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, 
SUKINO yang merupakan Operator alat tersebut saat dilakukan 
Penyitaan, 
2. Jenis Excavator merek KOMATSU PC 200, Warna Kuning, nomor 
mesin : JAPAN 6207-11-5190. Yang dimiliki oleh PEMOHON II ( 
JENNI TARIGAN ), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui 
SAPUAN Bin SURASA yang merupakan Operator alat tersebut saat 
dilakukan Penyitaan, 
sejak tanggal 15 juli 2023 serta diberikannya surat tanda penerimaan 
yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
Provinsi Riau Satua Polisi Kehutanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 
tertanggal 16 juli 2023 adalah tidak sah karena bertentangan dengan 
Pasal 38 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) KUHAP; 
3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon telah melebihi Batas 
waktu ( DALUARSA ) Penyidikan 90 ( sembilan puluh ) hari sesuai dengan 
ketentuan pasal 39 huruf a Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang 
Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sehingga tindakan Termohon 
dalam melakukan proses hukum melakukan penyitaan terhadap : 
1. Jenis Excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, Warna Orange, nomor 
rangka : ATK-003683. Yang dimiliki oleh PEMOHON I ( PARIANTO 
), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui SUHERMAN Bin 
SUKINO yang merupakan Operator alat tersebut saat dilakukan 
Penyitaan, 
2. Jenis Excavator merek KOMATSU PC 200, Warna Kuning, nomor 
mesin : JAPAN 6207-11-5190. Yang dimiliki oleh PEMOHON II (JENNI 
TARIGAN ), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui SAPUAN 
Bin SURASA yang merupakan Operator alat tersebut saat dilakukan 
Penyitaan, 
sejak tanggal 15 juli 2023 serta diberikannya surat tanda penerimaan yang 
dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Satua 
Polisi Kehutanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertanggal 16 juli 2023 maka 
dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum, 
4. Menghukum Termohon untuk melepaskan dan menyerahkan : 
1. Jenis Excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, Warna Orange, nomor 
rangka : ATK-003683. Yang dimiliki oleh PEMOHON I ( PARIANTO 
), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui SUHERMAN Bin 
10Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06 
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, 
SUKINO yang merupakan Operator alat tersebut saat dilakukan 
Penyitaan, 
Kepada Pemohon I secara sekaligus dan seketika. 
2. Jenis Excavator merek KOMATSU PC 200, Warna Kuning, nomor 
mesin : JAPAN 6207-11-5190. Yang dimiliki oleh PEMOHON II ( 
JENNI TARIGAN ), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui 
SAPUAN Bin SURASA yang merupakan Operator alat tersebut saat 
dilakukan Penyitaan, 
Kepada Pemohon I dan Pemohon II secara sekaligus dan seketika. 
3. Menghukum Termohon untuk membayar denda kepada Pemohon I dan 
Pemohon II masing masing sejumlah Rp 1.000,-(Seribu Rupiah); 
4. Menghukum termohon untuk membayar ongkos perkara a quo. 
ATAU : 
Jika Yang Mulia Hakim yang memeriksa serta Mengadili Permohonan Praperadilan ini 
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya 
(Ex Aeqou Et Bono). 
Pekanbaru, 3 November 2023. 
Hormat Pemohon I dan Pemohon II, 
Kuasa hukumnya, 
ALHAMRAN ARIAWAN SH. MH ALI HUSIN NASUTION, SH 
Dr. (c). FEBY SUTAMA HARAHAP, SH., MH.  |