Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
206/Pdt.G/2025/PN Bkn PT.PEPUTRA MAHA RAYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 206/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.PEPUTRA MAHA RAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1POLTAK, SHPT.PEPUTRA MAHA RAYA
Tergugat
NoNama
1MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BULUH CINA
2CAMAT SIAK HULU
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • DALAM PROVISI
  •  
  • Menerima dan mengabulkan Tuntutan Provisi untuk seluruhnya.
  •  
  • Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan apapun diatas lahan atau Tanah Penggugat sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 36 Tahun 2025 Tentang daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Telah Terbangun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan Yang Berproses atau Ditolak Permohonannya Di Kementerian Kehutanan sepanjang yang berkaitan dengan Lahan/Tanah Penggugat sebagaimana pada lampiran Nomor 252;
  •  
  • DALAM POKOK PERKARA
  •  
  • Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhannya;
  •  
  • Menyatakan Penggugat adalah Perusahaan Perseroan Terbatas berbadan hukum yang sah dalam mengurus dan mengajukan Permohonan izin Pelepasan Kawasan Hutan di atas tanah milik Penggugat seluas 523 Ha di Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar;
  •  
  • Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum semua bukti-bukti yang diajukan Penggugat ;
  •  
  • Menyatakan Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak memproses dan atau lalai, serta tidak menerbitkan Permohonan izin Pelapasan Kawan Hutan yang diajukan oleh Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  •  
  • Memerintahkan Tergugat untuk memproses Permohonan Perizinan Pelepasan Kawasan Hutan sesuai dengan Surat Permohonan Penggugat Nomor :069/PMR-BC/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022;
  •  
  • Menyatakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :36 Tahun 2025 Tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Telah Terbangun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan Yang Berproses atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan sepanjang yang berkaitan dengan lahan/Tanah Penggugat sebagaimana pada lampiran Nomor 252 adalah tidak berkekuatan hukum;
  •  
  • Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan nama Penggugat dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 36 Tahun 2025 Tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Telah Terbangun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan Yang Berproses atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan sepanjang yang berkaitan dengan Lahan/Tanah Penggugat sebagaimana pada lampiran Nomor 252 ;
  •  
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
  •  
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika sebesar Rp. Rp.183.050.000.000,- (seratus delapan puluh tiga milyar lima puluh juta rupiah);
  •  
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika sebesar Rp.500.000.000.000.- (Lima ratus milyar rupiah);
  •  
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatannya menjalankan isi putusan ini;
  •  
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, Banding, maupun Kasasi;
  •  
  • Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini;
  •  
  • Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  •  
  • : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak