Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Bkn PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa 1.PERCAYA
2.YUSNIDAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PERCAYA
2YUSNIDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 202.004.783,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT; ------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah, berharga dan mengikat Akta Notaril Addendum Perjanjian Kredit No.59 tertanggal 18 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Nuraida S.H., M.Kn, selaku Notaris dan PPAT  Kab. Kampar;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum untuk seluruhnya alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT; -----------------------------------
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika, tunai, dan sekaligus total kerugian Materil yang dialami PENGGUGAT yaitu sebesar:
    • Baki Debet     : Rp 164.346.494,-
    • Tunggakan Bunga : Rp 18.147.556,-
    • Denda               : Rp 19.510.733,-
    • Total               : Rp 202.004.783,-
      • dua ratus dua juta empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) --------------------------------------------------------

Sesuai perjanjian kredit aquo bunga dan denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi; ------

  1. Menyatakan sah dan berharga demi hukum seluruh jaminan kredit sebagaimana tertulis di dalam perjanjian kredit aquo berikut sebagai pengganti kerugian/pelunasan seluruh hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, yaitu berupa 3 (tiga) objek jaminan/objek perkara aquo sebagai berikut: -----------------------------------

6.1. “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan No.594/SK-KKHI/2011/46 yang telah di tandatangani serta dikeluarkan oleh Lurah Sungai Pagar tertanggal 22 April 2011 dan   telah di tandatangani serta di Register Camat Kampar Kiri Hilir No.593.83/SKT/182 tertanggal 15 Desember 2011, terdaftar atas nama YUSNIDAR yang terletak di RT 003/RW 001 Dusun/Lingkungan Darussalam, Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 13.025 M2 (tiga belas ribu dua puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: ---------------------

Utara berbatas dengan tanah Yusnidar sepanjang 110 Meter ----------

Timur berbatas dengan tanah Pundil sepanjang 114 Meter ----------

Selatan berbatas dengan tanah Pagaring sepanjang 108 Meter -------

Barat berbatas dengan tanah Agusrianto sepanjang 125 Meter”; -----

6.2. Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan No.594/SK-KKHI/2011/47 yang telah di tandatangani serta dikeluarkan oleh Lurah Sungai Pagar tertanggal    22 April 2011 dan telah di tandatangani serta di Register Camat Kampar Kiri Hilir No.593.83/SKT/183 tertanggal 15 Desember 2011, terdaftar atas nama YUSNIDAR yang terletak di RT 003/RW 001 Dusun/Lingkungan Darussalam, Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 17.061,5 M2 (tujuh belas ribu enam puluh satu koma lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: -----------------------------------------------------

Utara berbatas dengan tanah Nurmiman/Yusnidar sepanjang98,7/100 Meter

Timur berbatas dengan tanah Anizar sepanjang 100 Meter ----------

Selatan berbatas dengantanah Agusrianto/Yusnidar sepanjang 76/100 Meter

Barat berbatas dengan tanah Nurhayati sepanjang 90 Meter”; ---------

6.3. Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, berdasarkan sertipikat hak milik yang ditandatangai serta dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kampar tertanggal 23 November 2016, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No.02756, NIB:05.05.09.01.00342 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.02260/SungaiPagar/2015 tertanggal 09 Desember 2015, pemilik atas nama YUSNIDAR yang terletak di Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 12.770 M2 (dua belas ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), dengan batas-batas diuraikan dalam sertipikat”; -------------------

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk dapat melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru terhadap seluruh jaminan kredit sebagaimana disepakati di dalam perjanjian kredit aquo, yaitu berupa 3 (tiga) objek jaminan/objek perkara aquo sebagai berikut: ---------------------

7.1. “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan No.594/SK-KKHI/2011/46 yang telah di tandatangani serta dikeluarkan oleh Lurah Sungai Pagar tertanggal 22 April 2011 dan   telah di tandatangani serta di Register Camat Kampar Kiri Hilir No.593.83/SKT/182 tertanggal 15 Desember 2011, terdaftar atas nama YUSNIDAR yang terletak di RT 003/RW 001 Dusun/Lingkungan Darussalam, Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 13.025 M2 (tiga belas ribu dua puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: ---------------------

Utara berbatas dengan tanah Yusnidar sepanjang 110 Meter ----------

Timur berbatas dengan tanah Pundil sepanjang 114 Meter ----------

Selatan berbatas dengan tanah Pagaring sepanjang 108 Meter -------

Barat berbatas dengan tanah Agusrianto sepanjang 125 Meter”; -----

7.2. Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan No.594/SK-KKHI/2011/47 yang telah di tandatangani serta dikeluarkan oleh Lurah Sungai Pagar tertanggal    22 April 2011 dan telah di tandatangani serta di Register Camat Kampar Kiri Hilir No.593.83/SKT/183 tertanggal 15 Desember 2011, terdaftar atas nama YUSNIDAR yang terletak di RT 003/RW 001 Dusun/Lingkungan Darussalam, Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 17.061,5 M2 (tujuh belas ribu enam puluh satu koma lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: -----------------------------------------------------

Utara berbatas dengan tanah Nurmiman/Yusnidar sepanjang98,7/100 Meter

Timur berbatas dengan tanah Anizar sepanjang 100 Meter ----------

Selatan berbatas dengantanah Agusrianto/Yusnidar sepanjang 76/100 Meter

Barat berbatas dengan tanah Nurhayati sepanjang 90 Meter”; ---------

7.3. Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, berdasarkan sertipikat hak milik yang ditandatangai serta dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kampar tertanggal 23 November 2016, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No.02756, NIB:05.05.09.01.00342 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.02260/SungaiPagar/2015 tertanggal 09 Desember 2015, pemilik atas nama YUSNIDAR yang terletak di Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 12.770 M2 (dua belas ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), dengan batas-batas diuraikan dalam sertipikat”; -------------------

 

 

  1. Menetapkan meletak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap  ke-3 (tiga) objek jaminan aquo berupa sebagai beikut: -----------

8.1. “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan No.594/SK-KKHI/2011/46 yang telah di tandatangani serta dikeluarkan oleh Lurah Sungai Pagar tertanggal 22 April 2011 dan   telah di tandatangani serta di Register Camat Kampar Kiri Hilir No.593.83/SKT/182 tertanggal 15 Desember 2011, terdaftar atas nama YUSNIDAR yang terletak di RT 003/RW 001 Dusun/Lingkungan Darussalam, Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 13.025 M2 (tiga belas ribu dua puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: ---------------------

Utara berbatas dengan tanah Yusnidar sepanjang 110 Meter ----------

Timur berbatas dengan tanah Pundil sepanjang 114 Meter ----------

Selatan berbatas dengan tanah Pagaring sepanjang 108 Meter -------

Barat berbatas dengan tanah Agusrianto sepanjang 125 Meter”; -----

8.2. Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan No.594/SK-KKHI/2011/47 yang telah di tandatangani serta dikeluarkan oleh Lurah Sungai Pagar tertanggal    22 April 2011 dan telah di tandatangani serta di Register Camat Kampar Kiri Hilir No.593.83/SKT/183 tertanggal 15 Desember 2011, terdaftar atas nama YUSNIDAR yang terletak di RT 003/RW 001 Dusun/Lingkungan Darussalam, Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 17.061,5 M2 (tujuh belas ribu enam puluh satu koma lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: -----------------------------------------------------

Utara berbatas dengan tanah Nurmiman/Yusnidar sepanjang98,7/100 Meter

Timur berbatas dengan tanah Anizar sepanjang 100 Meter ----------

Selatan berbatas dengantanah Agusrianto/Yusnidar sepanjang 76/100 Meter

Barat berbatas dengan tanah Nurhayati sepanjang 90 Meter”; ---------

8.3. Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, berdasarkan sertipikat hak milik yang ditandatangai serta dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kampar tertanggal 23 November 2016, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No.02756, NIB:05.05.09.01.00342 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.02260/SungaiPagar/2015 tertanggal 09 Desember 2015, pemilik atas nama YUSNIDAR yang terletak di Kel. Sungai Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 12.770 M2 (dua belas ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), dengan batas-batas diuraikan dalam sertipikat”; -------------------

  1. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT ataupun pihak manapun agar mengosongkan atau meninggalkan bidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya yang merupakan objek jaminan secara beritikad baik dan sukarela. Dalam hal jika PARA TERGUGAT ataupun pihak lainnya yang menduduki atau menguasai objek jaminan aquo tidak mengosongkan objek gugatan aquo secara sukarela, maka PENGGUGAT dapat melakukan tindakan pengosongan baik secara sendiri maupun dengan bantuan aparat penegak hukum yang berwenang; -------------
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya resmi eksekusi lelang dan/atau hingga lelang dalam mekanisme lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang diakibatkan karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT (bukan biaya perkara); --------------------------------
  3. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membuat surat kuasa jual notaril kepada PENGGUGAT sebagai penerima Kuasa selaku pemegang jaminan aquo; ---------------------------------------------------
  4. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya dari pihak PARA TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad); -------------------------------------
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. --------------------------

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak