Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
2.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika
+ pinalty) kepada Penggugat setxsar Rp. 22.723.712,- ( DUA PULUH DUA JUTA TUJLII RATUS DUA PULUH TiGA RIBU TUJUH RATUS DUA BELAS), yang terdiri dad pc)kok sebesar Rp, 10.013,863,- ( SEPtnUH JUTA TIG A
ditambah bunga sebesar 12.709.8+9,- ( DUA BELAS JUTA TUJUH RATUS SENiBILAN RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SEMBIL AN), ditambah pinalty sebesar
putusan dibacakan atau diberitahukan,
3. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjamanf'knditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, malca terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijtIal metalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk lxlunasan Ixmbayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar bia)'a lnrkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan beqxndalnt lain motIon putusan yang seadil-adiinya (ex aequo et bono}_
|