Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
571/Pid.B/2025/PN Bkn | JODHI KURNIAWAN, SH | ANDRIKA Als ANDRI Bin SYAIFUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 571/Pid.B/2025/PN Bkn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3188/L.4.15/EOH.02/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN PDM-574/KPR/09/2025
Nama Lengkap : ANDRIKA Als ANDRI Bin SYAIFUL Tempat Lahir : Pekanbaru; Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun / 23 Mei 1986; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Lembah Damai RT 003 RW 001 Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta; Pendidikan : SMA (Tamat)
Penyidik : Rutan, Sejak tanggal 03 Agustus 2025 s/d 22 Agustus 2025; Perpanjangan PU : Rutan, Sejak tanggal 23 Agustus 2025 s/d 01 Oktober 2025; Penuntut Umum : Rutan, Sejak tanggal 22 September 2025 s/d 11 Oktober 2025
C. DAKWAAN PERTAMA: ----------- Bahwa Terdakwa ANDRIKA Als ANDRI Bin SYAIFUL bersama-sama dengan Saksi RIO TATO (DPO) pada hari Minggu tanggal 03 Agustus Tahun 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pantai Cermin Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah nyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 53 KUHPidana. --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA: ----------- Bahwa Terdakwa ANDRIKA Als ANDRI Bin SYAIFUL pada hari Minggu tanggal 03 Agustus Tahun 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pantai Cermin Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat untuk itu telah nyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------
Bangkinang, 29 September 2025
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |