Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
596/Pid.B/2025/PN Bkn ZHAFIRA SYARAFINA 1.SATRIA ANDRIANO Als ANDRI Bin MUS MULYADI
2.AGUS RIANTO AIS RIAN BI MUHAMMAD YUSUF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 596/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3416/L.4.15/EOH.02/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZHAFIRA SYARAFINA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA ANDRIANO Als ANDRI Bin MUS MULYADI[Penahanan]
2AGUS RIANTO AIS RIAN BI MUHAMMAD YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 604 /KPR/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

       TERDAKWA I

       Nama lengkap                            :    SATRIA ANDRIANO Als ANDRI Bin MUS MULYADI

       Tempat lahir                                :    Penghidupan

       Umur/tanggal lahir                      :    20 Tahun / 29 Desember 2004

       Jenis kelamin                              :    Laki-laki

       Kebangsaan                                :    Indonesia

       Tempat tinggal                            :    Dusun I Sei Geringging RT/RW 003/003 Desa Penghidupan, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar, Prov. Riau

       A g a m a                                    :    Islam

       Pekerjaan                                    :    Tidak/Belum Bekerja

       Pendidikan                                  :    SD (Tidak Tamat)

 

       TERDAKWA II

       Nama lengkap                            :    AGUS ARIANTO Als RIAN Bin MUHAMMAD YUSUF

       Tempat lahir                                :    Penghidupan

       Umur/tanggal lahir                      :    26 Tahun / 28 Agustus 1999

       Jenis kelamin                              :    Laki-laki

       Kebangsaan                                :    Indonesia

       Tempat tinggal                            :    Dusun I Sei Geringging RT/RW 003/003 Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar, Prov. Riau

       A g a m a                                    :    Islam

       Pekerjaan                                    :    Tidak/Belum Bekerja

       Pendidikan                                  :    SMP (Tidak Tamat)

 

 

B.   PENAHANAN :

 

  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d tanggal 01 September 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 02 September 2025 s/d tanggal 11 Oktober 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d tanggal 28 Oktober 2025.

 

  1. DAKWAAN                            

       ----------Bahwa Terdakwa I SATRIA ANDRIANO Als ANDRI Bin MUS MULYADI bersama-sama dengan Terdakwa II AGUS ARIANTO Als RIAN Bin MUHAMMAD YUSUF dan Sdr. DANIL (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di area kebun masyarakat yang terletak di Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 00.01 WIB Terdakwa II menghubungi Sdr. DANIL (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk meminta saldo DANA dengan mengatakan “Ada saldo, kirim dulu” lalu Sdr. DANIL (dalam Daftar Pencarian Orang) menjawab dengan mengajak Terdakwa II untuk mengambil buah kelapa sawit “Udah habis, ayoklah kita kerja kita jumpa di belakang rumahku”.

Kemudian sekira pukul 00.15 WIB, Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun yang terletak Desa Penghidupan, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar. Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I menuju ke rumah Sdr. DANIL (dalam Daftar Pencarian Orang) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor trondol, setelah itu berjumpa dengan Sdr. DANIL (dalam Daftar Pencarian Orang) langsung menuju pondok yang berada di area kebun saksi SAHYUNAN Bin ALI SAHMINAN (Alm) di Desa Penghidupan. Sesampainya di kebun saksi SAHYUNAN Bin ALI SAHMINAN (Alm) sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa II mengambil egrek dan Terdakwa I memarkirkan sepeda motornya di lahan sepadan. Selanjutnya Terdakwa II bersama Terdakwa I dan Sdr. DANIL (dalam Daftar Pencarian Orang) masuk ke dalam area kebun lalu secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi SAHYUNAN Bin ALI SAHMINAN (Alm) Terdakwa II berperan memanen tandan buah sawit dengan egrek, kemudian Terdakwa I bersama Sdr. DANIL (dalam Daftar Pencarian Orang) melangsir tandan buah kelapa sawit ke lahan sepadan di dekat Terdakwa I memarkirkan sepeda motor.

  • Bahwa sekira pukul 01.00 WIB, saksi ANDI ARYANTO Bin AHMAD (Alm) sedang melakukan ronda rutin dan melihat ada kegiatan pemanenan di kebun saksi SAHYUNAN Bin ALI SAHMINAN (Alm) pada malam hari. Selanjutnya saksi ANDI ARYANTO Bin AHMAD (Alm) menghubungi saksi ARDIANSYAH Bin SYAHARAS (Alm) kemudian saksi ANDI ARYANTO Bin AHMAD (Alm) dan saksi ARDIANSYAH Bin SYAHARAS (Alm) melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang lakilaki sementara terhadap 1 (satu) orang melarikan diri. Terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang ditangkap tersebut setelah diintrogasi mengakui bernama SATRIA ANDRIANO Als ANDRI Bin MUS MULYADI (Terdakwa I) dan AGUS ARIANTO Als RIAN Bin MUHAMMAD YUSUF (Terdakwa II) yang telah mengambil tandan buah kelapa sawit dari kebun saksi SAHYUNAN Bin ALI SAHMINAN (Alm) hingga terkumpul 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I bersamasama dengan Terdakwa II dan Sdr. DANIL (dalam Daftar Pencarian Orang) mengambil tandan buah kelapa sawit yang terkumpul sebanyak 40 (empat puluh) tandan buah sawit dari area kebun saksi SAHYUNAN Bin ALI SAHMINAN (Alm) yang terletak di Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi SAHYUNAN Bin ALI SAHMINAN (Alm).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Konversi tanggal 12 Agustus 2025 yang telah dilakukan penimbangan dan konversi ke nilai rupiah terhadap barang bukti 40 (empat puluh) tandan buah sawit dengan berat sekira 836 (delapan ratus tiga puluh enam) kilogram, perbuatan Terdakwa I bersamasama dengan Terdakwa II dan Sdr. DANIL (dalam Daftar Pencarian Orang) mengakibatkan saksi SAHYUNAN Bin ALI SAHMINAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp2.508.000,- (dua juta lima ratus delapan ribu rupiah).

--------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ------------------------

 

 

Bangkinang, 06 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

ZHAFIRA SYARAFINA, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19980404 202203 2 005

Pihak Dipublikasikan Ya