Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
197/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI Atur Brawm alias Fokui Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang
Nomor Perkara 197/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Atur Brawm alias Fokui
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Provinsi Riau Cq Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
2Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA yang terletak di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dan secara geografis berada di antara titik kordinat:

1. 00º 39’ 11,877” Lintang Utara- 101º 21’ 19,291” Bujur Timur

2. 00º 38’ 41,119” Lintang Utara- 101º 22’ 9,976” Bujur Timur

3. 00º 39’ 7,027” Lintang Utara- 101º 22’ 24,891” Bujur Timur

4. 00º 39’ 33,424” Lintang Utara- 101º 21’ 38,372” Bujur Timur

 

adalah merupakan KAWASAN HUTAN (Taman Hutan Raya Minas);

 

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk memulihkan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara  menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA dan membongkar seluruh bangunan yang ada di atasnya, setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, seperti jenis Kayu Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan Hutan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. Rp.16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak