INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2025/PN Bkn | DODI ISKANDAR | 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Bareskrim Cq Kepala Biro Wassidik Bareskrim 2.Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Direktur Kriminal Umum 3.Kepala Kepolisian Resor Kampar Cq Kasat Reskrim 4.Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Cq Kepala Seksi Pidana Umum |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Bkn | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | 01/Pid.Pra/JUS&ES/II/2025-LAW OFFICE | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan alasan-alasan dan argumentasi yuridis tersebut diatas, dimohonkan kepada Ketua Pengadilan / Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan / Permintaan Pemeriksaan Praperadilan ini, berkenan memeriksa secara cepat dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sudah menjatuhkan putusan (Vide Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP), dan memutus perkara ini sebagai berkut :
A T A U Bilamana Yang Mulia Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, jika berdasarkan pertimbangan hukum berkeyakinan belum mencukupi, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono). Hormat Kami, Kuasa / Penasihat Hukum
H. JUSWARI UMAR SAID SH., MH. & EMIL SALIM SH., MH. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |