Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Bkn DODI ISKANDAR 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Bareskrim Cq Kepala Biro Wassidik Bareskrim
2.Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Direktur Kriminal Umum
3.Kepala Kepolisian Resor Kampar Cq Kasat Reskrim
4.Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Cq Kepala Seksi Pidana Umum
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat 01/Pid.Pra/JUS&ES/II/2025-LAW OFFICE
Pemohon
NoNama
1DODI ISKANDAR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Bareskrim Cq Kepala Biro Wassidik Bareskrim
2Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Direktur Kriminal Umum
3Kepala Kepolisian Resor Kampar Cq Kasat Reskrim
4Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Cq Kepala Seksi Pidana Umum
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan dan argumentasi yuridis tersebut diatas, dimohonkan kepada Ketua Pengadilan / Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan / Permintaan Pemeriksaan Praperadilan ini, berkenan memeriksa secara cepat dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sudah menjatuhkan putusan (Vide Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP), dan memutus perkara ini sebagai berkut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan tidak sah menurut hukum surat Nomor : B/112/I/2022/Reskrim tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas nama Terlapor MUHAMMAD ALWI ARIFIN Als ALWI Dkk ;

 

  1. Menyatakan tidak sah menurut hukum surat TERMOHON I (Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Cq. Biro Wassidik) Nomor : B/9782/XI/Res.7.5/2021/Bareskrim tanggal 25 November 2021 tentang petunjuk dan arahan pelaksanaan hasil gelar perkara khusus ;

 

  1. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/01/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022 ;

 

  1. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Tap/01/I/2022/Reskrim tanggal 08 Januari 2022 ;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON III membuka kembali dan melanjutkan penyidikan Laporan Polisi No. LP/438/XII/2020/Riau/Res.Kampar Tanggal 19 Desember 2020 tentang Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember Tahun 2020 di EFD 7 Desa Senama Nenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar tepatnya di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 KUH Pidana dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada TERMOHON IV ;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum penetapan MUHAMMAD ALWI ARIFIN Als ALWI Dkk., sebagai tersangka dalam perkara Laporan Polisi No. LP/438/XII/2020/Riau/Res.Kampar Tanggal 19 Desember 2020 tentang tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember Tahun 2020 di EFD 7 Desa Senama Nenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar tepatnya di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 KUH Pidana ;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/107 / XII / 2020 / Reskrim tanggal 23 Desember 2020 ;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum Surat No. SPDP / 107 / XII / 2020 / Reskrim tanggal 28 Desember 2020 tentang Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Terlapor atas nama Muhammad Alwi Arifin Als Alwi Dkk ;

 

  1. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan kepada Termohon.

 

A T A U

Bilamana Yang Mulia Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, jika berdasarkan pertimbangan hukum berkeyakinan belum mencukupi, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono).

Hormat Kami,

Kuasa / Penasihat Hukum

 

 

 

H. JUSWARI UMAR SAID SH., MH.      &       EMIL SALIM SH., MH.

Pihak Dipublikasikan Ya