Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
203/Pdt.G/2025/PN Bkn USWATUN KHASANAH HARISMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 203/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USWATUN KHASANAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARISMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar semua kerugian yang disebabkan yakni Kerugian Materiil sebanyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan Kerugian Immateriil sebanyak Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).

 

  1.  

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa (ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak