Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
606/Pid.Sus/2025/PN Bkn Muhammad Faisal Pakpahan SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 606/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3415/L.4.15/ENZ.02/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Faisal Pakpahan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM - 605 / KPR / 10 / 2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                     :    SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR

Tempat lahir                         :    Penyasawan,

Umur/tanggal lahir               :    34 Tahun / 31 Mei 1991

Jenis kelamin                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                     :    Dusun Sikumbang RT 001 RW 004 Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar

Agama                                 :    Islam.

Pekerjaan                             :    Wiraswasta  

Pendidikan                           :    SMA (Tamat).

 

 

  1. PENAHANAN (dengan jenis penahanan RUTAN):

 

  • Penyidik                          :    Sejak Tanggal 08 Agustus  2025 s/d 27 Agustus 2025.

 

  • Perpanjangan

            Penuntut Umum              :    Sejak Tanggal 28 Agustus  2025 s/d 06 Oktober 2025.

  • Perpanjang PN                :    Sejak Tanggal 07 Oktober 2025 s/d 05 November 2025

 

 

  • Penuntut Umum              :    Sejak tanggal 09 Oktober  2025 s/d 28 Oktober 2025.

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan harapan raya Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara antara lain, sebagai berikut : ----------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR menghubungi Sdri WODER WOMEN (Dpo) dengan menggunakan Aplikasi WhatsApp dan saat itu Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR memesan narkotika jenis shabu ½ kantong dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu  Sdri WODER WOMEN (Dpo) mengatakan kepada Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR untuk menjemput Narkotika jenis shabu tersebut di Jalan Harapan Raya Kota Pekanbaru, selanjutnya Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR langsung berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Jalan Harapan Raya Kota Pekanbaru, sesampainya Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR di Jalan Harapan Raya Kota Pekanbaru tersebut, Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR langsung menghubungi Sdri WODER WOMEN (Dpo) menanyakan dimana Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR bisa mengambil narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya Sdri WODER WOMEN (Dpo) mengarahkan Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR untuk mengambil narkotika jenis shabu di dekat jembatan di Jalan Harapan raya Kota Pekanbaru, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR sampai dilokasi tersebut dan Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR langsung mengambil 1 (satu) buah kotak rakok merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.Kemudian setelah itu Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR langsung pulang kerumah lalu mempaket-paketkan Narkotika jenis shabu tersebut untuk Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR kembali, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 wib Saksi ADRIAN Als RIAN GEMBEL  (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR, saat itu Saksi ADRIAN Als RIAN GEMBEL memesan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR sebanyak 2 (dua) paket yang dibungkus dengan plastik bening dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR langsung mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi ADRIAN Als RIAN GEMBEL yang saat itu sedang berada di sebuah pondok yang beralamat di Dusun Penyasawan Selatan RT 020 RW 010 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, pada saat bersama Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA yang merupakan Anggota Kepolisan Res Narkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang meraknya transksi narkotika di Dusun Penyasawan Selatan RT 020 RW 010 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. kemudian Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA langsung melakukan penyelidikan di Dusun Penyasawan Selatan RT 020 RW 010 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. yang didampingi oleh aparat desa setempat dan Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA menemukan 4 (empat) orang Laki-laki, yang bersama Saksi ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR, Saksi FAHRUROZI Akls ROZI Bin SUDIRMAN, Saksi WINANDA PANGESTU Als NANDA Bin BACHTIAR dan Saksi FAJRI SANDI Als SANDIT CINCAU Bin AMUR, baru Selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, pada saat Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR, Saksi FAHRUROZI Akls ROZI Bin SUDIRMAN, Saksi WINANDA PANGESTU Als NANDA Bin BACHTIAR dan Saksi FAJRI SANDI Als SANDIT CINCAU Bin AMUR, Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR, selanjutnya Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA langsung melakukan penangkapan dan dilanjut dengan penggeledahan terhadap  Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Alat Hisap / Bong, 1 (satu) buah Kaca Pirex, 1 (satu) Buah Korek Api Gas/Mancis SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR ditemukan 2 (Dua) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening bening yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Biru Dongker dengan Nomor Simcard 0895 28558661, Uang Hasil Penjualan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). 1 (satu) Unit Sepeda Motor Roda Dua Merk Honda Beat Warna Pink dengan Nomor Polisi BM 6061 ZR dengan Nomor Rangka; MH1JM1113JK628611 dan Nomor Mesin; JM11E-1621497, saat di introgasi bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR pesanan Saksi ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR, Saksi FAHRUROZI Akls ROZI Bin SUDIRMAN, selanjutnya  beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa jual tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor LHU.084.K.05.16.25.0145 tanggal 26 Mei  2025 yang ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, M.Farm. Apt yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti diduga narkotika dengan berat 0.10 gram atas nama Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR, dengan hasil positif Met Amphetamine yang termasuk jenis narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 197/60893/2025 Tanggal 04 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Pasar Inpres Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Golongan I bukan tanaman yang berat keseluruhannya 0.50  (nol koma lima puluh gram), berat bersih seberat 0.34 (nol koma tiga puluh empat) gram.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------ Bahwa Terdakwa  SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR, pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat sebuah pondok yang beralamat di Dusun Penyasawan Selatan RT 020 RW 010 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili,, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA yang merupakan Anggota Kepolisan Res Narkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang meraknya transksi narkotika di Dusun Penyasawan Selatan RT 020 RW 010 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. kemudian Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA langsung melakukan penyelidikan di Dusun Penyasawan Selatan RT 020 RW 010 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. yang didampingi oleh aparat desa setempat dan Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA menemukan 4 (empat) orang Laki-laki, yang bersama Saksi ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR, Saksi FAHRUROZI Akls ROZI Bin SUDIRMAN, Saksi WINANDA PANGESTU Als NANDA Bin BACHTIAR dan Saksi FAJRI SANDI Als SANDIT CINCAU Bin AMUR, baru Selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, pada saat Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi ADRIAN Als RIAN GEMBEL Bin AMRIN PALAR, Saksi FAHRUROZI Akls ROZI Bin SUDIRMAN, Saksi WINANDA PANGESTU Als NANDA Bin BACHTIAR dan Saksi FAJRI SANDI Als SANDIT CINCAU Bin AMUR, Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR, selanjutnya Saksi FAKHUL HIDAYAT, Saksi AFDHAL FADHILAH, Dan Saksi HERRIS HAXCA ANDRA langsung melakukan penangkapan dan dilanjut dengan penggeledahan terhadap  Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Alat Hisap / Bong, 1 (satu) buah Kaca Pirex, 1 (satu) Buah Korek Api Gas/Mancis SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR ditemukan 2 (Dua) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening bening yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Biru Dongker dengan Nomor Simcard 0895 28558661, Uang Hasil Penjualan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). 1 (satu) Unit Sepeda Motor Roda Dua Merk Honda Beat Warna Pink dengan Nomor Polisi BM 6061 ZR dengan Nomor Rangka; MH1JM1113JK628611 dan Nomor Mesin; JM11E-1621497, saat di introgasi bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR, selanjutnya  beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa jual tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor LHU.084.K.05.16.25.0145 tanggal 26 Mei  2025 yang ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, M.Farm. Apt yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti diduga narkotika dengan berat 0.10 gram atas nama Terdakwa SANDI PRATAMA Als SANDIT Bin SAMSUAR, dengan hasil positif Met Amphetamine yang termasuk jenis narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 197/60893/2025 Tanggal 04 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Pasar Inpres Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Golongan I bukan tanaman yang berat keseluruhannya 0.50  (nol koma lima puluh gram), berat bersih seberat 0.34 (nol koma tiga puluh empat) gram.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------

 

 

Bangkinang, 09 Oktober  2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD FAISAL PAKPAHAN, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19941027 201801 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya