Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Bkn PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa 1.MIRA DAYANTI
2.MUHAMMAD RIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MIRA DAYANTI
2MUHAMMAD RIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 203.469.728,00
Petitum

PRIMAIR ------------------------------------------------------------

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT; ------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah, berharga dan mengikat Akta Notaril Perjanjian Kredit No.61 tertanggal 27 September 2024, yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Nuraida S.H., M.Kn, selaku Notaris dan PPAT Kabupaten Kampar;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum untuk seluruhnya alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT; -----------------------------------
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika, tunai, dan sekaligus total kerugian Materil yang dialami PENGGUGAT yaitu sebesar:
    • Baki Debet     : Rp 179.999.600,-
    • Tunggakan Bunga : Rp 15.000.000,-
    • Denda               : Rp 8.470.128,-
    • Total               : Rp 203.469.728,-
      • dua ratus tiga juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) --------------------------------

Sesuai perjanjian kredit aquo bunga dan denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi; ------

  1. Menyatakan sah dan berharga demi hukum seluruh jaminan kredit sebagaimana tertulis di dalam perjanjian kredit aquo berikut sebagai pengganti kerugian/pelunasan seluruh hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, yaitu berupa: “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), yang telah di Register oleh Kepala Desa Pauh No.592.11/294/SKT/DP/IX/2024 tertanggal 25 September 2024, dan Register Camat Bonai Darussalam No.590/992/SKT/C.BD/IX/2024 tertanggal 25 September 2024, terdaftar atas nama MIRA DAYANTI yang terletak di Jalan KM.36 Dalam  RT 002/RW 001 Dusun I, Desa Pauh, Kec. Bonai Darussalam, Kab. Rokan Hulu, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: ----------------------------------

Utara berbatas dengan tanah Rustandi sepanjang 400 Meter ----------------

Timur berbatas dengan Parit sepanjang 50 Meter -----------------------

Selatan berbatas dengan Parit sepanjang 400 Meter ----------------------

Barat berbatas dengan Jalan sepanjang 50 Meter”. ---------------------

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk dapat melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru terhadap seluruh jaminan kredit sebagaimana disepakati di dalam perjanjian kredit aquo, yaitu berupa: “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), yang telah di Register oleh Kepala Desa Pauh No.592.11/294/SKT/DP/IX/2024 tertanggal 25 September 2024, dan Register Camat Bonai Darussalam No.590/992/SKT/C.BD/IX/2024 tertanggal     25 September 2024, terdaftar atas nama MIRA DAYANTI yang terletak di       Jalan KM.36 Dalam RT 002/RW 001 Dusun I, Desa Pauh, Kec. Bonai Darussalam, Kab. Rokan Hulu, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: --------------------

Utara berbatas dengan tanah Rustandi sepanjang 400 Meter ----------------

Timur berbatas dengan Parit sepanjang 50 Meter -----------------------

Selatan berbatas dengan Parit sepanjang 400 Meter ----------------------

Barat berbatas dengan Jalan sepanjang 50 Meter”. ---------------------

  1. Menetapkan meletak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap  objek jaminan aquo berupa: “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), yang telah di Register oleh Kepala Desa Pauh No.592.11/294/SKT/DP/IX/2024 tertanggal 25 September 2024, dan Register Camat Bonai Darussalam No.590/992/SKT/C.BD/IX/2024 tertanggal 25 September 2024, terdaftar atas nama MIRA DAYANTI yang terletak di Jalan KM.36 Dalam  RT 002/RW 001 Dusun I, Desa Pauh, Kec. Bonai Darussalam, Kab. Rokan Hulu, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: ----------------------------------

Utara berbatas dengan tanah Rustandi sepanjang 400 Meter ----------------

Timur berbatas dengan Parit sepanjang 50 Meter -----------------------

Selatan berbatas dengan Parit sepanjang 400 Meter ----------------------

Barat berbatas dengan Jalan sepanjang 50 Meter”. ---------------------

  1. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT ataupun pihak manapun agar mengosongkan atau meninggalkan bidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya yang merupakan objek jaminan secara beritikad baik dan sukarela. Dalam hal jika PARA TERGUGAT ataupun pihak lainnya yang menduduki atau menguasai objek jaminan aquo tidak mengosongkan objek gugatan aquo secara sukarela, maka PENGGUGAT dapat melakukan tindakan pengosongan baik secara sendiri maupun dengan bantuan aparat penegak hukum yang berwenang; -------------
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya resmi eksekusi lelang dan/atau hingga lelang dalam mekanisme lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang diakibatkan karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT (bukan biaya perkara); --------------------------------
  3. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya dari pihak PARA TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad); -------------------------------------
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. --------------------------

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak