Dakwaan |
Yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT.TUNGGAL YUNUS ESTATE yang terjadi pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 20.30 Wib di Divisi III Blok 90/93 Kebun PT.TUNGGAL YUNUS ESTATE Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH.Pidana, dengan Pelapor a.n ICHSAN, Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 117 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK TAPUNG / POLRES KAMPAR / POLDA RIAU,tanggal 01 September 2025; |