Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
208/Pdt.G/2025/PN Bkn Ratna Yulis 1.YUNENGSIH selaku ahli waris MUSTAPA KAMAL
2.NURSYAMSI selaku ahli waris ERI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 208/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ratna Yulis
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUNENGSIH selaku ahli waris MUSTAPA KAMAL
2NURSYAMSI selaku ahli waris ERI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti surat yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
  4. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I melalui Tergugat II adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum ;
  5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor.3752, Desa Baru, tanggal 13 Februari 1998 dengan Surat Ukur Nomor : 2843/R/1997 tanggal 26 Maret 1997, yang semula  tertulis atas nama MUSTAPA KAMAL menjadi atas nama RATNA YULIS ;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor.3752, Desa Baru, tanggal 13 Februari 1998 dengan Surat Ukur Nomor : 2843/R/1997 tanggal 26 Maret 1997, yang semula tercatat atas nama MUSTAPA KAMAL menjadi atas nama RATNA YULIS;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada penggugat ;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Bangkinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono ) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak