INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 103/Pdt.Bth/2023/PN Bkn | M.IDHAM NOOR | 1.IDRIS 2.PT. Arara Abadi |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Okt. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 103/Pdt.Bth/2023/PN Bkn | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan PERLAWANAN ini untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik dan Benar; 3. Menyatakan bahwa Objek Perkara yaitu lahan atau kebun Kelapa Sawit perkara seluas 200 Ha yang terletak di Dusun II Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara dengan tanah Ramali/Parit 1000 M - Selatan dengan lahan PT.Arara Abadi 1000 M - Barat dengan lahan PT. Arara Abadi 2000 M - Timur dengan tanah Hutan / Parit 2000 M; adalah kebun Ilegal dan Melawan Hukum yang telah masuk dalam kawasan Hutan
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequa et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
