Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PN Bkn Muhammad Nasir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Nasir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian alasan/dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua/Hakim pengadilan Negeri Bangkinang untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Pemohon dan selanjutnya memberikan suatu penetapan yang berbunyi sebagai berikut;

    

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan pemohon Sebagai Kuasa dari anak pemohon bernama;
  1. AMIR ABDU-8L AZIZ, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Pekanbaru 19-12-2007 sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1471-LT-24032011-0156
  2. IRFAN KAMAL, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Pekanbaru 31-03-2012 sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1471-LU-11072012-0084
  3. ANNISA SALSABILA, jenis kelamin perempuan, tempat tanggal lahir Pekanbaru 03-08-2016 sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1471-LT-12012017-0082. Dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru

Yang masih dibawah umur untuk melakukan tindakan Hukum Perwalian Khusus Menandatangani Akta Kuasa untuk menjual dan/atau Akta Pelepasan hak terhadap sebidang tanah untuk rumah, yaitu: Tanah seluas 108 M2 yang terletak di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten KamparProvinsi Riau dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik No;2362/Kampar, tanggal penerbitan sertifikat 4 September 2007, dengan Surat Ukur Gambar Situasi No; 2306/17.12/R/2007, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabutan Kampar;

  1. Membebankan biaya–biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon SUBSIDER :

Apabila Hakim/Pengadilan berpendapat lain, Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Demikian permohonan ini pemohon ajukan, sebelum dan sesudahnya Pemohon mengucapkan terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak